Bone, DNID.co.id — Dugaan pembuangan Limbah oleh outlet Mie Gacoan di Jalan KH Agus Salim, Bone, memasuki babak baru. Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone akhirnya turun langsung melakukan pemeriksaan pada Selasa (31/03/2026).
Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, khususnya pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Bone, Andi Takdir, mengungkapkan bahwa secara administratif outlet tersebut memang telah memiliki izin lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Namun, pada praktiknya, sistem pengolahan limbah belum berjalan sebagaimana mestinya.
“IPAL-nya ada, tapi dalam prosesnya tidak sesuai standar. Ada bagian yang tidak dilakukan sebagaimana aturan,” ujarnya.
DLH menemukan bahwa pengelolaan limbah dipisahkan antara limbah toilet dan limbah dapur. Namun, salah satu IPAL tidak berfungsi sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan jika tidak segera diperbaiki.
Menurut DLH, penggunaan izin SPPL memang diperuntukkan bagi usaha berisiko rendah yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Namun, bukan berarti pengelolaan limbah bisa diabaikan.
“Walaupun dianggap tidak berdampak besar seperti limbah domestik, tapi karena jumlahnya banyak tetap wajib diolah. Ada kandungan yang bisa mencemari jika tidak diproses,” jelas Andi Takdir.
DLH juga mengungkapkan bahwa:
Belum pernah dilakukan uji kualitas air limbah di outlet tersebu.
IPAL belum pernah diperiksa secara khusus sebelumnya
Pengawasan sebelumnya hanya sebatas pengelolaan sampah
Fakta ini membuka celah besar dalam pengawasan teknis limbah di lapangan.
Sebelumnya, pihak manajemen Mie Gacoan menyatakan bahwa pengelolaan limbah telah menggunakan sistem IPAL dan dilakukan pengecekan rutin setiap hari.
Ryan selaku manajer menyatakan bahwa selama ini tidak ada keluhan resmi dari masyarakat.
“Selama ini tidak ada yang mengeluh dan datang ke sini melapor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai prosedur menggunakan sistem IPAL.
“Kami mengelola dengan sistem IPAL atau pengolahan limbah sendiri sebelum dibuang,” katanya.
Menurutnya, pihak outlet telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan pengecekan rutin setiap hari.
“Sudah memiliki izin dari DLH, bahkan setiap hari dilakukan pengecekan,” tegasnya.
Namun, hasil pemeriksaan DLH justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan sistem tersebut.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan publik:
apakah pengelolaan limbah benar-benar berjalan sesuai standar, atau hanya sebatas klaim.
DLH menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang diberikan adalah teguran untuk perbaikan.
“Sanksi pertama berupa teguran agar memperbaiki IPAL. Kalau tidak diperbaiki, kondisi seperti ini akan terus terjadi,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, tekanan publik terhadap pengelolaan limbah di outlet tersebut dipastikan akan semakin meningkat. DLH pun didorong untuk melakukan pengawasan lanjutan secara berkala.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar dugaan, melainkan telah memasuki tahap temuan resmi awal yang berpotensi berkembang jika tidak segera ditindaklanjuti.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
DLH Turun Tangan Periksa Mie Gacoan Bone, Temukan IPAL Tak Sesuai Standar
Bone, DNID.co.id — Dugaan pembuangan limbah oleh outlet Mie Gacoan di Jalan KH Agus Salim, Bone, memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone akhirnya turun langsung melakukan pemeriksaan pada Selasa (31/03/2026).
Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, khususnya pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Bone, Andi Takdir, mengungkapkan bahwa secara administratif outlet tersebut memang telah memiliki izin lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Namun, pada praktiknya, sistem pengolahan limbah belum berjalan sebagaimana mestinya.
“IPAL-nya ada, tapi dalam prosesnya tidak sesuai standar. Ada bagian yang tidak dilakukan sebagaimana aturan,” ujarnya.
DLH menemukan bahwa pengelolaan limbah dipisahkan antara limbah toilet dan limbah dapur. Namun, salah satu IPAL tidak berfungsi sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan jika tidak segera diperbaiki.
Menurut DLH, penggunaan izin SPPL memang diperuntukkan bagi usaha berisiko rendah yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Namun, bukan berarti pengelolaan limbah bisa diabaikan.
“Walaupun dianggap tidak berdampak besar seperti limbah domestik, tapi karena jumlahnya banyak tetap wajib diolah. Ada kandungan yang bisa mencemari jika tidak diproses,” jelas Andi Takdir.
DLH juga mengungkapkan bahwa:
Belum pernah dilakukan uji kualitas air limbah di outlet tersebu.
IPAL belum pernah diperiksa secara khusus sebelumnya
Pengawasan sebelumnya hanya sebatas pengelolaan sampah
Fakta ini membuka celah besar dalam pengawasan teknis limbah di lapangan.
Sebelumnya, pihak manajemen Mie Gacoan menyatakan bahwa pengelolaan limbah telah menggunakan sistem IPAL dan dilakukan pengecekan rutin setiap hari.
Ryan selaku manajer menyatakan bahwa selama ini tidak ada keluhan resmi dari masyarakat.
“Selama ini tidak ada yang mengeluh dan datang ke sini melapor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai prosedur menggunakan sistem IPAL.
“Kami mengelola dengan sistem IPAL atau pengolahan limbah sendiri sebelum dibuang,” katanya.
Menurutnya, pihak outlet telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan pengecekan rutin setiap hari.
“Sudah memiliki izin dari DLH, bahkan setiap hari dilakukan pengecekan,” tegasnya.
Namun, hasil pemeriksaan DLH justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan sistem tersebut.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan publik:
apakah pengelolaan limbah benar-benar berjalan sesuai standar, atau hanya sebatas klaim.
DLH menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang diberikan adalah teguran untuk perbaikan.
“Sanksi pertama berupa teguran agar memperbaiki IPAL. Kalau tidak diperbaiki, kondisi seperti ini akan terus terjadi,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, tekanan publik terhadap pengelolaan limbah di outlet tersebut dipastikan akan semakin meningkat. DLH pun didorong untuk melakukan pengawasan lanjutan secara berkala.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar dugaan, melainkan telah memasuki tahap temuan resmi awal yang berpotensi berkembang jika tidak segera ditindaklanjuti.