Bawaslu Sapa Pelajar Siaga Demokrasi Di MAN 2 Kota Parepare
Parepare,DNID.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare bertandang menyapa Pelajar Siaga Demokrasi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.
Maksud dan tujuan tandang Bawaslu pada Rabu, 26 Agustus 2026, yakni mengadakan Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu (Pemilihan Umum) bertajuk ‘Generasi Z Awasi Pemilu).
Fadly Azis selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Parepare berkenan hadir menjadi Narasumber.
Kegiatan yang menyasar Murid Kelas XII sebagai Pelajar Siaga Demokrasi ini didahului dengan prates, kemudian paparan materi, dan berakhir dengan pascates.
Dari Ruang Kelas XII Digital MAN 2 Kota Parepare, Fadly Azis menjelaskan seputar Bawaslu dan pelanggaran Pemilu, jenis pelanggaran serta penanganannya, hingga tindak pidana Pemilu.
“Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Jenis pelanggaran Pemilu, meliputi pelanggaran administratif, kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Adapun jenis penanganan, antara lain laporan dengan syarat formal dan materiel, alur pelaporan; serta proses penyelesaian sengketa Pemilu,” jelasnya lalu berdialog.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bawaslu Sapa Pelajar Siaga Demokrasi Di MAN 2 Kota Parepare
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026
Parepare,DNID.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare bertandang menyapa Pelajar Siaga Demokrasi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.
Maksud dan tujuan tandang Bawaslu pada Rabu, 26 Agustus 2026, yakni mengadakan Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu (Pemilihan Umum) bertajuk 'Generasi Z Awasi Pemilu).
Fadly Azis selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Parepare berkenan hadir menjadi Narasumber.
Kegiatan yang menyasar Murid Kelas XII sebagai Pelajar Siaga Demokrasi ini didahului dengan prates, kemudian paparan materi, dan berakhir dengan pascates.
Dari Ruang Kelas XII Digital MAN 2 Kota Parepare, Fadly Azis menjelaskan seputar Bawaslu dan pelanggaran Pemilu, jenis pelanggaran serta penanganannya, hingga tindak pidana Pemilu.
"Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Jenis pelanggaran Pemilu, meliputi pelanggaran administratif, kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Adapun jenis penanganan, antara lain laporan dengan syarat formal dan materiel, alur pelaporan; serta proses penyelesaian sengketa Pemilu," jelasnya lalu berdialog.