Putusan PN Jeneponto Inkracht, Praktisi Hukum Ingatkan Kepatuhan Hukum
Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. (dok:ist)
JENEPONTO, DNID.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menegaskan putusan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 11 Maret 2022.
Perkara tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan Syamsuddin, Jihad, Sarelu, dan Naha terhadap Zainuddin, Tini, Solle, dan Rahma.
Kuasa Hukum Tergugat, Bohari, SH., MH., mengatakan dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat karena gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta terdapat persoalan salah subjek (error in persona).
“Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan majelis hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat,” kata Bohari, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi berada dalam tahap pemeriksaan perkara pada pokok persoalan.
“Oleh karena eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dikabulkan, maka majelis hakim tidak mempertimbangkan dan memutus tentang pokok perkaranya,” jelasnya.
Hal itu, kata Bohari, sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam amar putusan, majelis hakim pada pokoknya memutus:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan IV.
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000.
Bohari menegaskan, istilah niet ontvankelijke verklaard (NO) berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak. Dalam perkara ini, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil sebagaimana eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.
Terpisah, Praktisi hukum, Samsul, SH., MH., menambahkan bahwa putusan PN Jeneponto yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati dan dipatuhi para pihak.
“Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan suatu putusan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia seperti banding, bukan dengan mengabaikan atau membangkang terhadap putusan tersebut,” tegas Samsul.
Ia menilai kepastian hukum menjadi penting setelah suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Para pihak, menurutnya, harus menghormati putusan pengadilan serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku apabila masih terdapat upaya hukum yang secara prosedural dapat dilakukan.
Dengan demikian, perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp ditegaskan telah inkracht sejak 11 Maret 2022, sementara gugatan para Penggugat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Putusan PN Jeneponto Inkracht, Praktisi Hukum Ingatkan Kepatuhan Hukum
SABTU, 8 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menegaskan putusan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 11 Maret 2022.
Perkara tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan Syamsuddin, Jihad, Sarelu, dan Naha terhadap Zainuddin, Tini, Solle, dan Rahma.
Kuasa Hukum Tergugat, Bohari, SH., MH., mengatakan dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat karena gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta terdapat persoalan salah subjek (error in persona).
“Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan majelis hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat,” kata Bohari, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi berada dalam tahap pemeriksaan perkara pada pokok persoalan.
“Oleh karena eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dikabulkan, maka majelis hakim tidak mempertimbangkan dan memutus tentang pokok perkaranya,” jelasnya.
Hal itu, kata Bohari, sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam amar putusan, majelis hakim pada pokoknya memutus:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan IV.
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000.
Bohari menegaskan, istilah niet ontvankelijke verklaard (NO) berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak. Dalam perkara ini, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil sebagaimana eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.
Terpisah, Praktisi hukum, Samsul, SH., MH., menambahkan bahwa putusan PN Jeneponto yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati dan dipatuhi para pihak.
“Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan suatu putusan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia seperti banding, bukan dengan mengabaikan atau membangkang terhadap putusan tersebut,” tegas Samsul.
Ia menilai kepastian hukum menjadi penting setelah suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Para pihak, menurutnya, harus menghormati putusan pengadilan serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku apabila masih terdapat upaya hukum yang secara prosedural dapat dilakukan.
Dengan demikian, perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp ditegaskan telah inkracht sejak 11 Maret 2022, sementara gugatan para Penggugat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.