Polres Maros Ungkap Paket Kiriman Sabu di Bandara Sultan Hasanuddin

Maros,DNID.co.id  AR (30 tahun) diringkus di rumahnya di Kota Makassar setelah unit Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap paket kiriman yang diduga narkoba jenis sabu di salah satu kantor ekspedisi kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti satu saset sabu seberat 11 gram.Adapun AR yang merupakan warga Makassar ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu 9 Mei 2026.

“Modus pelaku adalah mengemas sabu sedemikian rupa agar tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam melakukan peredaran gelap narkoba pelaku diketahui memanfaatkan jasa ekspedisi di salah satu terminal kargo kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk mengirim barang terlarang tersebut.

“Pengungkaoan peredaran gelap narkiba ini bermula dari adanya laporan kecurigaan terkait paket kiriman di salah satu kantor ekspedisi bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Maros melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan controlled delivery,” urainya.

Iptu Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, terutama yang mencoba memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

​”Pintu-pintu masuk dan keluar melalui jasa ekspedisi akan kami perketat pengawasannya. Kami berkoordinasi erat dengan pihak otoritas bandara dan jasa pengiriman untuk memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 13 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Maros

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA