Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria Asal Bantaeng Masuk DPO Polresta Gowa
Gowa dnid.co.id – Kepolisian ResorGowamemasukkan seorang pria asal Kabupaten Bantaeng bernama Ridu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/55/V/RES.1.24/2026/Satreskrim yang diterbitkan di Sungguminasa pada 11 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Ridu disebut lahir di Palipukung pada 7 Juli 1990. Ia merupakan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dan tercatat bekerja sebagai petani/pekebun.
Polisi mencantumkan ciri-ciri Ridu untuk memudahkan pencarian. Ia disebut memiliki postur tubuh besar, kulit sawo matang, rambut lurus, dan mata biasa.
Dalam kolom pasal, surat DPO mencantumkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
Surat DPO itu ditandatangani Plt. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman, S.H., M.Si., selaku penyidik.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, keberadaan Ridu kini menjadi bagian dari pencarian kepolisian untuk kepentingan proses hukum atas perkara yang dilaporkan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria Asal Bantaeng Masuk DPO Polresta Gowa
SABTU, 29 AGUSTUS 2026
Gowa dnid.co.id - Kepolisian ResorGowamemasukkan seorang pria asal Kabupaten Bantaeng bernama Ridu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/55/V/RES.1.24/2026/Satreskrim yang diterbitkan di Sungguminasa pada 11 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Ridu disebut lahir di Palipukung pada 7 Juli 1990. Ia merupakan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dan tercatat bekerja sebagai petani/pekebun.
Ridu diketahui beralamat di Dusun Bunggong Barua, RT/RW 001/001, Desa Bontotanga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Perkara yang membuat Ridu masuk DPO tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/X/2025/SPKT/Polsek Tompobulu/Polres Gowa, tertanggal 31 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Ridu dicari untuk diwawancarai/dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Polisi mencantumkan ciri-ciri Ridu untuk memudahkan pencarian. Ia disebut memiliki postur tubuh besar, kulit sawo matang, rambut lurus, dan mata biasa.
Dalam kolom pasal, surat DPO mencantumkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
Surat DPO itu ditandatangani Plt. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman, S.H., M.Si., selaku penyidik.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, keberadaan Ridu kini menjadi bagian dari pencarian kepolisian untuk kepentingan proses hukum atas perkara yang dilaporkan.