Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk Perkuat Kapasitas PPNS
Polres Jeneponto perkuat peran Korwas PPNS melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru. (dok:Humas Polres Jeneponto)
Jeneponto, DNID.co.id – Polres Jeneponto menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satpol PP Kabupaten Jeneponto itu menghadirkan Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, serta Kanit II Tipidter IPDA Abd. Rachman, sebagai Narasumber.
Peserta kegiatan berasal dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, peran koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
“Fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban Polri merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik harus terus diperkuat,” ujar AKP Nurman.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara yang menjadi kewenangan PPNS tidak dapat dilepaskan dari kerja sama yang solid antara penyidik Polri dan PPNS sebagai mitra sejajar.
“Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Dalam forum diskusi, turut dibahas berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, termasuk potensi ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
AKP Nurman menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan PPNS tidak boleh dipandang sebagai hubungan atasan dan bawahan.
“PPNS sering kali merasa posisinya berada di bawah kendali penuh Polri. Padahal, kita adalah mitra sejajar yang memiliki tugas dan keahlian masing-masing sesuai bidang kewenangannya,” jelasnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme penangkapan dan penahanan dalam aturan hukum acara pidana terbaru. Dalam ketentuan tersebut, PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa secara mandiri dan harus berkoordinasi dengan Korwas Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim juga menyoroti masih adanya praktik koordinasi yang dilakukan pada tahap akhir penanganan perkara. Menurutnya, pola tersebut harus ditinggalkan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas tahap satu. Koordinasi harus dibangun sejak awal, bahkan sejak proses penyelidikan dimulai,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, Polres Jeneponto berharap terbangun pemahaman yang sama antara Polri dan PPNS dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman hingga selesai.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk Perkuat Kapasitas PPNS
KAMIS, 4 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Polres Jeneponto menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satpol PP Kabupaten Jeneponto itu menghadirkan Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, serta Kanit II Tipidter IPDA Abd. Rachman, sebagai Narasumber.
Peserta kegiatan berasal dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, peran koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
“Fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban Polri merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik harus terus diperkuat,” ujar AKP Nurman.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara yang menjadi kewenangan PPNS tidak dapat dilepaskan dari kerja sama yang solid antara penyidik Polri dan PPNS sebagai mitra sejajar.
“Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Dalam forum diskusi, turut dibahas berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, termasuk potensi ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
AKP Nurman menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan PPNS tidak boleh dipandang sebagai hubungan atasan dan bawahan.
“PPNS sering kali merasa posisinya berada di bawah kendali penuh Polri. Padahal, kita adalah mitra sejajar yang memiliki tugas dan keahlian masing-masing sesuai bidang kewenangannya,” jelasnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme penangkapan dan penahanan dalam aturan hukum acara pidana terbaru. Dalam ketentuan tersebut, PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa secara mandiri dan harus berkoordinasi dengan Korwas Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim juga menyoroti masih adanya praktik koordinasi yang dilakukan pada tahap akhir penanganan perkara. Menurutnya, pola tersebut harus ditinggalkan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas tahap satu. Koordinasi harus dibangun sejak awal, bahkan sejak proses penyelidikan dimulai,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, Polres Jeneponto berharap terbangun pemahaman yang sama antara Polri dan PPNS dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman hingga selesai.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.