Bantaeng, DNID.co.id, – Seorang pemuda bernama Umar Saputra diduga dikeroyok oleh tiga orang temannya. Polisi sudah menangkap seorang pelaku dan masih memburu para pelaku lainnya.
“Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan Pengeroyokan dan dua orang lainnya teman pelaku masih dalam proses pengerjaran,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pelaku itu berinisial MA (26), warga Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/8) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Libboa.
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Andi Aldiansyah menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Dia mengungkapkan pengeroyokan tersebut berawal saat korban dihubungi oleh rekannya bernama Reski untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni Bantaeng.
Setiba dilokasi, korban kemudian dimintai uang oleh pelaku. Namun permintaan itu tak dipenuhi hingga membuat pelaku naik pitam.
“MA emosi dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong bersama dengan teman terlapor yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan dan bahu serta leher bagian belakang bengkak,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, katanya, korban kemudian dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan registrasi Nomor : LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bergerak untuk memeriksa saksi-saksi di lokasi termasuk mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, serta memperoleh informasi terkait keberadaan MA .
“Tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MA,” ujarnya.
MA kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal, dan selanjutnya di serahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.
Dari hasil introgasi, MA mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, aksi itu dilakukan bersama dengan RD dan AR.
“Aksi pengeroyokan ini terjadi karena MA tidak terima kekasihnya direbut oleh korban, MA juga mengakui memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak berkali-kali,” cetusnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kedua teman pelaku dalam aksi pengeroyokan itu, RD alias Bolong dan AR alias Ile masih dalam proses pencarian pihak kepolisian,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bantaeng, DNID.co.id, - Seorang pemuda bernama Umar Saputra diduga dikeroyok oleh tiga orang temannya. Polisi sudah menangkap seorang pelaku dan masih memburu para pelaku lainnya.
"Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan dan dua orang lainnya teman pelaku masih dalam proses pengerjaran," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pelaku itu berinisial MA (26), warga Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/8) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Libboa.
"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Andi Aldiansyah menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Dia mengungkapkan pengeroyokan tersebut berawal saat korban dihubungi oleh rekannya bernama Reski untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni Bantaeng.
Setiba dilokasi, korban kemudian dimintai uang oleh pelaku. Namun permintaan itu tak dipenuhi hingga membuat pelaku naik pitam.
"MA emosi dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong bersama dengan teman terlapor yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan dan bahu serta leher bagian belakang bengkak," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, katanya, korban kemudian dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan registrasi Nomor : LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bergerak untuk memeriksa saksi-saksi di lokasi termasuk mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, serta memperoleh informasi terkait keberadaan MA .
"Tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MA," ujarnya.
MA kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal, dan selanjutnya di serahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.
Dari hasil introgasi, MA mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, aksi itu dilakukan bersama dengan RD dan AR.
"Aksi pengeroyokan ini terjadi karena MA tidak terima kekasihnya direbut oleh korban, MA juga mengakui memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak berkali-kali," cetusnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kedua teman pelaku dalam aksi pengeroyokan itu, RD alias Bolong dan AR alias Ile masih dalam proses pencarian pihak kepolisian," tandasnya.