Satreskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pengambilan Paksa Balita, Tiga Tersangka Diamankan

Makassar,DNID.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga mengambil paksa balita berusia 2 Tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin menjelaskan bahwa korban diduga dibawa oleh para pelaku di kawasan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif, petugas akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat bersama para pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026).
“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin Kamis (30/7/2026).
Kompol Wahiduddin mengungkapkan, motifnya diduga berkaitan dengan persoalan utang Arisan Online. Orang tua korban, berinisial RPR (25), diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut pengakuan para tersangka mencapai pratusan juta rupiah.
“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki, anak tersebut berumur 2 tahun dibawah paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” ujar Kompol Wahiduddin.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan besaran kerugian, mekanisme arisan yang dijalankan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 31 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA