Korban Tempuh Jalur TPPU terhadap Eks AKP Syaharuddin, Aparat Diminta Telusuri Aliran Dana
Pecatan polisi, AKP Syaharuddin saat di tahan dalam sel Propam Polda Sulsel. (dok.ist)
Makassar, DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama pecatan polisi sekaligus mantan Kapolsek Barombong, AKP Syaharuddin, diperkirakan akan memasuki babak baru.
Korban mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diambil setelah ia memperoleh informasi yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana kepada pihak lain.
Salah satu informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari hasil penipuan kemungkinan mengalir kepada seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan eks AKP Syaharuddin.
Salah seorang korban, berinisial AS mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin proses hukum berhenti hanya pada dugaan penipuan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dana guna mengetahui ke mana uang para korban digunakan atau dipindahkan.
“Kami sedang menyiapkan laporan dugaan TPPU. Tujuan kami agar penyidik tidak hanya mengusut dugaan penipuannya, tetapi juga menelusuri aliran uang para korban. Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini para korban telah menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan. Namun, munculnya informasi mengenai dugaan perpindahan dana kepada pihak lain mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum tambahan.
Menurut AS, apabila benar terdapat pengalihan dana kepada pihak lain, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap penyidik memeriksa seluruh rekening, aset, transaksi keuangan maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Kami ingin mengetahui ke mana uang kami sebenarnya mengalir,” katanya.
AS menegaskan bahwa langkah pelaporan dugaan TPPU juga bertujuan memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pelacakan aset apabila nantinya ditemukan adanya hasil tindak pidana yang telah dialihkan atau disamarkan.
“Harapan kami sederhana, uang korban bisa ditelusuri dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut diperoleh korban dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut mengaku mengetahui adanya dugaan bahwa sebagian uang hasil penipuan dialirkan kepada seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan eks AKP Syaharuddin. Ia juga menyebut perempuan tersebut diduga tinggal di salah satu kawasan perumahan di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
“Saya memperoleh informasi bahwa ada dugaan aliran dana kepada perempuan tersebut. Namun, tentu informasi ini harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar narasumber itu.
Narasumber juga mengaku mengetahui bahwa eks AKP Syaharuddin memiliki istri sah. Namun demikian, ia menduga terdapat perempuan lain yang disebut memiliki hubungan dengan yang bersangkutan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain baru dapat dibuktikan apabila aparat penegak hukum menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama eks AKP Syaharuddin sebelumnya mencuat setelah korban mengaku menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan harapan dapat membantu kelulusan calon siswa (casis) Polri. Namun, janji tersebut diduga tidak pernah terealisasi sehingga para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, bahkan miliaran rupiah secara keseluruhan.
Menurut AS, proses hukum yang sedang berjalan harus mampu mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima, menguasai, atau menikmati hasil dugaan kejahatan tersebut.
Ia berharap penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
“Kalau memang ada pihak lain yang menerima aliran dana, biarlah itu dibuktikan melalui penyidikan. Yang kami inginkan adalah proses hukum yang terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
AS menambahkan, para korban akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, kejelasan mengenai keberadaan dana para korban merupakan bagian penting dari upaya memperoleh keadilan.
Hingga saat ini, laporan dugaan TPPU tersebut disebut masih dalam tahap persiapan. Para korban mengaku masih mengumpulkan dokumen, informasi, dan bahan pendukung yang nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporan resmi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari eks AKP Syaharuddin maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan aliran dana. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan korban maupun narasumber masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas informasi yang beredar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Korban Tempuh Jalur TPPU terhadap Eks AKP Syaharuddin, Aparat Diminta Telusuri Aliran Dana
SENIN, 20 JULI 2026
Makassar, DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama pecatan polisi sekaligus mantan Kapolsek Barombong, AKP Syaharuddin, diperkirakan akan memasuki babak baru.
Korban mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diambil setelah ia memperoleh informasi yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana kepada pihak lain.
Salah satu informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari hasil penipuan kemungkinan mengalir kepada seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan eks AKP Syaharuddin.
Salah seorang korban, berinisial AS mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin proses hukum berhenti hanya pada dugaan penipuan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dana guna mengetahui ke mana uang para korban digunakan atau dipindahkan.
“Kami sedang menyiapkan laporan dugaan TPPU. Tujuan kami agar penyidik tidak hanya mengusut dugaan penipuannya, tetapi juga menelusuri aliran uang para korban. Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini para korban telah menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan. Namun, munculnya informasi mengenai dugaan perpindahan dana kepada pihak lain mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum tambahan.
Menurut AS, apabila benar terdapat pengalihan dana kepada pihak lain, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap penyidik memeriksa seluruh rekening, aset, transaksi keuangan maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Kami ingin mengetahui ke mana uang kami sebenarnya mengalir,” katanya.
AS menegaskan bahwa langkah pelaporan dugaan TPPU juga bertujuan memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pelacakan aset apabila nantinya ditemukan adanya hasil tindak pidana yang telah dialihkan atau disamarkan.
“Harapan kami sederhana, uang korban bisa ditelusuri dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut diperoleh korban dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut mengaku mengetahui adanya dugaan bahwa sebagian uang hasil penipuan dialirkan kepada seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan eks AKP Syaharuddin. Ia juga menyebut perempuan tersebut diduga tinggal di salah satu kawasan perumahan di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
“Saya memperoleh informasi bahwa ada dugaan aliran dana kepada perempuan tersebut. Namun, tentu informasi ini harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar narasumber itu.
Narasumber juga mengaku mengetahui bahwa eks AKP Syaharuddin memiliki istri sah. Namun demikian, ia menduga terdapat perempuan lain yang disebut memiliki hubungan dengan yang bersangkutan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain baru dapat dibuktikan apabila aparat penegak hukum menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama eks AKP Syaharuddin sebelumnya mencuat setelah korban mengaku menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan harapan dapat membantu kelulusan calon siswa (casis) Polri. Namun, janji tersebut diduga tidak pernah terealisasi sehingga para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, bahkan miliaran rupiah secara keseluruhan.
Menurut AS, proses hukum yang sedang berjalan harus mampu mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima, menguasai, atau menikmati hasil dugaan kejahatan tersebut.
Ia berharap penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
“Kalau memang ada pihak lain yang menerima aliran dana, biarlah itu dibuktikan melalui penyidikan. Yang kami inginkan adalah proses hukum yang terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
AS menambahkan, para korban akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, kejelasan mengenai keberadaan dana para korban merupakan bagian penting dari upaya memperoleh keadilan.
Hingga saat ini, laporan dugaan TPPU tersebut disebut masih dalam tahap persiapan. Para korban mengaku masih mengumpulkan dokumen, informasi, dan bahan pendukung yang nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporan resmi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari eks AKP Syaharuddin maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan aliran dana. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan korban maupun narasumber masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas informasi yang beredar.