Kerap Terseret Temuan BPK, Oknum Pimpinan DPRD Jeneponto Terlihat Makan Bareng Pejabat Tipidkor Polda Sulsel
Gambar ilustrasi oknum pimpinan DPRD Jeneponto sedang makan bareng Pejabat Tipidkor Polda Sulsel. (dok:AI)
JENEPONTO,DNID.co.id – Polemik anggaran makanan dan minuman (Mamin) rumah jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto kembali mencuat. Nama Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, kembali menjadi sorotan setelah temuan pemeriksaan terkait Mamin Rujab kembali muncul pada tahun anggaran 2025.
Persoalan tersebut bukan kali pertama bersinggungan dengan nama Irmawati.
Pada temuan BPK tahun anggaran 2022 yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, kelebihan pembayaran Mamin pimpinan DPRD disebut mencapai Rp696 juta. Nilai tersebut terdiri atas Rp348 juta untuk Wakil Ketua I dan Rp348 juta untuk Wakil Ketua II.
Begitu juga pada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024 mengungkap belanja makanan dan minuman (Mamin) yang diduga fiktif serta tidak layak bayar di lingkungan rumah jabatan (Rujab) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.
BPK lalu merekomendasikan agar Bupati Jeneponto menarik kelebihan pembayaran dari Wakil Ketua I dan II DPRD sebesar Rp124 juta dan Rp123 juta dan menarik dana dari Ketua DPRD sebesar Rp227 juta untuk belanja yang tidak dilaksanakan.
Irmawati, yang saat itu menjabat Wakil Ketua I DPRD Jeneponto periode 2019–2024, disebut menjadi salah satu pihak yang terkait dalam temuan tersebut.
Kembali muncul pada 2025
Kini, persoalan serupa kembali mencuat dalam pemeriksaan atas pengelolaan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, nilai kelebihan pembayaran yang disebut dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp1,067 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp440 juta pada Ketua DPRD, Rp239 juta pada Wakil Ketua I, Rp235 juta pada Wakil Ketua II, serta sekitar Rp152 juta pada penyedia CV HMN. Informasi tersebut diklaim bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Jeneponto TA 2025.
Dengan posisi sebagai Wakil Ketua I, nama Irmawati kembali berada dalam pusaran persoalan Mamin Rujab tersebut.
Namun Irmawati membantah jika persoalan itu disebut sebagai korupsi.
Menurutnya, makanan dan minuman memang digunakan untuk menjamu tamu di Rujab. Bahkan, ia mengaku sempat menggunakan uang pribadi maupun berutang kepada penyedia sebelum anggaran dicairkan.
“Akhirnya saya pesanlah makanan, saya jamulah tamu-tamu itu. Ketika ada pencairan di DPR tahun 2025, digantilah uangnya orang di Rujab. Nah itu yang dianggap tidak benar oleh BPK,” kata Irmawati.
Ia juga membantah adanya korupsi dalam persoalan tersebut.
“Kalau persoalan korupsi kami tidak korupsi, karena semua dimakan, dijamu ke tamu-tamu,” tegasnya.
Bukan sekadar soal makanan
Persoalan Mamin Rujab 2025 kemudian berkembang pada aspek penganggaran dan administrasi.
Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, menyebut adanya kesalahan penganggaran dan kelalaian administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD.
Menurut Didis, Standar Satuan Harga (SSH) untuk kebutuhan Mamin seharusnya sekitar Rp60 juta per bulan. Namun anggaran yang disusun mencapai Rp75 juta per bulan.
“Menurut aturan SSH itu seharusnya Rp60 juta per bulan, tapi Kaspro menganggarkan Rp75 juta sebulan. Jadi ada kelebihan bayar Rp15 juta per bulan. Rp15 juta dikali 12 bulan jadi Rp180 juta,” ujar Didis.
Didis juga menyebut kontrak dengan penyedia Mamin baru dilakukan sekitar Juli 2025, sementara kebutuhan konsumsi di Rujab sudah berjalan sejak awal tahun.
“Ada kesalahan administrasi. Jatuhnya ini kesalahan pihak Sekretariat karena pertama terlambat berkontrak dengan penyedia. Bayangkan bulan tujuh pi akhir (tahun 2025-red) baru berkontrak,” kata Didis.
Satu meja dengan pejabat Tipidkor Polda Sulsel
Di tengah polemik tersebut, aktivitas Irmawati bersama sejumlah pejabat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turut menjadi perhatian.
Irmawati diketahui terlihat ngopi dalam satu meja bersama Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri dan Kanit Tipidkor.
Momen tersebut menjadi sorotan karena saat ini persoalan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto sedang menjadi perhatian publik, sementara nama Irmawati disebut dalam temuan terkait anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Irmawati, Jufri tidak membantah mengenal politisi Golkar tersebut.
“Beliau (Irmawati-red) dulu sering menghadap Kapolda waktu saya Korspri Kapolda, jadi kenal beliau,” ucap Jufri kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Jufri juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi ketika dirinya datang ke sebuah rumah makan.
“Oh yang pas pembukaan makanan arab itu kebetulan pas kami kesana mereka sudah duluan bersama rombongannya,” jawab Jufri.
Ketika ditanya mengenai adanya hubungan khusus antara dirinya dengan Irmawati, Jufri membantah adanya kesan tersebut dan mengatakan dirinya akrab dengan semua orang.
“Saya sama semua orang kalau ketemu kan akrab,” tambahnya.
Namun, keberadaan seorang Kanit Tipidkor dalam satu meja bersama Irmawati juga menjadi perhatian wartawan.
Terlebih, isu yang tengah disorot berkaitan dengan dugaan penyimpangan/ketidaksesuaian dalam pengelolaan Mamin Rujab yang salah satunya menyebut posisi Irmawati sebagai Wakil Ketua I.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait hal tersebut, Jufri mengatakan:
“Kalau ada laporan dan buktinya silahkan dilaporkan,” pungkasnya.
Publik menunggu penjelasan
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka temuan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana anggaran Mamin disusun, siapa yang melakukan verifikasi, mengapa kontrak penyedia terlambat dan bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan sebelum kontrak tersedia.
Pimpinan DPRD menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penganggaran dan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jeneponto, Mustakim, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran, pengadaan dan keterlambatan kontrak.
Yang juga penting, kedekatan atau pertemuan Irmawati dengan pejabat Tipidkor Polda Sulsel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum. Fakta yang tersedia baru menunjukkan adanya pertemuan dan pengakuan Jufri bahwa dirinya mengenal Irmawati.
Karena itu, pertanyaan publik berikutnya bukan semata soal siapa yang duduk satu meja, tetapi apakah kedekatan tersebut memiliki kaitan dengan penanganan persoalan Mamin Rujab DPRD Jeneponto atau tidak.
Untuk menjawabnya, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait serta bukti mengenai ada atau tidaknya komunikasi maupun intervensi terhadap proses hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Irmawati Zainuddin, AKBP Jufri, Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Sekretariat DPRD Jeneponto, maupun pihak terkait lainnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kerap Terseret Temuan BPK, Oknum Pimpinan DPRD Jeneponto Terlihat Makan Bareng Pejabat Tipidkor Polda Sulsel
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026
JENEPONTO,DNID.co.id – Polemik anggaran makanan dan minuman (Mamin) rumah jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto kembali mencuat. Nama Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, kembali menjadi sorotan setelah temuan pemeriksaan terkait Mamin Rujab kembali muncul pada tahun anggaran 2025.
Persoalan tersebut bukan kali pertama bersinggungan dengan nama Irmawati.
Pada temuan BPK tahun anggaran 2022 yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, kelebihan pembayaran Mamin pimpinan DPRD disebut mencapai Rp696 juta. Nilai tersebut terdiri atas Rp348 juta untuk Wakil Ketua I dan Rp348 juta untuk Wakil Ketua II.
Begitu juga pada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024 mengungkap belanja makanan dan minuman (Mamin) yang diduga fiktif serta tidak layak bayar di lingkungan rumah jabatan (Rujab) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.
BPK lalu merekomendasikan agar Bupati Jeneponto menarik kelebihan pembayaran dari Wakil Ketua I dan II DPRD sebesar Rp124 juta dan Rp123 juta dan menarik dana dari Ketua DPRD sebesar Rp227 juta untuk belanja yang tidak dilaksanakan.
Irmawati, yang saat itu menjabat Wakil Ketua I DPRD Jeneponto periode 2019–2024, disebut menjadi salah satu pihak yang terkait dalam temuan tersebut.
Kembali muncul pada 2025
Kini, persoalan serupa kembali mencuat dalam pemeriksaan atas pengelolaan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, nilai kelebihan pembayaran yang disebut dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp1,067 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp440 juta pada Ketua DPRD, Rp239 juta pada Wakil Ketua I, Rp235 juta pada Wakil Ketua II, serta sekitar Rp152 juta pada penyedia CV HMN. Informasi tersebut diklaim bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Jeneponto TA 2025.
Dengan posisi sebagai Wakil Ketua I, nama Irmawati kembali berada dalam pusaran persoalan Mamin Rujab tersebut.
Namun Irmawati membantah jika persoalan itu disebut sebagai korupsi.
