Humanis! Polres Jeneponto Selesaikan Kasus Pengancaman Lewat Restorative Justice

Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto (tengah) selesaikan kasus pengancaman melalui RJ. (dok:ist)

Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto (tengah) selesaikan kasus pengancaman melalui RJ. (dok:ist)

Jeneponto, Dnid.co.id – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengancaman melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Unit I Tipidum, Selasa 14 Juli 2026 pukul 20.00 WITA.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/V/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 19 Mei 2026, dengan pelapor Nurhayati Binti Paringke dan terlapor Yupa Bin Hajang.

Proses mediasi dipimpin penyidik dengan melibatkan kedua belah pihak. Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat perdamaian.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Yupa Bin Hajang bersedia menjalani penitipan di Polres Jeneponto selama 5 hari, terhitung mulai 14 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. (Foto:Ist)

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menegaskan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dikedepankan untuk perkara yang memenuhi syarat, dengan mengutamakan pemulihan hubungan dan keadilan bagi korban maupun pelaku.

“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak terjadi lagi perselisihan. Kami mengajak masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurman.

Penyelesaian RJ ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 16 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Sat Reskrim Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA