Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria Asal Bantaeng Masuk DPO Polresta Gowa

Gowa dnid.co.id Kepolisian ResorGowamemasukkan seorang pria asal Kabupaten Bantaeng bernama Ridu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/55/V/RES.1.24/2026/Satreskrim yang diterbitkan di Sungguminasa pada 11 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Ridu disebut lahir di Palipukung pada 7 Juli 1990. Ia merupakan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dan tercatat bekerja sebagai petani/pekebun.

Ridu diketahui beralamat di Dusun Bunggong Barua, RT/RW 001/001, Desa Bontotanga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Perkara yang membuat Ridu masuk DPO tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/X/2025/SPKT/Polsek Tompobulu/Polres Gowa, tertanggal 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Ridu dicari untuk diwawancarai/dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Polisi mencantumkan ciri-ciri Ridu untuk memudahkan pencarian. Ia disebut memiliki postur tubuh besar, kulit sawo matang, rambut lurus, dan mata biasa.

Dalam kolom pasal, surat DPO mencantumkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Surat DPO itu ditandatangani Plt. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman, S.H., M.Si., selaku penyidik.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, keberadaan Ridu kini menjadi bagian dari pencarian kepolisian untuk kepentingan proses hukum atas perkara yang dilaporkan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA