Pendamping Hukum Apresiasi Polres Gowa, Kasus Dugaan Penipuan Proyek Berakhir Damai Lewat RJ
Pelapor dan terlapor kasus dugaan penipuan bagi hasil proyek sepakat berdamai melalui mekanisme RJ di Polres Gowa. (dok:ist)
Gowa, DNID.co.id – Polres Gowa berhasil memediasi penyelesaian kasus dugaan penipuan kerja sama bagi hasil proyek melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Perkara yang sebelumnya dilaporkan pada Februari 2026 itu kini resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Kasus tersebut melibatkan pelapor berinisial IM dengan pihak terlapor dari CV Rajawali Kontruksi berinisial HS dan KM. Proses penanganannya berlangsung kurang lebih empat bulan sejak laporan masuk melalui SPKT Satreskrim Polres Gowa pada 26 Februari 2026.
Selama proses berjalan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan sebelum akhirnya mempertemukan kedua pihak dalam forum mediasi.
IM selaku pelapor mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak terlapor setelah difasilitasi oleh kepolisian.
“Saya sudah dipertemukan dengan pihak terlapor melalui mediasi oleh Satreskrim Polres Gowa dan saya sudah sepakat untuk berdamai pada Kamis, 21 Mei 2026,” ujar IM kepada DNID, Senin (25/5/2026).
Menurut IM, persoalan tersebut awalnya muncul akibat kerja sama proyek dengan sistem bagi hasil. Namun, ia menyebut pihak terlapor kini telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hak saya juga sudah diberikan beserta surat pernyataan dan poin-poin yang sudah disepakati, termasuk klarifikasi media bahwa kasus ini sudah selesai dengan kekeluargaan di depan pihak kepolisian,” lanjutnya.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ itu pun mendapat apresiasi dari pendamping hukum IM, Rahmat Hidayat, SH. Ia menilai langkah mediasi yang dilakukan Polres Gowa menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
“Kami mengapresiasi mediasi yang dilakukan Satreskrim Polres Gowa hingga kasus ini berakhir damai melalui RJ,” kata Rahmat Hidayat.
Rahmat menambahkan, pendekatan Restoratif Justice dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis dalam perkara tertentu, terutama ketika kedua pihak masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Ini salah satu contoh bagi Polres lainnya di jajaran Polda Sulsel agar mengedepankan mekanisme RJ dalam penyelesaian perkara,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pendamping Hukum Apresiasi Polres Gowa, Kasus Dugaan Penipuan Proyek Berakhir Damai Lewat RJ
SENIN, 25 MEI 2026
Gowa, DNID.co.id – Polres Gowa berhasil memediasi penyelesaian kasus dugaan penipuan kerja sama bagi hasil proyek melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Perkara yang sebelumnya dilaporkan pada Februari 2026 itu kini resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Kasus tersebut melibatkan pelapor berinisial IM dengan pihak terlapor dari CV Rajawali Kontruksi berinisial HS dan KM. Proses penanganannya berlangsung kurang lebih empat bulan sejak laporan masuk melalui SPKT Satreskrim Polres Gowa pada 26 Februari 2026.
Selama proses berjalan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan sebelum akhirnya mempertemukan kedua pihak dalam forum mediasi.
IM selaku pelapor mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak terlapor setelah difasilitasi oleh kepolisian.
“Saya sudah dipertemukan dengan pihak terlapor melalui mediasi oleh Satreskrim Polres Gowa dan saya sudah sepakat untuk berdamai pada Kamis, 21 Mei 2026,” ujar IM kepada DNID, Senin (25/5/2026).
Menurut IM, persoalan tersebut awalnya muncul akibat kerja sama proyek dengan sistem bagi hasil. Namun, ia menyebut pihak terlapor kini telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hak saya juga sudah diberikan beserta surat pernyataan dan poin-poin yang sudah disepakati, termasuk klarifikasi media bahwa kasus ini sudah selesai dengan kekeluargaan di depan pihak kepolisian,” lanjutnya.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ itu pun mendapat apresiasi dari pendamping hukum IM, Rahmat Hidayat, SH. Ia menilai langkah mediasi yang dilakukan Polres Gowa menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
“Kami mengapresiasi mediasi yang dilakukan Satreskrim Polres Gowa hingga kasus ini berakhir damai melalui RJ,” kata Rahmat Hidayat.
Rahmat menambahkan, pendekatan Restoratif Justice dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis dalam perkara tertentu, terutama ketika kedua pihak masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Ini salah satu contoh bagi Polres lainnya di jajaran Polda Sulsel agar mengedepankan mekanisme RJ dalam penyelesaian perkara,” pungkasnya.