Tindak Tegas di Hari Bhayangkara, Polres Jeneponto Musnahkan 969 Gram Sabu

Jeneponto,DNID.co.id – Kepolisian Resor Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 969 Gram pada Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan barang haram senilai miliaran rupiah ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Butta Turatea.

Kasat Narkoba, Iptu Syahrir menyatakan, seluruh barang bukti yang dihancurkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto belum lama ini.

“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi Polres Jeneponto kepada masyarakat, sekaligus penegasan bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di daerah ini,” tegas Iptu Syahrir.

Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di ruang Aula Lantai 2 Mapolres Jeneponto. Sebelum dihancurkan, sebagian barang bukti yang dijadikan sampel dilarutkan untuk memastikan keaslian kandungan metamfetamin pada kristal bening tersebut.

Usai dipastikan asli, bungkusan sabu berukuran besar itu langsung dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah hancur dan larut sepenuhnya, cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan khusus yang aman agar tidak dapat disalahgunakan lagi.

Aksi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Jeneponto, di antaranya Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Dandim 1425 Letkol Inf. Abdul Mutalib Tallasa, Kajari Jeneponto Ahmad Heru Prasetyo serta Sekda Jeneponto Aspa Mudji.

Dalam pemusnahan ini, Iptu Syahrir menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan secara keseluruhan, karena sebagian harus disisihkan untuk keperluan persidangan di pengadilan.

“Jadi sesuai aturan bahwa, barang bukti satu kilo sabu itu, harus disisihkan untuk proses penyidikan dan lanjut dalam proses penuntutan, Jadi barang bukti tersebut disisihkam sebagian dan sebagiannya lagi yang berukuran besar kami musnahkan sebanyak 969 gram sementara yang disisihkan 31 gram,” ujarnya.

Mengenai asal-usul barang haram tersebut, Iptu Syahrir mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu ini diselundupkan dari ibu kota Makassar untuk dibawa ke kabupaten tetangga Bantaeng.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku lain yang masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian.

“Jadi pelaku berinisial RS saat ini masih dalam proses pencarian yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga kami dari polres Jeneponto menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Kasat Narkoba.

Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat hampir 1 kilogram ini, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.000 hingga 10.000 jiwa generasi muda di Sulawesi Selatan dari bahaya ketergantungan narkotika.

Sementara itu, para tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Jeneponto juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap proaktif dan tidak takut melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 1 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA