Breaking News

Radio Player

Loading...

Penggerebekan Siang Bolong Bongkar Praktik Gelap Timah Bangka Barat

Selasa, 3 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Dnid.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang pengolahan dan penampungan balok timah ilegal di Jalan Tempilang Raya, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/3/2026) siang. Puluhan balok timah dan pasir timah diamankan, bersama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal yang kian menggerogoti marwah negeri penghasil timah itu.

Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nanang Haryono. Aparat datang ketika aktivitas di dalam gudang masih berlangsung. Bau logam terbakar menyengat, pintu gudang setengah terbuka, dan deretan balok timah tersusun rapi seolah menunggu pembeli.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan operasi tersebut.

“Ya benar. Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat pada Senin siang,” ujar Agus di Mapolda, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, selain puluhan balok timah, polisi menyita peralatan peleburan dan sarana penunjang lainnya. Sejumlah orang langsung digelandang untuk diperiksa intensif.

“Sudah dibawa dan diamankan di Mapolda. Hingga saat ini penyidik masih melakukan proses lebih lanjut termasuk perhitungan barang bukti yang diamankan dari lokasi gudang tersebut,” kata Agus. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan resmi melalui keterangan pers.”

Siapa di Balik Gudang?

Penggerebekan ini kembali menelanjangi wajah gelap tata niaga timah di Bangka Belitung. Di tengah ketatnya regulasi dan pengawasan, praktik pengolahan ilegal diduga masih berjalan, bahkan berani beroperasi di siang hari.

Gudang di Jalan Tempilang Raya itu disebut warga telah lama dicurigai. Truk keluar-masuk tanpa plang perusahaan, aktivitas berlangsung hingga malam, dan suara mesin terdengar nyaris saban hari. Namun, tak banyak yang berani bersuara.

“Sudah lama ada kegiatan di situ. Tapi kami tak tahu pasti apa yang diolah,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan. “Baru kali ini polisi datang ramai-ramai.”

Pertanyaan besar pun mencuat: dari mana asal pasir timah yang diolah? Siapa pemodalnya? Ke mana balok-balok itu akan dipasarkan? Dalam praktik timah ilegal, mata rantai tak pernah tunggal. Ada penambang, pengumpul, pengolah, hingga pembeli—semuanya bergerak dalam bayang-bayang.

Mengapa Terus Berulang?

Bangka Belitung adalah salah satu lumbung timah nasional. Namun, di balik gemerlap logam putih itu, tambang ilegal menjadi luka lama yang belum sepenuhnya sembuh. Penertiban kerap dilakukan, tetapi praktik serupa muncul kembali di titik berbeda.

Pengamat kebijakan publik lokal menilai penindakan harus diikuti pembongkaran jaringan. “Jika hanya berhenti di gudang dan pekerja lapangan, siklus ini akan berulang. Yang dibutuhkan adalah membongkar alur distribusi dan aktor intelektualnya,” ujarnya.

Ditreskrimsus kini masih menghitung total barang bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Bagaimana Modusnya?

Berdasarkan pola kasus sebelumnya, pasir timah diduga dikumpulkan dari tambang-tambang inkonvensional, lalu dibawa ke gudang tertutup untuk dilebur menjadi balok. Produk setengah jadi itu lebih mudah dipasarkan secara diam-diam, baik ke dalam maupun luar daerah.

Operasi siang bolong di Kecamatan Kelapa menunjukkan bahwa praktik ilegal tak lagi sembunyi di hutan-hutan terpencil. Ia menyelinap ke jalur raya, berdampingan dengan aktivitas warga, seolah menjadi bagian biasa dari denyut ekonomi lokal.

Bagi sebagian masyarakat, timah adalah sumber penghidupan. Namun bagi negara, timah ilegal berarti kebocoran penerimaan, kerusakan lingkungan, dan distorsi tata niaga. Di titik itulah, penegakan hukum diuji: tegas ke bawah, atau berani menembus ke atas.

Penggerebekan di Bangka Barat ini menjadi alarm keras. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berhenti pada rilis singkat, atau benar-benar menyeret siapa pun yang bermain di belakang gudang.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali secara resmi,” kata Agus.

Kini, pintu gudang di Jalan Tempilang Raya telah disegel. Namun pertanyaan tentang jejaring timah ilegal masih menggantung di udara Bangka Barat—berat, pekat, dan belum sepenuhnya terurai.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : DNID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL

Berita Terkait

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan
Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol
Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:41 WITA

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WITA

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:47 WITA

Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA