Polemik Mamin Rujab Rp1,06 Miliar, Ketua DPRD Jeneponto: Salah Anggaran dan Kelalaian Setwan
Pimpinan DPRD Jeneponto angkat bicara terkait polemik anggaran Mamin Rumah Jabatan Rp1 Miliar lebih. (dok:ChatGPT)
JENEPONTO, DNID.co.id – Polemik anggaran rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja makanan dan minuman (Mamin) Rujab pimpinan DPRD tahun anggaran 2025.
Informasi mengenai dugaan kelebihan pembayaran tersebut sebelumnya disampaikan seorang narasumber berinisial RS kepada DNID pada Senin (24/8/2026).
RS menyebut total kelebihan pembayaran belanja Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto mencapai sekitar Rp1,067 miliar.
Rinciannya, Ketua DPRD Jeneponto disebut sebesar Rp440 juta lebih, Wakil Ketua I sekitar Rp239 juta lebih, Wakil Ketua II sekitar Rp235 juta lebih, serta penyedia CV HMN sekitar Rp152 juta lebih.
Menurut RS, data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Namun, pimpinan DPRD Jeneponto memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan dengan persoalan penganggaran dan administrasi dalam pelaksanaan belanja Mamin Rujab.
Ketua DPRD: Ada Kesalahan Penganggaran
Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, mengatakan persoalan tersebut bermula dari kesalahan penganggaran yang dilakukan Kaspro serta keteledoran pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Jeneponto.
“Kalau kita merunut dari awalnya itu, salah sebenarnya itu Kasproku. Karena dia menganggarkan Mamin itu jauh diatas dari SSH yang sudah ditentukan oleh Pemda.”
Menurut Didis, Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pemerintah daerah untuk kebutuhan tersebut seharusnya sekitar Rp60 juta per bulan. Namun, dalam penganggaran, nilainya mencapai Rp75 juta per bulan.
“Sesuai aturan SSH itu seharusnya Rp.60 juta per bulan, tapi Kaspro menganggarkan Rp.75 juta sebulan. Jadi ada kelebihan bayar itu, 15 juta perbulan. Itu 15 dikali 12 bulan jadi Rp.180 juta.”
Selain persoalan penganggaran, Didis menyebut terdapat kendala dalam proses administrasi dan kontrak dengan penyedia.
“Ada kesalahan administrasi. Jatuhnya ini kesalahan pihak Sekretariat karena pertama terlambat ki berkontrak dengan penyedia, bayangkan bulan 7 pi akhir (2025-red) baru berkontrak, nah dari Januari sampai awal Juli bagaimana tamu datang ke Rujab dan belum pi ada penyedia, akhirnya ki taktisi dengan dana yang ada dan belanja di retail modern,” tambah Didis.
Menurutnya, transaksi belanja yang dilakukan sebelum adanya kontrak dengan penyedia kemudian menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK.
“Namun Pemeriksaan BPK mengatakan hal itu tidak diakui karena dianggap tidak memberdayakan pengusaha lokal, dan itu nilainya lumayan banyak sekitar Rp.200 juta lebih,” terang Didis.
Didis: Dana Sedang Diproses untuk Dikembalikan
Meski menjadi temuan pemeriksaan, Didis memastikan pihaknya tengah melakukan proses pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan.
“Iye sementara proses pengembalian Rp400 juta lebih, mungkin 5/8 dari angka itulah. Karena di Juni pi ini ada hasil pemeriksaan BPK. Dan bisa kita kroscek kembali itu bagaimana progres pengembalian DPR di Inspektorat dan Kasda. Totalnya itu diluar dari Agunan yaitu sekitar 30 juta,” tutup Didis.
Keterangan serupa disampaikan Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin. Ia menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
“Tidak ada kelebihan makan minum, jadi ketika BPK memeriksa administrasi, dibilang ada temuan, jadi temuan bukan kelebihan makan minum, bukan korupsi, lebih kepada administrasi yang tidak sah di mata BPK,” ucap Irmawati.
Irmawati: Makanan Tetap Disajikan untuk Tamu
Irmawati menjelaskan, persoalan tersebut menurutnya terjadi karena proses pencairan anggaran Mamin dari Sekretariat DPRD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut kebutuhan konsumsi di Rujab tetap harus dipenuhi ketika ada tamu, meski anggaran belum dicairkan. Kondisi itu kemudian ditutupi dengan cara berutang kepada penyedia ataupun menggunakan dana pribadi terlebih dahulu.
