Korban Desak Kepastian Hukum, Kasus Serobot Lahan SHM Mandek Sejak 2022
Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Sadiq dengan nomor laporan polisi LP/1233/VII/2022/Polrestabes Makassar hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Makassar tertanggal 23 April 2025, penyidik menyatakan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, disebutkan bahwa penyidik telah melengkapi proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan guna diteliti lebih lanjut.
Namun hingga kini, terlapor Farid bersama Muh. Ali yang disebut telah berstatus tersangka, masih belum menjalani proses hukum lanjutan dan masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat.
Korban Sadiq mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2022. Ia menilai baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.
“Sudah hampir empat tahun berjalan, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai kelanjutan perkara ini,” ujar Sadiq.
Menurutnya,meski berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan,namun hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil penelitian jaksa maupun tahapan hukum berikutnya. Akibatnya, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir sejak tahun 2022 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Sadiq dengan nomor laporan polisi LP/1233/VII/2022/Polrestabes Makassar hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Makassar tertanggal 23 April 2025, penyidik menyatakan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, disebutkan bahwa penyidik telah melengkapi proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan guna diteliti lebih lanjut.
Namun hingga kini, terlapor Farid bersama Muh. Ali yang disebut telah berstatus tersangka, masih belum menjalani proses hukum lanjutan dan masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat.
Korban Sadiq mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2022. Ia menilai baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.
"Sudah hampir empat tahun berjalan, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai kelanjutan perkara ini," ujar Sadiq.
Menurutnya,meski berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan,namun hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil penelitian jaksa maupun tahapan hukum berikutnya. Akibatnya, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir sejak tahun 2022 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.