Sempat Buron 2 Bulan, Polsek Binamu Jeneponto Akhirnya Bekuk Pelaku Pengancam
Jeneponto, DNID.co.id. – Satuan Reskrim Polsek Binamu Polres JENEPONTO yang terus berupaya memburu tersangka pengancaman seorang buruh harian akhirnya ditangkap, setelah buron selama kurang lebih dua bulan.
Informasi yang diperoleh, tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum SSL dan Associates, Samsul, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka atas Dugaan Pengancaman terhadap korban Suardi.
“Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Dugaan kasus pengancaman ini dilaporkan sejak tahun 2025, sempat kandas dan hampir saja korban tak mendapat keadilan. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, bahwa barang bukti berupa badik (senjata tajam) terduga pelaku pengancaman sudah diamankan, lebih dulu.
“Tepatnya dibulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal,untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum,” tandasnya.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sempat Buron 2 Bulan, Polsek Binamu Jeneponto Akhirnya Bekuk Pelaku Pengancam
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026
Jeneponto, DNID.co.id. - Satuan Reskrim Polsek Binamu Polres Jeneponto yang terus berupaya memburu tersangka pengancaman seorang buruh harian akhirnya ditangkap, setelah buron selama kurang lebih dua bulan.
Informasi yang diperoleh, tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum SSL dan Associates, Samsul, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka atas dugaan pengancaman terhadap korban Suardi.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Dugaan kasus pengancaman ini dilaporkan sejak tahun 2025, sempat kandas dan hampir saja korban tak mendapat keadilan. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, bahwa barang bukti berupa badik (senjata tajam) terduga pelaku pengancaman sudah diamankan, lebih dulu.
"Tepatnya dibulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal,untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum," tandasnya.