Modus Loloskan Polwan, Eks Perwira Polda Sulsel Diadili atas Dugaan Tipu Rp748 Juta
Syaharuddin, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jalani sidang di PN Sungguminasa. (dok:ist)
Gowa, DNID.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syaharuddin, mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Sungguminasa tersebut beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Lita Amriani, beserta tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat materiil dan formil… menolak eksepsi atau perlawanan advokat terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan yang dibuka untuk umum tersebut.
Pasca pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, JPU meminta waktu untuk melakukan pemanggilan saksi.
“Kami meminta waktu untuk melakukan pemanggilan saksi secara patut dan sah,” ucap JPU.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Syaharuddin bersama seorang rekannya, Rudi Baturante alias Albertus Samma yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan dugaan penipuan secara bersama-sama dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.
Perkara bermula ketika Amel, keponakan Andi Sunardi, dinyatakan tidak lulus pada tahapan tes kesehatan pertama seleksi penerimaan Bintara Polri.
Mengetahui Syaharuddin merupakan anggota kepolisian dan pernah menawarkan bantuan apabila ada keluarga yang ingin mendaftar polisi, Andi Sunardi kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan meloloskan keponakannya.
Sehari kemudian, Syaharuddin bersama Rudi Baturante mendatangi rumah Andi Sunardi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memperkenalkan Rudi sebagai anak buahnya dan meminta uang sebesar Rp735 juta dengan janji Amel akan diterima menjadi anggota Bintara Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Karena belum memiliki dana penuh, keluarga korban menyerahkan uang secara bertahap. Jaksa mengungkapkan penyerahan pertama sebesar Rp500 juta dilakukan pada 5 Mei 2025.
Dua hari berselang, korban kembali menyerahkan Rp180 juta, kemudian disusul Rp55 juta pada 20 Juni 2025.
Selain penyerahan tunai, terdakwa dan Rudi juga disebut meminta tambahan biaya tiket pesawat dan seragam sebesar Rp6,7 juta serta Rp7 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Hilda Natalia dan selanjutnya diteruskan ke rekening milik orang tua Rudi Baturante.
Total uang yang diserahkan korban, baik secara tunai maupun transfer, mencapai Rp748.700.000.
Namun hingga seluruh tahapan seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 selesai, Amel tidak pernah dinyatakan lulus maupun mengikuti pendidikan sebagaimana dijanjikan.
Korban kemudian berulang kali meminta uang tersebut dikembalikan. Menurut jaksa, terdakwa hanya meminta korban untuk bersabar tanpa pernah mengembalikan dana yang telah diterima.
Atas kejadian itu, Andi Sunardi akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU menyusun dakwaan secara alternatif.
Dakwaan pertama menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan, karena diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang dengan janji meloloskan seleksi Bintara Polri.
Sementara pada dakwaan alternatif kedua, jaksa menilai perbuatan tersebut juga memenuhi unsur penggelapan, karena uang yang telah berada dalam penguasaan terdakwa bersama rekannya tidak pernah dikembalikan kepada korban meskipun telah diminta berulang kali.
Akibat perbuatan tersebut, korban Amel disebut mengalami kerugian sebesar Rp748.700.000.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji pembuktian atas dakwaan jaksa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Modus Loloskan Polwan, Eks Perwira Polda Sulsel Diadili atas Dugaan Tipu Rp748 Juta
SELASA, 30 JUNI 2026
Gowa, DNID.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syaharuddin, mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Sungguminasa tersebut beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Lita Amriani, beserta tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat materiil dan formil... menolak eksepsi atau perlawanan advokat terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan yang dibuka untuk umum tersebut.
Pasca pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, JPU meminta waktu untuk melakukan pemanggilan saksi.
“Kami meminta waktu untuk melakukan pemanggilan saksi secara patut dan sah,” ucap JPU.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Syaharuddin bersama seorang rekannya, Rudi Baturante alias Albertus Samma yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan dugaan penipuan secara bersama-sama dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.
Perkara bermula ketika Amel, keponakan Andi Sunardi, dinyatakan tidak lulus pada tahapan tes kesehatan pertama seleksi penerimaan Bintara Polri.
Mengetahui Syaharuddin merupakan anggota kepolisian dan pernah menawarkan bantuan apabila ada keluarga yang ingin mendaftar polisi, Andi Sunardi kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan meloloskan keponakannya.
Sehari kemudian, Syaharuddin bersama Rudi Baturante mendatangi rumah Andi Sunardi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memperkenalkan Rudi sebagai anak buahnya dan meminta uang sebesar Rp735 juta dengan janji Amel akan diterima menjadi anggota Bintara Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Karena belum memiliki dana penuh, keluarga korban menyerahkan uang secara bertahap. Jaksa mengungkapkan penyerahan pertama sebesar Rp500 juta dilakukan pada 5 Mei 2025.
Dua hari berselang, korban kembali menyerahkan Rp180 juta, kemudian disusul Rp55 juta pada 20 Juni 2025.
Selain penyerahan tunai, terdakwa dan Rudi juga disebut meminta tambahan biaya tiket pesawat dan seragam sebesar Rp6,7 juta serta Rp7 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Hilda Natalia dan selanjutnya diteruskan ke rekening milik orang tua Rudi Baturante.
Total uang yang diserahkan korban, baik secara tunai maupun transfer, mencapai Rp748.700.000.
Namun hingga seluruh tahapan seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 selesai, Amel tidak pernah dinyatakan lulus maupun mengikuti pendidikan sebagaimana dijanjikan.
Korban kemudian berulang kali meminta uang tersebut dikembalikan. Menurut jaksa, terdakwa hanya meminta korban untuk bersabar tanpa pernah mengembalikan dana yang telah diterima.
Atas kejadian itu, Andi Sunardi akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU menyusun dakwaan secara alternatif.
Dakwaan pertama menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan, karena diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang dengan janji meloloskan seleksi Bintara Polri.
Sementara pada dakwaan alternatif kedua, jaksa menilai perbuatan tersebut juga memenuhi unsur penggelapan, karena uang yang telah berada dalam penguasaan terdakwa bersama rekannya tidak pernah dikembalikan kepada korban meskipun telah diminta berulang kali.
Akibat perbuatan tersebut, korban Amel disebut mengalami kerugian sebesar Rp748.700.000.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji pembuktian atas dakwaan jaksa.