JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024–2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan digiring menuju mobil tahanan pada Rabu sore (3/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkara yang menjerat Dadan Hindayana. Penyidik juga belum menjelaskan peran maupun dugaan keuntungan yang diperoleh dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah mengusut dugaan korupsi terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Selain itu, terdapat indikasi dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, serta menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan disebut berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Selain Dadan, Presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn.) Lodewyk Pusung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara itu, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono ditunjuk untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik Jampidsus juga terlihat mengenakan rompi tahanan kepada Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya diduga telah berstatus tersangka. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan kasus yang sama dengan Dadan Hindayana.
Kejaksaan Agung diharapkan segera memberikan keterangan resmi guna menjelaskan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024–2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan digiring menuju mobil tahanan pada Rabu sore (3/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkara yang menjerat Dadan Hindayana. Penyidik juga belum menjelaskan peran maupun dugaan keuntungan yang diperoleh dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah mengusut dugaan korupsi terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Selain itu, terdapat indikasi dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, serta menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan disebut berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Selain Dadan, Presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn.) Lodewyk Pusung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara itu, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono ditunjuk untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik Jampidsus juga terlihat mengenakan rompi tahanan kepada Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya diduga telah berstatus tersangka. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan kasus yang sama dengan Dadan Hindayana.
Kejaksaan Agung diharapkan segera memberikan keterangan resmi guna menjelaskan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.