Hak Kebebasan Klien Tertunda, Tim PH Sainuddin Resmi Adukan Jaksa Maros ke Lembaga Pengawas
Makassar Dnid.co.id– Tim Penasihat Hukum terpidana atas nama Sainuddin Bin Sateng secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mulai menjalani penahanan sejak 26 Mei 2025. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Mrs, Sainuddin dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5943 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Dengan dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai bahwa masa pidana kliennya secara hukum telah berakhir pada 26 Mei 2026.
Namun hingga pengaduan disampaikan, Sainuddin masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros karena berita acara pelaksanaan putusan atau administrasi eksekusi belum diterbitkan.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun keterlambatan administrasi yang berdampak pada tertundanya pembebasan seseorang yang telah menyelesaikan masa pidananya merupakan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangannya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap dugaan keterlambatan pelaksanaan eksekusi tersebut, sekaligus memastikan hak-hak kliennya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penasihat hukum juga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian agar tidak terjadi overstay narapidana akibat keterlambatan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai seseorang yang secara hukum telah menyelesaikan masa pidananya masih harus kehilangan kebebasannya hanya karena persoalan administrasi. Kepastian hukum harus hadir bagi setiap warga negara,” tutupnya.
Setelah di konfirmasi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negri Maros belum berkomentar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Hak Kebebasan Klien Tertunda, Tim PH Sainuddin Resmi Adukan Jaksa maros ke Lembaga Pengawas
SELASA, 2 JUNI 2026
Makassar Dnid.co.id– Tim Penasihat Hukum terpidana atas nama Sainuddin Bin Sateng secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mulai menjalani penahanan sejak 26 Mei 2025. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Mrs, Sainuddin dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5943 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Dengan dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai bahwa masa pidana kliennya secara hukum telah berakhir pada 26 Mei 2026.
Namun hingga pengaduan disampaikan, Sainuddin masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros karena berita acara pelaksanaan putusan atau administrasi eksekusi belum diterbitkan.
"Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun keterlambatan administrasi yang berdampak pada tertundanya pembebasan seseorang yang telah menyelesaikan masa pidananya merupakan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara," ujar tim penasihat hukum dalam keterangannya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap dugaan keterlambatan pelaksanaan eksekusi tersebut, sekaligus memastikan hak-hak kliennya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penasihat hukum juga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian agar tidak terjadi overstay narapidana akibat keterlambatan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jangan sampai seseorang yang secara hukum telah menyelesaikan masa pidananya masih harus kehilangan kebebasannya hanya karena persoalan administrasi. Kepastian hukum harus hadir bagi setiap warga negara," tutupnya.
Setelah di konfirmasi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negri Maros belum berkomentar.