Perintah Menteri Genjot Cetak Sawah, Bone Justru Diduga Kehilangan Lahan Produktif
Target 225 Ribu Hektar Sawah Baru 2025 Berjalan, Alih Fungsi Lahan di Daerah Disorot
Bone, DNID.co.id — Perubahan wajah Kabupaten Bone memantik keprihatinan. Wilayah yang dulunya dikenal dengan hamparan sawah luas kini mulai dipenuhi kawasan perumahan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Menteri Pertanian yang justru mendorong percepatan pencetakan sawah baru di seluruh Indonesia.
“Dulu sejauh mata memandang yang terlihat hamparan sawah, sekarang mulai berganti jadi perumahan. Perubahannya sangat cepat dan cukup mengejutkan,” ungkap Awal warga yang mengaku menyaksikan langsung perubahan tersebut, Minggu (12/04/2026).
Sementara Menteri Pertanian menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Pertanian tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mempercepat program cetak sawah dan optimalisasi lahan tanpa kendur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi lahan guna mencapai swasembada pangan nasional.
“Pencetakan sawah baru harus dipacu. Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas lahan pertanian demi ketahanan pangan nasional,” demikian penegasan dalam instruksi tersebut.
Program nasional ini menargetkan pencetakan ratusan ribu hektar sawah baru, dengan fokus besar pada tahun 2025 yang ditetapkan mencapai 225 ribu hektar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya konversi lahan tidak produktif menjadi sawah baru yang dapat mendukung peningkatan produksi pangan.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Bone. Sejumlah lahan sawah yang masih produktif dilaporkan ditimbun dan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota.
“Di beberapa kecamatan, sawah yang masih menghasilkan padi berkualitas justru ditimbun untuk pembangunan perumahan. Ini bertolak belakang dengan program pusat,” ungkap Awal Lagi.
Jelas, mengubah sawah produktif menjadi perumahan diatur ketat oleh UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan.
Selain itu, transparansi dari Dinas Pertanian setempat turut dipertanyakan.
Hingga kini, kata Awal tidak ada penjelasan terbuka mau melalui Pemberitaan maupun di media sosial terkait status lahan yang dialihfungsikan, termasuk apakah lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak.
“Dinas tidak pernah menunjukkan dokumen atau rekomendasi resmi terkait alih fungsi tersebut. Publik berhak tahu apakah lahan itu memang bukan LP2B,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jika suatu lahan tidak termasuk dalam LP2B, maka proses alih fungsi harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya rekomendasi dari Dinas Pertanian, penyesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah, serta rekomendasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan praktik di daerah ini memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diproyeksikan mencatat surplus beras signifikan pada 2025 dengan produksi gabah tertinggi di Sulawesi Selatan, didukung data panen yang tinggi.
Namun di sisi lain, alih fungsi lahan sawah produktif terus terjadi, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan capaian tersebut.
Selanjutnya di tengah ambisi besar pemerintah mencetak ratusan ribu hektar sawah baru, perubahan wajah Bone dari lumbung padi menjadi kawasan permukiman menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan di daerah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Perintah Menteri Genjot Cetak Sawah, Bone Justru Diduga Kehilangan Lahan Produktif
MINGGU, 12 APRIL 2026
Target 225 Ribu Hektar Sawah Baru 2025 Berjalan, Alih Fungsi Lahan di Daerah Disorot
Bone, DNID.co.id — Perubahan wajah Kabupaten Bone memantik keprihatinan. Wilayah yang dulunya dikenal dengan hamparan sawah luas kini mulai dipenuhi kawasan perumahan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Menteri Pertanian yang justru mendorong percepatan pencetakan sawah baru di seluruh Indonesia.
“Dulu sejauh mata memandang yang terlihat hamparan sawah, sekarang mulai berganti jadi perumahan. Perubahannya sangat cepat dan cukup mengejutkan,” ungkap Awal warga yang mengaku menyaksikan langsung perubahan tersebut, Minggu (12/04/2026).
Sementara Menteri Pertanian menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Pertanian tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mempercepat program cetak sawah dan optimalisasi lahan tanpa kendur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi lahan guna mencapai swasembada pangan nasional.
“Pencetakan sawah baru harus dipacu. Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas lahan pertanian demi ketahanan pangan nasional,” demikian penegasan dalam instruksi tersebut.
Program nasional ini menargetkan pencetakan ratusan ribu hektar sawah baru, dengan fokus besar pada tahun 2025 yang ditetapkan mencapai 225 ribu hektar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya konversi lahan tidak produktif menjadi sawah baru yang dapat mendukung peningkatan produksi pangan.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Bone. Sejumlah lahan sawah yang masih produktif dilaporkan ditimbun dan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota.
“Di beberapa kecamatan, sawah yang masih menghasilkan padi berkualitas justru ditimbun untuk pembangunan perumahan. Ini bertolak belakang dengan program pusat,” ungkap Awal Lagi.
Jelas, mengubah sawah produktif menjadi perumahan diatur ketat oleh UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan.
Selain itu, transparansi dari Dinas Pertanian setempat turut dipertanyakan.
Hingga kini, kata Awal tidak ada penjelasan terbuka mau melalui Pemberitaan maupun di media sosial terkait status lahan yang dialihfungsikan, termasuk apakah lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak.
“Dinas tidak pernah menunjukkan dokumen atau rekomendasi resmi terkait alih fungsi tersebut. Publik berhak tahu apakah lahan itu memang bukan LP2B,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jika suatu lahan tidak termasuk dalam LP2B, maka proses alih fungsi harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya rekomendasi dari Dinas Pertanian, penyesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah, serta rekomendasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan praktik di daerah ini memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diproyeksikan mencatat surplus beras signifikan pada 2025 dengan produksi gabah tertinggi di Sulawesi Selatan, didukung data panen yang tinggi.
Namun di sisi lain, alih fungsi lahan sawah produktif terus terjadi, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan capaian tersebut.
Selanjutnya di tengah ambisi besar pemerintah mencetak ratusan ribu hektar sawah baru, perubahan wajah Bone dari lumbung padi menjadi kawasan permukiman menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan di daerah.