Terdakwa Korupsi Penyaluran Beras di Bulukumba Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp705 Juta
Bulukumba, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan penyelamatan terhadap kerugian negara. Besaran uang yang diselamatkan sebesar Rp 705 juta.
Penyelamatan kerugian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen di Perum Bulog Cabang Bulukumba yang menyeret terdakwa EZ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki mengatakan, terdakwa EZ melalui penasihat hukumnya telah menunjukkan itikad baik.
“Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Terdakwa Korupsi Penyaluran Beras di Bulukumba Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp705 Juta
SELASA, 12 MEI 2026
Bulukumba, DNID.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan penyelamatan terhadap kerugian negara. Besaran uang yang diselamatkan sebesar Rp 705 juta.
Penyelamatan kerugian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen di Perum Bulog Cabang Bulukumba yang menyeret terdakwa EZ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki mengatakan, terdakwa EZ melalui penasihat hukumnya telah menunjukkan itikad baik.
"Itikad baik dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 705 juta," katanya, dalam keterangan diperoleh Selasa (12/5/2026).
Dia mengungkapkan, perkara ini terjadi sejak tahun 2023. Terdakwa EZ saat itu menjabat sebagai Kepala Perum Bulog Cabang Bulukumba.
Selanjutnya, kata dia, uang tersebut nantinya bakal disetor ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023," tandasnya.