“Seharusnya uang Mamin itu dicairkan setiap bulan, supaya kita tidak menghutang, ada dana kita belanjakan, coba tanyakan ke Sekretariat sampai saat ini apa alasannya,” tambahnya.
Irmawati mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya harus mencari solusi agar pelayanan di Rujab tetap berjalan.
“Akhirnya saya pesanlah makanan, saya jamulah tamu-tamu itu, ketika ada pencairan di DPR tahun 2025, digantilah uangnya orang di Rujab. Nah itu yang dianggap tidak benar oleh BPK. Dianggap sebagai temuan,” tambah Irmawati.
Menurutnya, pihak pimpinan DPRD tidak mungkin menolak atau membatasi pelayanan kepada tamu hanya karena anggaran Mamin belum dicairkan.
Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD agar persoalan administrasi dan pencairan anggaran tidak kembali terjadi.
“Jadi begini dek, kalau persoalan korupsi kami tidak korupsi, karena semua dimakan, dijamu ke tamu-tamu, yang salah persoalan administrasi. Haqqul yakin kami tidak pernah korupsi, karena ini persoalan dimakan,” tegas Irmawati.
Irmawati juga menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila dana yang dinyatakan sebagai temuan BPK harus dikembalikan.
“Temuan 200 juta itu karena persoalan itu. Yang dianggap temuan itu yang tidak sesuai dengan administrasi, itu yang dianggap temuan. Makanya kita kembalikan dan sudah progres. Kalau BPK mengatakan itu temuan dan harus dikembalikan, tak masalah kami akan kembalikan.”
Ia pun meminta agar persoalan administrasi tersebut tidak langsung dikaitkan dengan praktik korupsi. Irmawati mengaitkan bahwa pelaksanaan anggaran itu sudah maksimal dan sesuai aturan makanya BPK menetapkan Jeneponto dapat WTP.
“Tidak ada orang korupsi. Rakyat, tamu yang kita kasih makan di Rujab. Sekalipun saya tak ada di tempat tapi pelayanan 24 jam dan itu terbukti dengan dokumentasi.”
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam proses tindak lanjut pengembalian sesuai hasil pemeriksaan BPK. Adapun rincian dan status pengembalian masing-masing nilai temuan menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polemik Mamin Rujab Rp1,06 Miliar, Ketua DPRD Jeneponto: Salah Anggaran dan Kelalaian Setwan
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Polemik anggaran rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja makanan dan minuman (Mamin) Rujab pimpinan DPRD tahun anggaran 2025.
Informasi mengenai dugaan kelebihan pembayaran tersebut sebelumnya disampaikan seorang narasumber berinisial RS kepada DNID pada Senin (24/8/2026).
RS menyebut total kelebihan pembayaran belanja Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto mencapai sekitar Rp1,067 miliar.
Rinciannya, Ketua DPRD Jeneponto disebut sebesar Rp440 juta lebih, Wakil Ketua I sekitar Rp239 juta lebih, Wakil Ketua II sekitar Rp235 juta lebih, serta penyedia CV HMN sekitar Rp152 juta lebih.
Menurut RS, data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Namun, pimpinan DPRD Jeneponto memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan dengan persoalan penganggaran dan administrasi dalam pelaksanaan belanja Mamin Rujab.
Ketua DPRD: Ada Kesalahan Penganggaran
Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, mengatakan persoalan tersebut bermula dari kesalahan penganggaran yang dilakukan Kaspro serta keteledoran pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Jeneponto.
“Kalau kita merunut dari awalnya itu, salah sebenarnya itu Kasproku. Karena dia menganggarkan Mamin itu jauh diatas dari SSH yang sudah ditentukan oleh Pemda.”
Menurut Didis, Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pemerintah daerah untuk kebutuhan tersebut seharusnya sekitar Rp60 juta per bulan. Namun, dalam penganggaran, nilainya mencapai Rp75 juta per bulan.
“Sesuai aturan SSH itu seharusnya Rp.60 juta per bulan, tapi Kaspro menganggarkan Rp.75 juta sebulan. Jadi ada kelebihan bayar itu, 15 juta perbulan. Itu 15 dikali 12 bulan jadi Rp.180 juta.”
Selain persoalan penganggaran, Didis menyebut terdapat kendala dalam proses administrasi dan kontrak dengan penyedia.
“Ada kesalahan administrasi. Jatuhnya ini kesalahan pihak Sekretariat karena pertama terlambat ki berkontrak dengan penyedia, bayangkan bulan 7 pi akhir (2025-red) baru berkontrak, nah dari Januari sampai awal Juli bagaimana tamu datang ke Rujab dan belum pi ada penyedia, akhirnya ki taktisi dengan dana yang ada dan belanja di retail modern,” tambah Didis.
Menurutnya, transaksi belanja yang dilakukan sebelum adanya kontrak dengan penyedia kemudian menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK.
“Namun Pemeriksaan BPK mengatakan hal itu tidak diakui karena dianggap tidak memberdayakan pengusaha lokal, dan itu nilainya lumayan banyak sekitar Rp.200 juta lebih,” terang Didis.
Didis: Dana Sedang Diproses untuk Dikembalikan
Meski menjadi temuan pemeriksaan, Didis memastikan pihaknya tengah melakukan proses pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan.
“Iye sementara proses pengembalian Rp400 juta lebih, mungkin 5/8 dari angka itulah. Karena di Juni pi ini ada hasil pemeriksaan BPK. Dan bisa kita kroscek kembali itu bagaimana progres pengembalian DPR di Inspektorat dan Kasda. Totalnya itu diluar dari Agunan yaitu sekitar 30 juta,” tutup Didis.
Keterangan serupa disampaikan Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin. Ia menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
“Tidak ada kelebihan makan minum, jadi ketika BPK memeriksa administrasi, dibilang ada temuan, jadi temuan bukan kelebihan makan minum, bukan korupsi, lebih kepada administrasi yang tidak sah di mata BPK,” ucap Irmawati.
Irmawati: Makanan Tetap Disajikan untuk Tamu
Irmawati menjelaskan, persoalan tersebut menurutnya terjadi karena proses pencairan anggaran Mamin dari Sekretariat DPRD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut kebutuhan konsumsi di Rujab tetap harus dipenuhi ketika ada tamu, meski anggaran belum dicairkan. Kondisi itu kemudian ditutupi dengan cara berutang kepada penyedia ataupun menggunakan dana pribadi terlebih dahulu.
“Seharusnya uang Mamin itu dicairkan setiap bulan, supaya kita tidak menghutang, ada dana kita belanjakan, coba tanyakan ke Sekretariat sampai saat ini apa alasannya,” tambahnya.
Irmawati mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya harus mencari solusi agar pelayanan di Rujab tetap berjalan.
"Akhirnya saya pesanlah makanan, saya jamulah tamu-tamu itu, ketika ada pencairan di DPR tahun 2025, digantilah uangnya orang di Rujab. Nah itu yang dianggap tidak benar oleh BPK. Dianggap sebagai temuan," tambah Irmawati.
Menurutnya, pihak pimpinan DPRD tidak mungkin menolak atau membatasi pelayanan kepada tamu hanya karena anggaran Mamin belum dicairkan.
Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD agar persoalan administrasi dan pencairan anggaran tidak kembali terjadi.
“Jadi begini dek, kalau persoalan korupsi kami tidak korupsi, karena semua dimakan, dijamu ke tamu-tamu, yang salah persoalan administrasi. Haqqul yakin kami tidak pernah korupsi, karena ini persoalan dimakan," tegas Irmawati.
Irmawati juga menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila dana yang dinyatakan sebagai temuan BPK harus dikembalikan.
“Temuan 200 juta itu karena persoalan itu. Yang dianggap temuan itu yang tidak sesuai dengan administrasi, itu yang dianggap temuan. Makanya kita kembalikan dan sudah progres. Kalau BPK mengatakan itu temuan dan harus dikembalikan, tak masalah kami akan kembalikan.”
Ia pun meminta agar persoalan administrasi tersebut tidak langsung dikaitkan dengan praktik korupsi. Irmawati mengaitkan bahwa pelaksanaan anggaran itu sudah maksimal dan sesuai aturan makanya BPK menetapkan Jeneponto dapat WTP.
“Tidak ada orang korupsi. Rakyat, tamu yang kita kasih makan di Rujab. Sekalipun saya tak ada di tempat tapi pelayanan 24 jam dan itu terbukti dengan dokumentasi.”
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam proses tindak lanjut pengembalian sesuai hasil pemeriksaan BPK. Adapun rincian dan status pengembalian masing-masing nilai temuan menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.