Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk Perkuat Kapasitas PPNS

Polres Jeneponto perkuat peran Korwas PPNS melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru. (dok:Humas Polres Jeneponto)

Polres Jeneponto perkuat peran Korwas PPNS melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru. (dok:Humas Polres Jeneponto)

Jeneponto, DNID.co.idPolres Jeneponto menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satpol PP Kabupaten Jeneponto itu menghadirkan Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, serta Kanit II Tipidter IPDA Abd. Rachman, sebagai Narasumber.

Peserta kegiatan berasal dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman. (Foto:Ist)

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, peran koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban Polri merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik harus terus diperkuat,” ujar AKP Nurman.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara yang menjadi kewenangan PPNS tidak dapat dilepaskan dari kerja sama yang solid antara penyidik Polri dan PPNS sebagai mitra sejajar.

“Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Dalam forum diskusi, turut dibahas berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, termasuk potensi ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

AKP Nurman menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan PPNS tidak boleh dipandang sebagai hubungan atasan dan bawahan.

“PPNS sering kali merasa posisinya berada di bawah kendali penuh Polri. Padahal, kita adalah mitra sejajar yang memiliki tugas dan keahlian masing-masing sesuai bidang kewenangannya,” jelasnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme penangkapan dan penahanan dalam aturan hukum acara pidana terbaru. Dalam ketentuan tersebut, PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa secara mandiri dan harus berkoordinasi dengan Korwas Polri sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menyoroti masih adanya praktik koordinasi yang dilakukan pada tahap akhir penanganan perkara. Menurutnya, pola tersebut harus ditinggalkan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas tahap satu. Koordinasi harus dibangun sejak awal, bahkan sejak proses penyelidikan dimulai,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, Polres Jeneponto berharap terbangun pemahaman yang sama antara Polri dan PPNS dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman hingga selesai.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 4 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Humas Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA