Iming-iming Proyek, Dua Oknum ASN Pemkab Jeneponto Diduga Tipu Warga hingga Rp600 Juta
Jeneponto Dnid.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp600 juta dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Dalam perkara tersebut, seorang warga bernama Adnan mengaku menjadi korban setelah dijanjikan proyek senilai hingga Rp3 miliar.
Adnan menyebut dua nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Syarbini yang disebut sebagai mantan Kesbangpol dan Irmaeni yang disebutnya merupakan pegawai BKKBN.
Penyerahan uang itu, kata Adnan, berlangsung sejak 2022, berlanjut pada 2023 hingga 2025.
Jika seluruh uang yang dikeluarkan dihitung, termasuk pemberian secara tunai dan melalui transfer rekening, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp600 juta.
“Itu bantuan modal dana hibah. Janjinya Rp2 sampai Rp3 miliar. Mulai tahun 2022, 2023 sampai 2025.
Saya hitung-hitung berdasarkan pengetahuan saya, semuanya kurang lebih Rp600 jutaan termasuk uang cash,” ujar Adnan.
Adnan mengaku semakin yakin setelah adanya komunikasi dan pembicaraan mengenai proyek tersebut.
Stelah uang diserahkan secara bertahap, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Laporan saya di Polda Sulsel Rp500 sampai Rp600 juta. Ada melalui rekening Ermaeni dan rekening Syarbini. Total semuanya diperkirakan Rp600 juta,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Adnan merasa dirugikan.
kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulsel.
“Saya merasa ditipu, penggelapan,” tegas Adnan.
Adnan mengatakan, sejak uang diberikan hingga saat ini, proyek yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah terwujud.
Ia pun mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi untuk meminta kejelasan sekaligus mempertanyakan pengembalian uangnya.
Namun, menurut Adnan, setiap kali persoalan tersebut dibicarakan, dirinya selalu mendapatkan janji bahwa dana yang telah dikeluarkannya akan dikembalikan.
“Sampai hari ini tidak terwujud. Saya komunikasi dan koordinasi saat ada pemeriksaan.
Dia selalu menjanjikan pengembalian dana saya. Dia selalu janji-janji terus,” katanya.
Karena janji pengembalian tersebut tidak kunjung direalisasikan, Adnan akhirnya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap laporan yang telah masuk ke Polda Sulsel dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Adnan juga meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan aliran dana untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.
Selain itu, ia berharap pihak-pihak yang disebut dalam laporannya dapat diperiksa dan memberikan penjelasan terkait proyek yang dijanjikan serta uang yang telah diserahkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Syarbini maupun Irmaeni terkait tudingan yang disampaikan Adnan.
Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Iming-iming Proyek, Dua Oknum ASN Pemkab Jeneponto Diduga Tipu Warga hingga Rp600 Juta
SABTU, 29 AGUSTUS 2026
Jeneponto Dnid.co.id - Dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp600 juta dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Dalam perkara tersebut, seorang warga bernama Adnan mengaku menjadi korban setelah dijanjikan proyek senilai hingga Rp3 miliar.
Adnan menyebut dua nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Syarbini yang disebut sebagai mantan Kesbangpol dan Irmaeni yang disebutnya merupakan pegawai BKKBN.
Menurut Adnan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mendapat tawaran proyek yang dikaitkan dengan bantuan modal atau dana hibah.
Nilai proyek yang dijanjikan disebut berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Percaya dengan tawaran tersebut, Adnan kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pihak yang disebut menawarkan proyek tersebut.
Penyerahan uang itu, kata Adnan, berlangsung sejak 2022, berlanjut pada 2023 hingga 2025.
Jika seluruh uang yang dikeluarkan dihitung, termasuk pemberian secara tunai dan melalui transfer rekening, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp600 juta.
“Itu bantuan modal dana hibah. Janjinya Rp2 sampai Rp3 miliar. Mulai tahun 2022, 2023 sampai 2025.
Saya hitung-hitung berdasarkan pengetahuan saya, semuanya kurang lebih Rp600 jutaan termasuk uang cash,” ujar Adnan.
Adnan mengaku semakin yakin setelah adanya komunikasi dan pembicaraan mengenai proyek tersebut.
Stelah uang diserahkan secara bertahap, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Laporan saya di Polda Sulsel Rp500 sampai Rp600 juta. Ada melalui rekening Ermaeni dan rekening Syarbini. Total semuanya diperkirakan Rp600 juta,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Adnan merasa dirugikan.
kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulsel.
“Saya merasa ditipu, penggelapan,” tegas Adnan.
Adnan mengatakan, sejak uang diberikan hingga saat ini, proyek yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah terwujud.
Ia pun mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi untuk meminta kejelasan sekaligus mempertanyakan pengembalian uangnya.
Namun, menurut Adnan, setiap kali persoalan tersebut dibicarakan, dirinya selalu mendapatkan janji bahwa dana yang telah dikeluarkannya akan dikembalikan.
“Sampai hari ini tidak terwujud. Saya komunikasi dan koordinasi saat ada pemeriksaan.
Dia selalu menjanjikan pengembalian dana saya. Dia selalu janji-janji terus,” katanya.
Karena janji pengembalian tersebut tidak kunjung direalisasikan, Adnan akhirnya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap laporan yang telah masuk ke Polda Sulsel dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Adnan juga meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan aliran dana untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.
Selain itu, ia berharap pihak-pihak yang disebut dalam laporannya dapat diperiksa dan memberikan penjelasan terkait proyek yang dijanjikan serta uang yang telah diserahkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Syarbini maupun Irmaeni terkait tudingan yang disampaikan Adnan.
Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.