Menurutnya, makanan dan minuman memang digunakan untuk menjamu tamu di Rujab. Bahkan, ia mengaku sempat menggunakan uang pribadi maupun berutang kepada penyedia sebelum anggaran dicairkan.
“Akhirnya saya pesanlah makanan, saya jamulah tamu-tamu itu. Ketika ada pencairan di DPR tahun 2025, digantilah uangnya orang di Rujab. Nah itu yang dianggap tidak benar oleh BPK,” kata Irmawati.
Ia juga membantah adanya korupsi dalam persoalan tersebut.
“Kalau persoalan korupsi kami tidak korupsi, karena semua dimakan, dijamu ke tamu-tamu,” tegasnya.
Bukan sekadar soal makanan
Persoalan Mamin Rujab 2025 kemudian berkembang pada aspek penganggaran dan administrasi.
Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, menyebut adanya kesalahan penganggaran dan kelalaian administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD.
Menurut Didis, Standar Satuan Harga (SSH) untuk kebutuhan Mamin seharusnya sekitar Rp60 juta per bulan. Namun anggaran yang disusun mencapai Rp75 juta per bulan.
“Menurut aturan SSH itu seharusnya Rp60 juta per bulan, tapi Kaspro menganggarkan Rp75 juta sebulan. Jadi ada kelebihan bayar Rp15 juta per bulan. Rp15 juta dikali 12 bulan jadi Rp180 juta,” ujar Didis.
Didis juga menyebut kontrak dengan penyedia Mamin baru dilakukan sekitar Juli 2025, sementara kebutuhan konsumsi di Rujab sudah berjalan sejak awal tahun.
“Ada kesalahan administrasi. Jatuhnya ini kesalahan pihak Sekretariat karena pertama terlambat berkontrak dengan penyedia. Bayangkan bulan tujuh pi akhir (tahun 2025-red) baru berkontrak,” kata Didis.
Satu meja dengan pejabat Tipidkor Polda Sulsel
Di tengah polemik tersebut, aktivitas Irmawati bersama sejumlah pejabat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turut menjadi perhatian.
Irmawati diketahui terlihat ngopi dalam satu meja bersama Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri dan Kanit Tipidkor.
Momen tersebut menjadi sorotan karena saat ini persoalan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto sedang menjadi perhatian publik, sementara nama Irmawati disebut dalam temuan terkait anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Irmawati, Jufri tidak membantah mengenal politisi Golkar tersebut.
“Beliau (Irmawati-red) dulu sering menghadap Kapolda waktu saya Korspri Kapolda, jadi kenal beliau,” ucap Jufri kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Jufri juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi ketika dirinya datang ke sebuah rumah makan.
“Oh yang pas pembukaan makanan arab itu kebetulan pas kami kesana mereka sudah duluan bersama rombongannya,” jawab Jufri.
Ketika ditanya mengenai adanya hubungan khusus antara dirinya dengan Irmawati, Jufri membantah adanya kesan tersebut dan mengatakan dirinya akrab dengan semua orang.
“Saya sama semua orang kalau ketemu kan akrab,” tambahnya.
Namun, keberadaan seorang Kanit Tipidkor dalam satu meja bersama Irmawati juga menjadi perhatian wartawan.
Terlebih, isu yang tengah disorot berkaitan dengan dugaan penyimpangan/ketidaksesuaian dalam pengelolaan Mamin Rujab yang salah satunya menyebut posisi Irmawati sebagai Wakil Ketua I.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait hal tersebut, Jufri mengatakan:
“Kalau ada laporan dan buktinya silahkan dilaporkan,” pungkasnya.
Publik menunggu penjelasan
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka temuan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana anggaran Mamin disusun, siapa yang melakukan verifikasi, mengapa kontrak penyedia terlambat dan bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan sebelum kontrak tersedia.
Pimpinan DPRD menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penganggaran dan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jeneponto, Mustakim, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran, pengadaan dan keterlambatan kontrak.
Yang juga penting, kedekatan atau pertemuan Irmawati dengan pejabat Tipidkor Polda Sulsel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum. Fakta yang tersedia baru menunjukkan adanya pertemuan dan pengakuan Jufri bahwa dirinya mengenal Irmawati.
Karena itu, pertanyaan publik berikutnya bukan semata soal siapa yang duduk satu meja, tetapi apakah kedekatan tersebut memiliki kaitan dengan penanganan persoalan Mamin Rujab DPRD Jeneponto atau tidak.
Untuk menjawabnya, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait serta bukti mengenai ada atau tidaknya komunikasi maupun intervensi terhadap proses hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Irmawati Zainuddin, AKBP Jufri, Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Sekretariat DPRD Jeneponto, maupun pihak terkait lainnya.