Terkuak! Motif Asmara Jadi Pemicu Pembunuhan IRT di Jeneponto oleh Pria Dikenal
Jeneponto,DNID.co.id Misteri tewasnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Basse (51), warga Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten JENEPONTO, Sulawesi Selatan akhirnya terkuak.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Polres Jeneponto akhirnya bisa mengantongi ciri-ciri pembunuh Basse. Tersangka bernama Wawan Saputra (34) yang melakukan pembunuhan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, latar belakang pembunuhan dan pemerkosaan tersebut dipicu oleh perasaan suka yang dipendam pelaku. Korban merupakan seorang janda.
“Adapun motif dari pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi adalah Kasih Tak Sampai. Jadi saya jelaskan bahwa motifnya, dia (pelaku) suka dengan korban tetapi dia tidak berani mengungkapkan isi hatinya kepada korban,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Nurman menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku nekat menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada pukul 03.00 Wita.Namun aksinya dipergoki oleh korban.
Di saat itu, korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku membekap mulut korban lalu menyeretnya ke dalam kamar hingga terjadilah aksi pemerkosaan dan pembunuhan sadis.
Atas kejadian memilukan itu, keluarga korban kemudian melapor secara resmi ke polisi dengan Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL.
Berbekal laporan tersebut, polisi lalu melakukan pendalaman hingga memeriksa 12 orang saksi.
Setelah mengantongi cukup bukti, pengejaran pun dilakukan. Namun, awalnya hasil buruan masih nihil lantaran pelaku cerdik dan kerap berpindah-pindah keluar kota.
Setelah buron sejak Februari 2025, pelarian pelaku akhirnya terendus oleh Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tak ingin tangkapannya lolos, Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyat langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan AKP Wawan Suryadinata, serta Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Rastra Anggara.
Hasilnya, tim gabungan sukses menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pelaku yang buron selama setahun lebih ini terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran mencoba kabur dari kawalan polisi saat hendak dibawa ke Mapolres Jeneponto.
“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku memberontak dan mencoba melarikan diri saat izin buang air kecil di tengah jalan,” cetusnya.
Kepada awak media, pelaku yang sudah tak berkutik ini mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah menodai korban sebanyak dua kali.
“2 kali, karena suka kepada korban,” kata pelaku.
Selain mengamankan pelaku, AKP Nurman juga menyebut telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
” 1 buah bantal bercorak merah, Selembar mukena putih (digunakan pelaku untuk membekap korban hingga kehabisan oksigen dan meninggal dunia), Selembar sarung warna biru yang dipakai pelaku saat kejadian, 1 lembar celana hitam,” terangnya
Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Terkuak! Motif Asmara Jadi Pemicu Pembunuhan IRT di Jeneponto oleh Pria Dikenal
SENIN, 8 JUNI 2026
Jeneponto,DNID.co.id Misteri tewasnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Basse (51), warga Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya terkuak.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Polres Jeneponto akhirnya bisa mengantongi ciri-ciri pembunuh Basse. Tersangka bernama Wawan Saputra (34) yang melakukan pembunuhan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, latar belakang pembunuhan dan pemerkosaan tersebut dipicu oleh perasaan suka yang dipendam pelaku. Korban merupakan seorang janda.
"Adapun motif dari pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi adalah kasih tak sampai. Jadi saya jelaskan bahwa motifnya, dia (pelaku) suka dengan korban tetapi dia tidak berani mengungkapkan isi hatinya kepada korban," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Nurman menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku nekat menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada pukul 03.00 Wita.Namun aksinya dipergoki oleh korban.
Di saat itu, korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku membekap mulut korban lalu menyeretnya ke dalam kamar hingga terjadilah aksi pemerkosaan dan pembunuhan sadis.
Atas kejadian memilukan itu, keluarga korban kemudian melapor secara resmi ke polisi dengan Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL.
Berbekal laporan tersebut, polisi lalu melakukan pendalaman hingga memeriksa 12 orang saksi.
Setelah mengantongi cukup bukti, pengejaran pun dilakukan. Namun, awalnya hasil buruan masih nihil lantaran pelaku cerdik dan kerap berpindah-pindah keluar kota.
Setelah buron sejak Februari 2025, pelarian pelaku akhirnya terendus oleh Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tak ingin tangkapannya lolos, Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyat langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan AKP Wawan Suryadinata, serta Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Rastra Anggara.
Hasilnya, tim gabungan sukses menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pelaku yang buron selama setahun lebih ini terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran mencoba kabur dari kawalan polisi saat hendak dibawa ke Mapolres Jeneponto.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku memberontak dan mencoba melarikan diri saat izin buang air kecil di tengah jalan," cetusnya.
Kepada awak media, pelaku yang sudah tak berkutik ini mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah menodai korban sebanyak dua kali.
"2 kali, karena suka kepada korban," kata pelaku.
Selain mengamankan pelaku, AKP Nurman juga menyebut telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
" 1 buah bantal bercorak merah, Selembar mukena putih (digunakan pelaku untuk membekap korban hingga kehabisan oksigen dan meninggal dunia), Selembar sarung warna biru yang dipakai pelaku saat kejadian, 1 lembar celana hitam," terangnya
Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.