Hotel Ramayana Makassar Disorot atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Pengelolaan Limbah
Makassar, Dnid.co.id – Hotel Ramayana Makassar menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
Berdasarkan keterangan seorang narasumber berinisial A, sejumlah karyawan diduga bekerja melebihi ketentuan jam kerja, yakni lebih dari delapan jam per hari.
Inisial A juga mengaku masih terdapat karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Selain itu, pihak hotel disebut pernah menjanjikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah menyelesaikan masa pelatihan (training), namun hingga kini hak tersebut diduga belum diberikan kepada sebagian staf.
Tidak hanya itu, narasumber juga menyebut sebagian karyawan diduga tidak memperoleh alat pelindung kerja sesuai kebutuhan pekerjaannya.
Dalam keterangannya, narasumber turut menduga terdapat penyampaian data ketenagakerjaan yang tidak sesuai kepada instansi terkait.
Menurut narasumber, berkaitan dengan sistem pembayaran gaji yang disebut masih dilakukan secara tunai kepada karyawan.
Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan dugaan pembuangan limbah lemak (grease trap) dari area dapur (kitchen) hotel yang disebut telah berlangsung sejak awal hotel beroperasi.
Bau menyengat yang ditimbulkan diklaim mengganggu kenyamanan warga di sekitar kawasan hotel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Ramayana Makassar maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Hotel Ramayana Makassar Disorot atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Pengelolaan Limbah
MINGGU, 28 JUNI 2026
Makassar, Dnid.co.id – Hotel Ramayana Makassar menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
Berdasarkan keterangan seorang narasumber berinisial A, sejumlah karyawan diduga bekerja melebihi ketentuan jam kerja, yakni lebih dari delapan jam per hari.
Inisial A juga mengaku masih terdapat karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Selain itu, pihak hotel disebut pernah menjanjikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah menyelesaikan masa pelatihan (training), namun hingga kini hak tersebut diduga belum diberikan kepada sebagian staf.
Tidak hanya itu, narasumber juga menyebut sebagian karyawan diduga tidak memperoleh alat pelindung kerja sesuai kebutuhan pekerjaannya.
Dalam keterangannya, narasumber turut menduga terdapat penyampaian data ketenagakerjaan yang tidak sesuai kepada instansi terkait.
Menurut narasumber, berkaitan dengan sistem pembayaran gaji yang disebut masih dilakukan secara tunai kepada karyawan.
Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan dugaan pembuangan limbah lemak (grease trap) dari area dapur (kitchen) hotel yang disebut telah berlangsung sejak awal hotel beroperasi.
Bau menyengat yang ditimbulkan diklaim mengganggu kenyamanan warga di sekitar kawasan hotel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Ramayana Makassar maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.