Satu Kelas Mogok Belajar, Orang Tua di Bantaeng Tuding Oknum Guru Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Bantaeng, DNID.co.id, – Aktivitas belajar mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan lumpuh selama sepekan terakhir.
Seluruh siswa dalam satu kelas kompak tidak masuk sekolah setelah diduga mengalami trauma akibat tindakan wali kelas yang disebut kerap melakukan kekerasan fisik kepada peserta didik.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah Orang Tua Siswa. Mereka mengaku keputusan anak-anak untuk tidak masuk sekolah bukan karena ajakan siapa pun, melainkan karena rasa takut yang sudah berlangsung cukup lama.
Menurut para orang tua, wali kelas tersebut diduga sering memberikan hukuman fisik kepada murid ketika melakukan kesalahan. Beberapa tindakan yang disebutkan antara lain memukul, menjewer, menyobek buku siswa yang belum dibungkus, hingga melempar kursi ke arah murid.
Salah seorang wali murid mengatakan kondisi psikologis anak-anak kini jauh lebih mengkhawatirkan dibanding persoalan akademik. Setiap kali diminta berangkat ke sekolah, anak-anak disebut menangis dan menolak masuk kelas karena khawatir kembali mendapat perlakuan kasar.
“Yang kami lihat sekarang bukan lagi soal nilai pelajaran, tetapi kondisi mental anak-anak. Mereka ketakutan setiap kali mendengar nama gurunya. Ada yang menangis sejak malam karena besok harus sekolah. Itu yang membuat kami sebagai orang tua tidak tega memaksa mereka berangkat,” ujar salah seorang orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DNID.co.id, Selasa (4/8/2026).
Para orang tua mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala sekolah dengan harapan ada langkah pembinaan terhadap guru yang bersangkutan. Namun, menurut mereka, respons yang diterima justru membuat kekecewaan semakin besar.
Mereka mengklaim kepala sekolah meminta seluruh siswa di kelas tersebut untuk sementara waktu beristirahat di rumah secara bersamaan, bukan mengambil langkah terhadap guru yang dipersoalkan.
Kebijakan itu dinilai para orang tua sebagai bentuk pengabaian terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan secara aman dan nyaman.
“Kami datang ingin mencari solusi agar anak-anak bisa belajar dengan tenang. Tetapi yang terjadi justru anak-anak disuruh libur bersama. Menurut kami, bukan murid yang harus dikorbankan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya gurunya yang dibina atau dievaluasi,” kata wali murid lainnya.
Situasi tersebut membuat proses pembelajaran di kelas itu praktis terhenti selama kurang lebih satu pekan. Orang tua berharap persoalan ini tidak berlarut-larut karena dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan pendidikan maupun kondisi psikologis anak-anak.
Di lingkungan sekolah sendiri, muncul berbagai pembicaraan mengenai perilaku guru yang bersangkutan. Bahkan, sebagian warga menyebut Oknum Guru tersebut dengan istilah yang bernada merendahkan. Meski demikian, Redaksi tidak menggunakan penyebutan tersebut sebagai fakta karena belum dapat diverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Para orang tua menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyerang pribadi guru, melainkan meminta adanya perlindungan terhadap peserta didik agar proses belajar mengajar berlangsung tanpa kekerasan.
“Kami tidak ingin mempermalukan siapa pun. Harapan kami sederhana, anak-anak mendapatkan guru yang mampu mendidik dengan sabar, bukan dengan rasa takut. Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka untuk belajar,” ungkap salah seorang wali murid.
Kasus ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap peserta didik harus dicegah dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Para wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, UPTD Pendidikan setempat, serta pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan anak-anak dapat kembali mengikuti pembelajaran dalam suasana yang aman.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi DNID.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari kepala sekolah, guru yang dilaporkan, Dinas Pendidikan Bantaeng, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satu Kelas Mogok Belajar, Orang Tua di Bantaeng Tuding Oknum Guru Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
SELASA, 4 AGUSTUS 2026
Bantaeng, DNID.co.id, - Aktivitas belajar mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan lumpuh selama sepekan terakhir.
Seluruh siswa dalam satu kelas kompak tidak masuk sekolah setelah diduga mengalami trauma akibat tindakan wali kelas yang disebut kerap melakukan kekerasan fisik kepada peserta didik.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku keputusan anak-anak untuk tidak masuk sekolah bukan karena ajakan siapa pun, melainkan karena rasa takut yang sudah berlangsung cukup lama.
Menurut para orang tua, wali kelas tersebut diduga sering memberikan hukuman fisik kepada murid ketika melakukan kesalahan. Beberapa tindakan yang disebutkan antara lain memukul, menjewer, menyobek buku siswa yang belum dibungkus, hingga melempar kursi ke arah murid.
Salah seorang wali murid mengatakan kondisi psikologis anak-anak kini jauh lebih mengkhawatirkan dibanding persoalan akademik. Setiap kali diminta berangkat ke sekolah, anak-anak disebut menangis dan menolak masuk kelas karena khawatir kembali mendapat perlakuan kasar.
"Yang kami lihat sekarang bukan lagi soal nilai pelajaran, tetapi kondisi mental anak-anak. Mereka ketakutan setiap kali mendengar nama gurunya. Ada yang menangis sejak malam karena besok harus sekolah. Itu yang membuat kami sebagai orang tua tidak tega memaksa mereka berangkat," ujar salah seorang orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DNID.co.id, Selasa (4/8/2026).
Para orang tua mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala sekolah dengan harapan ada langkah pembinaan terhadap guru yang bersangkutan. Namun, menurut mereka, respons yang diterima justru membuat kekecewaan semakin besar.
Mereka mengklaim kepala sekolah meminta seluruh siswa di kelas tersebut untuk sementara waktu beristirahat di rumah secara bersamaan, bukan mengambil langkah terhadap guru yang dipersoalkan.
Kebijakan itu dinilai para orang tua sebagai bentuk pengabaian terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan secara aman dan nyaman.
"Kami datang ingin mencari solusi agar anak-anak bisa belajar dengan tenang. Tetapi yang terjadi justru anak-anak disuruh libur bersama. Menurut kami, bukan murid yang harus dikorbankan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya gurunya yang dibina atau dievaluasi," kata wali murid lainnya.
Situasi tersebut membuat proses pembelajaran di kelas itu praktis terhenti selama kurang lebih satu pekan. Orang tua berharap persoalan ini tidak berlarut-larut karena dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan pendidikan maupun kondisi psikologis anak-anak.
Di lingkungan sekolah sendiri, muncul berbagai pembicaraan mengenai perilaku guru yang bersangkutan. Bahkan, sebagian warga menyebut oknum guru tersebut dengan istilah yang bernada merendahkan. Meski demikian, Redaksi tidak menggunakan penyebutan tersebut sebagai fakta karena belum dapat diverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Para orang tua menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyerang pribadi guru, melainkan meminta adanya perlindungan terhadap peserta didik agar proses belajar mengajar berlangsung tanpa kekerasan.
"Kami tidak ingin mempermalukan siapa pun. Harapan kami sederhana, anak-anak mendapatkan guru yang mampu mendidik dengan sabar, bukan dengan rasa takut. Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka untuk belajar," ungkap salah seorang wali murid.
Kasus ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap peserta didik harus dicegah dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Para wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, UPTD Pendidikan setempat, serta pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan anak-anak dapat kembali mengikuti pembelajaran dalam suasana yang aman.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi DNID.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari kepala sekolah, guru yang dilaporkan, Dinas Pendidikan Bantaeng, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.