Usai Diteror Rentenir, ASN di Bantaeng Meninggal Dunia
Gambar ilustrasi
BANTAENG, DNID.co.id – Dugaan praktik penagihan utang secara intimidatif kembali menjadi sorotan setelah kerabat seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng mengaku almarhumah mengalami tekanan batin sebelum meninggal dunia.
Korban, PA (51), bekerja di salah satu instansi di lingkup Bantaeng, meninggal dunia di RSUD Prof. Anwar Makkatutu setelah menjalani perawatan akibat komplikasi penyakit diabetes.
Meski demikian, keluarga menilai kondisi psikologis korban selama beberapa waktu terakhir turut dipengaruhi oleh tekanan dari pihak yang diduga sebagai rentenir.
Kerabat korban berinisial R (50) mengungkapkan, penagihan utang dilakukan dengan cara mendatangi korban ke tempat kerja hingga ke rumah.
“Beliau memang punya penyakit gula. Tetapi selama ini sering didatangi di kantor, dicari di rumah, bahkan dengan nada ancaman. Cara menagih seperti itu membuat beliau sangat tertekan,” kata R.
Menurutnya, rasa takut yang dialami korban berlangsung cukup lama hingga memengaruhi kondisi mentalnya.
“Di rumah pun beliau sering membayangkan wajah rentenir. Beliau merasa ketakutan terus. Itu menjadi tekanan batin yang berat,” ujarnya.
Keluarga tidak menyatakan secara langsung bahwa tekanan itu menjadi penyebab kematian korban. Namun mereka meyakini kondisi psikologis yang dialami almarhumah turut memperburuk kesehatannya hingga kadar gula darah meningkat.
Ironisnya, kata keluarga, pihak yang disebut sebagai rentenir masih mendatangi rumah duka untuk melakukan penagihan meski korban telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menambah luka bagi keluarga yang saat itu masih dalam suasana berkabung.
Keluarga berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain dan meminta agar praktik penagihan utang dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi tanpa intimidasi maupun ancaman.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan keluarga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Usai Diteror Rentenir, ASN di Bantaeng Meninggal Dunia
JUMAT, 31 JULI 2026
BANTAENG, DNID.co.id – Dugaan praktik penagihan utang secara intimidatif kembali menjadi sorotan setelah kerabat seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng mengaku almarhumah mengalami tekanan batin sebelum meninggal dunia.
Korban, PA (51), bekerja di salah satu instansi di lingkup Bantaeng, meninggal dunia di RSUD Prof. Anwar Makkatutu setelah menjalani perawatan akibat komplikasi penyakit diabetes.
Meski demikian, keluarga menilai kondisi psikologis korban selama beberapa waktu terakhir turut dipengaruhi oleh tekanan dari pihak yang diduga sebagai rentenir.
Kerabat korban berinisial R (50) mengungkapkan, penagihan utang dilakukan dengan cara mendatangi korban ke tempat kerja hingga ke rumah.
“Beliau memang punya penyakit gula. Tetapi selama ini sering didatangi di kantor, dicari di rumah, bahkan dengan nada ancaman. Cara menagih seperti itu membuat beliau sangat tertekan,” kata R.
Menurutnya, rasa takut yang dialami korban berlangsung cukup lama hingga memengaruhi kondisi mentalnya.
“Di rumah pun beliau sering membayangkan wajah rentenir. Beliau merasa ketakutan terus. Itu menjadi tekanan batin yang berat,” ujarnya.
Keluarga tidak menyatakan secara langsung bahwa tekanan itu menjadi penyebab kematian korban. Namun mereka meyakini kondisi psikologis yang dialami almarhumah turut memperburuk kesehatannya hingga kadar gula darah meningkat.
Ironisnya, kata keluarga, pihak yang disebut sebagai rentenir masih mendatangi rumah duka untuk melakukan penagihan meski korban telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menambah luka bagi keluarga yang saat itu masih dalam suasana berkabung.
Keluarga berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain dan meminta agar praktik penagihan utang dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi tanpa intimidasi maupun ancaman.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan keluarga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut.