Hak Kebebasan Klien Tertunda, Tim PH Sainuddin Resmi Adukan Jaksa Maros ke Lembaga Pengawas

Makassar Dnid.co.id– Tim Penasihat Hukum terpidana atas nama Sainuddin Bin Sateng secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mulai menjalani penahanan sejak 26 Mei 2025. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Mrs, Sainuddin dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5943 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Dengan dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai bahwa masa pidana kliennya secara hukum telah berakhir pada 26 Mei 2026.

Namun hingga pengaduan disampaikan, Sainuddin masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros karena berita acara pelaksanaan putusan atau administrasi eksekusi belum diterbitkan.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun keterlambatan administrasi yang berdampak pada tertundanya pembebasan seseorang yang telah menyelesaikan masa pidananya merupakan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangannya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap dugaan keterlambatan pelaksanaan eksekusi tersebut, sekaligus memastikan hak-hak kliennya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim penasihat hukum juga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian agar tidak terjadi overstay narapidana akibat keterlambatan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jangan sampai seseorang yang secara hukum telah menyelesaikan masa pidananya masih harus kehilangan kebebasannya hanya karena persoalan administrasi. Kepastian hukum harus hadir bagi setiap warga negara,” tutupnya.

Setelah di konfirmasi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negri Maros belum berkomentar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 2 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arif

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: PH.Asri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA