Korban Bongkar Modus Dugaan Penipuan Rp748 Juta di Sidang Eks Perwira Polda Sulsel
Eks perwira Polda Sulsel (berkopiah) jalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Sungguminasa Gowa. (dok:ist)
Gowa, DNID.co.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syaharuddin, mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (6/7/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Kartika itu memasuki agenda pemeriksaan saksi setelah majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Andi Sunardi (53), Amel (18), Rosdiati (41), dan Nurbaya Dg Ngintang (49). Atas persetujuan jaksa dan penasihat hukum terdakwa, keempat saksi diperiksa secara bersama-sama.
Dalam persidangan, Andi Sunardi mengungkapkan bagaimana dirinya menyerahkan ratusan juta rupiah kepada terdakwa setelah diyakinkan bahwa keponakannya, Amel, bisa diluluskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.
“Saya ditipu oleh terdakwa Syaharuddin, katanya bisa meloloskan ponakan saya yang jatuh (tidak lolos-red) waktu tes kesehatan. Ia meyakinkan saya bisa meloloskannya dan menyuruh saya menyiapkan uang dalam bentuk tunai,” ujar Andi Sunardi di hadapan majelis hakim.
Menurut Sunardi, keyakinannya muncul karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang mengaku memiliki akses untuk membantu proses kelulusan dan pernah mendengar terdakwa menawarkan bantuan apabila ada keluarga yang ingin menjadi polisi. Andi Sunardi juga pernah mendengar bahwa ada salah satu keluarganya yang lolos polisi setelah diurus oleh terdakwa Syaharuddin.
“Saya percaya karena dia anggota polisi. Dia meyakinkan saya bahwa Amel pasti bisa masuk, sehingga saya berusaha mencari uang untuk memenuhi permintaannya,” ungkap Sunardi.
Dalam persidangan terungkap, uang diserahkan secara bertahap, yakni Rp500 juta pada 5 Mei 2025, Rp180 juta pada 7 Mei 2025, serta Rp55 juta pada 20 Juni 2025. Seluruh penyerahan tersebut disebut diperkuat dengan alat bukti berupa kwitansi, foto, dan dokumen lainnya.
Tak hanya itu, korban juga diminta mengirim tambahan dana setelah terdakwa menyampaikan bahwa Amel telah dinyatakan lolos seleksi. Korban kemudian mentransfer Rp6,7 juta pada 8 Juli 2025 dengan alasan pembelian tiket pesawat dan Rp7 juta pada 21 Juli 2025 untuk biaya seragam dinas.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan korban, baik secara tunai maupun transfer, mencapai Rp748.700.000.
Sunardi mengaku baru menyadari dirinya menjadi korban setelah seluruh rangkaian seleksi Bintara Polri selesai, sementara keponakannya tidak pernah dinyatakan lulus ataupun mengikuti pendidikan kepolisian sebagaimana dijanjikan.
“Saya sudah berkali-kali meminta uang itu dikembalikan, tetapi hanya diminta bersabar. Sampai akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum karena merasa benar-benar dirugikan,” tuturnya.
Keterangan Andi Sunardi diperkuat oleh tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matius bersama Hakim Anggota Leli Selempang dan Hj. Rosdiati. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Syaharuddin diduga melakukan tindak pidana bersama Rudi Baturante alias Albertus Samma yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara bermula ketika Amel dinyatakan tidak lulus pada tahapan tes kesehatan pertama seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025. Mengetahui Syaharuddin merupakan anggota kepolisian dan pernah menawarkan bantuan apabila ada keluarga yang ingin menjadi polisi, Andi Sunardi kemudian menghubungi terdakwa.
Sehari berselang, Syaharuddin bersama Rudi Baturante mendatangi rumah korban di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dalam pertemuan tersebut, Rudi diperkenalkan sebagai anak buah terdakwa, sementara keduanya diduga meminta uang Rp735 juta dengan janji Amel akan diterima sebagai anggota Bintara Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Karena tidak memiliki dana secara utuh, keluarga korban menyerahkan uang secara bertahap. Setelah itu, terdakwa dan rekannya kembali meminta tambahan biaya tiket pesawat dan seragam hingga total dana yang diterima mencapai Rp748.700.000.
Namun, hingga bulan Oktober 2025, Amel tidak pernah dinyatakan lulus. Korban yang berulang kali meminta uangnya dikembalikan disebut hanya diminta bersabar tanpa ada pengembalian dana.
Atas dasar itu, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif, yakni dugaan tindak pidana penipuan karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang korban, serta dugaan penggelapan karena dana yang telah diterima tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali.
Dengan keterangan para saksi yang saling bersesuaian dalam persidangan, pembuktian perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini memasuki tahap yang semakin krusial.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Korban Bongkar Modus Dugaan Penipuan Rp748 Juta di Sidang Eks Perwira Polda Sulsel
SELASA, 7 JULI 2026
Gowa, DNID.co.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syaharuddin, mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (6/7/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Kartika itu memasuki agenda pemeriksaan saksi setelah majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Andi Sunardi (53), Amel (18), Rosdiati (41), dan Nurbaya Dg Ngintang (49). Atas persetujuan jaksa dan penasihat hukum terdakwa, keempat saksi diperiksa secara bersama-sama.
Dalam persidangan, Andi Sunardi mengungkapkan bagaimana dirinya menyerahkan ratusan juta rupiah kepada terdakwa setelah diyakinkan bahwa keponakannya, Amel, bisa diluluskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.
“Saya ditipu oleh terdakwa Syaharuddin, katanya bisa meloloskan ponakan saya yang jatuh (tidak lolos-red) waktu tes kesehatan. Ia meyakinkan saya bisa meloloskannya dan menyuruh saya menyiapkan uang dalam bentuk tunai," ujar Andi Sunardi di hadapan majelis hakim.
Menurut Sunardi, keyakinannya muncul karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang mengaku memiliki akses untuk membantu proses kelulusan dan pernah mendengar terdakwa menawarkan bantuan apabila ada keluarga yang ingin menjadi polisi. Andi Sunardi juga pernah mendengar bahwa ada salah satu keluarganya yang lolos polisi setelah diurus oleh terdakwa Syaharuddin.
“Saya percaya karena dia anggota polisi. Dia meyakinkan saya bahwa Amel pasti bisa masuk, sehingga saya berusaha mencari uang untuk memenuhi permintaannya,” ungkap Sunardi.
Dalam persidangan terungkap, uang diserahkan secara bertahap, yakni Rp500 juta pada 5 Mei 2025, Rp180 juta pada 7 Mei 2025, serta Rp55 juta pada 20 Juni 2025. Seluruh penyerahan tersebut disebut diperkuat dengan alat bukti berupa kwitansi, foto, dan dokumen lainnya.
Tak hanya itu, korban juga diminta mengirim tambahan dana setelah terdakwa menyampaikan bahwa Amel telah dinyatakan lolos seleksi. Korban kemudian mentransfer Rp6,7 juta pada 8 Juli 2025 dengan alasan pembelian tiket pesawat dan Rp7 juta pada 21 Juli 2025 untuk biaya seragam dinas.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan korban, baik secara tunai maupun transfer, mencapai Rp748.700.000.
Sunardi mengaku baru menyadari dirinya menjadi korban setelah seluruh rangkaian seleksi Bintara Polri selesai, sementara keponakannya tidak pernah dinyatakan lulus ataupun mengikuti pendidikan kepolisian sebagaimana dijanjikan.
“Saya sudah berkali-kali meminta uang itu dikembalikan, tetapi hanya diminta bersabar. Sampai akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum karena merasa benar-benar dirugikan,” tuturnya.
Keterangan Andi Sunardi diperkuat oleh tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matius bersama Hakim Anggota Leli Selempang dan Hj. Rosdiati. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Syaharuddin diduga melakukan tindak pidana bersama Rudi Baturante alias Albertus Samma yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara bermula ketika Amel dinyatakan tidak lulus pada tahapan tes kesehatan pertama seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025. Mengetahui Syaharuddin merupakan anggota kepolisian dan pernah menawarkan bantuan apabila ada keluarga yang ingin menjadi polisi, Andi Sunardi kemudian menghubungi terdakwa.
Sehari berselang, Syaharuddin bersama Rudi Baturante mendatangi rumah korban di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dalam pertemuan tersebut, Rudi diperkenalkan sebagai anak buah terdakwa, sementara keduanya diduga meminta uang Rp735 juta dengan janji Amel akan diterima sebagai anggota Bintara Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Karena tidak memiliki dana secara utuh, keluarga korban menyerahkan uang secara bertahap. Setelah itu, terdakwa dan rekannya kembali meminta tambahan biaya tiket pesawat dan seragam hingga total dana yang diterima mencapai Rp748.700.000.
Namun, hingga bulan Oktober 2025, Amel tidak pernah dinyatakan lulus. Korban yang berulang kali meminta uangnya dikembalikan disebut hanya diminta bersabar tanpa ada pengembalian dana.
Atas dasar itu, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif, yakni dugaan tindak pidana penipuan karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang korban, serta dugaan penggelapan karena dana yang telah diterima tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali.
Dengan keterangan para saksi yang saling bersesuaian dalam persidangan, pembuktian perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini memasuki tahap yang semakin krusial.