Jual HP Curian Lewat Facebook Marketplace , Pria Bantaeng Akhirnya Diringkus Polisi
Bantaeng,DNID.co.id – Sungguh malang nasib Erwin, warga Kampung Mangarabe, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pria berusia 17 tahun tersebut,diringkus Jajaran Polsek Eremerasa, setelah barang hasil curiannya di jual di akun sosial media Facebook pada Selasa kemarin (17/3/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, bersama Kanit Reskrim Aiptu Sudarmi.
Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 07.30 Wita. Sasaran pelaku adalah sebuah kios milik perempuan bernama Mantasia (31) di Desa Barua.
Menurut Iptu Sahabuddin modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan berpura-pura ingin membeli rokok di kios,kemudian memantau situasi sekitar, dan melihat sebuah tas berisi ponsel di dalam lemari jualan korban,pelaku pun melancarkan aksinya.
“Pelaku berpura-pura hendak pulang sambil mengamati korban. Begitu korban lengah dan meninggalkan kiosnya, pelaku langsung merangsek masuk dan menggasak ponsel tersebut,” kata Iptu Sahabuddin, Kamis (19/3/2026).
Kasus ini pun mulai menemui titik terang saat korban melakukan penelusuran. Korban terkejut menemukan ponsel miliknya diposting oleh akun lain di grup Facebook populer, “Bantaeng Dagang”.
Setelah ditelusuri, pengunggah postingan tersebut adalah seorang perempuan berinisial IS, warga Desa Parangloe. Berdasarkan keterangan IS, ia membeli ponsel tersebut dari pelaku dan berniat menjualnya kembali secara daring atau online.
Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Eremerasa bergerak cepat menciduk Erwin tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, Erwin mengakui seluruh perbuatannya.
Menariknya, pelaku ternyata merupakan spesialis lintas wilayah yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Bantaeng.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda, termasuk di wilayah Dapoko dengan korban bernama Harisman,” ungkapnya.
Mengingat adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di luar wilayah hukum Polsek Eremerasa, pihak kepolisian memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke tingkat satuan yang lebih tinggi.
“Untuk pengembangan lebih lanjut dan karena adanya TKP lain di luar wilayah hukum kami, hari ini pelaku resmi kami serahkan ke Tim Resmob Polres Bantaeng. Hal ini guna menjalani proses hukum dan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan adanya jaringan atau aksi lainnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Jual HP Curian Lewat Facebook Marketplace , Pria Bantaeng Akhirnya Diringkus Polisi
KAMIS, 19 MARET 2026
Bantaeng,DNID.co.id - Sungguh malang nasib Erwin, warga Kampung Mangarabe, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pria berusia 17 tahun tersebut,diringkus Jajaran Polsek Eremerasa, setelah barang hasil curiannya di jual di akun sosial media Facebook pada Selasa kemarin (17/3/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, bersama Kanit Reskrim Aiptu Sudarmi.
Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 07.30 Wita. Sasaran pelaku adalah sebuah kios milik perempuan bernama Mantasia (31) di Desa Barua.
Menurut Iptu Sahabuddin modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan berpura-pura ingin membeli rokok di kios,kemudian memantau situasi sekitar, dan melihat sebuah tas berisi ponsel di dalam lemari jualan korban,pelaku pun melancarkan aksinya.
“Pelaku berpura-pura hendak pulang sambil mengamati korban. Begitu korban lengah dan meninggalkan kiosnya, pelaku langsung merangsek masuk dan menggasak ponsel tersebut,” kata Iptu Sahabuddin, Kamis (19/3/2026).
Kasus ini pun mulai menemui titik terang saat korban melakukan penelusuran. Korban terkejut menemukan ponsel miliknya diposting oleh akun lain di grup Facebook populer, "Bantaeng Dagang".
Setelah ditelusuri, pengunggah postingan tersebut adalah seorang perempuan berinisial IS, warga Desa Parangloe. Berdasarkan keterangan IS, ia membeli ponsel tersebut dari pelaku dan berniat menjualnya kembali secara daring atau online.
Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Eremerasa bergerak cepat menciduk Erwin tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, Erwin mengakui seluruh perbuatannya.
Menariknya, pelaku ternyata merupakan spesialis lintas wilayah yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Bantaeng.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda, termasuk di wilayah Dapoko dengan korban bernama Harisman," ungkapnya.
Mengingat adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di luar wilayah hukum Polsek Eremerasa, pihak kepolisian memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke tingkat satuan yang lebih tinggi.
"Untuk pengembangan lebih lanjut dan karena adanya TKP lain di luar wilayah hukum kami, hari ini pelaku resmi kami serahkan ke Tim Resmob Polres Bantaeng. Hal ini guna menjalani proses hukum dan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan adanya jaringan atau aksi lainnya," tegasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.