Terdakwa Korupsi Penyaluran Beras di Bulukumba Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp705 Juta

Bulukumba, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan penyelamatan terhadap kerugian negara. Besaran uang yang diselamatkan sebesar Rp 705 juta.

Penyelamatan kerugian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen di Perum Bulog Cabang Bulukumba yang menyeret terdakwa EZ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki mengatakan, terdakwa EZ melalui penasihat hukumnya telah menunjukkan itikad baik.

“Itikad baik dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 705 juta,” katanya, dalam keterangan diperoleh Selasa (12/5/2026).

Dia mengungkapkan, perkara ini terjadi sejak tahun 2023. Terdakwa EZ saat itu menjabat sebagai Kepala Perum Bulog Cabang Bulukumba.

Selanjutnya, kata dia, uang tersebut nantinya bakal disetor ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023,” tandasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 12 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA