Putusan PN Jeneponto Inkracht, Praktisi Hukum Ingatkan Kepatuhan Hukum

Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. (dok:ist)

Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menegaskan putusan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 11 Maret 2022.

Perkara tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan Syamsuddin, Jihad, Sarelu, dan Naha terhadap Zainuddin, Tini, Solle, dan Rahma.

Kuasa Hukum Tergugat, Bohari, SH., MH., mengatakan dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat karena gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta terdapat persoalan salah subjek (error in persona).

“Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan majelis hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat,” kata Bohari, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi berada dalam tahap pemeriksaan perkara pada pokok persoalan.

“Oleh karena eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dikabulkan, maka majelis hakim tidak mempertimbangkan dan memutus tentang pokok perkaranya,” jelasnya.

Hal itu, kata Bohari, sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam amar putusan, majelis hakim pada pokoknya memutus:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan IV.
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000.

Bohari menegaskan, istilah niet ontvankelijke verklaard (NO) berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak. Dalam perkara ini, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil sebagaimana eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.

Praktisi hukum, Samsul Lallo, SH., MH. (dok:daeng sunu)

Terpisah, Praktisi hukum, Samsul, SH., MH., menambahkan bahwa putusan PN Jeneponto yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati dan dipatuhi para pihak.

“Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan suatu putusan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia seperti banding, bukan dengan mengabaikan atau membangkang terhadap putusan tersebut,” tegas Samsul.

Ia menilai kepastian hukum menjadi penting setelah suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Para pihak, menurutnya, harus menghormati putusan pengadilan serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku apabila masih terdapat upaya hukum yang secara prosedural dapat dilakukan.

Dengan demikian, perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp ditegaskan telah inkracht sejak 11 Maret 2022, sementara gugatan para Penggugat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 8 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Muh Alam Nasrullah Syam

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA