FKR Laporkan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Jeneponto, Dugaan Korupsi Mamin 2022-2025
FKR laporkan dugaan korupsi anggaran Mamin Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto ke Kejaksaan. (dok:Rahmat)
JENEPONTO, DNID.co.id – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, 2024 dan 2025.
FKR menyoroti adanya persoalan pada objek belanja yang sama yang disebut ditemukan secara berulang selama empat tahun anggaran berturut-turut.
Menurut FKR, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena rekomendasi perbaikan dari pemeriksaan sebelumnya disebut telah diberikan, namun persoalan serupa kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.
“Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299, dengan rincian: TA 2022: Rp696.000.000, TA 2023: Rp662.000.000, TA 2024: Rp475.246.649, dan TA 2025: Rp1.067.228.650,” tulis FKR dalam siaran persnya.
Temuan Berulang Selama Empat Tahun
FKR menyebut persoalan yang dicatat BPK tidak hanya berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran.
Dalam LHP BPK, menurut FKR, juga terdapat sejumlah persoalan lain, di antaranya pembayaran yang tidak memenuhi syarat, belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia, hingga dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat pula bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya disebut tidak dapat diyakini.
Kondisi tersebut dinilai FKR perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sorotan FKR semakin mengarah pada TA 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.
Namun, berdasarkan tindak lanjut yang tercatat, FKR menyebut masih terdapat nilai sebesar Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.
Minta Kejari Periksa Pihak Terkait
FKR menilai temuan yang muncul berulang dalam empat tahun anggaran tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif.
Atas dasar itu, FKR meminta Kejari Jeneponto melakukan telaah dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pengelolaan anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD.
FKR juga meminta dilakukan klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Pihak yang diminta diperiksa antara lain Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia serta pihak lainnya.
Laporan FKR ini sekaligus meminta aparat penegak hukum memastikan duduk perkara di balik temuan yang muncul berulang tersebut, termasuk menelusuri proses pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban hingga mekanisme pengembalian uang ke kas daerah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
FKR Laporkan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Jeneponto, Dugaan Korupsi Mamin 2022-2025
SELASA, 1 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, 2024 dan 2025.
FKR menyoroti adanya persoalan pada objek belanja yang sama yang disebut ditemukan secara berulang selama empat tahun anggaran berturut-turut.
Menurut FKR, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena rekomendasi perbaikan dari pemeriksaan sebelumnya disebut telah diberikan, namun persoalan serupa kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.
“Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299, dengan rincian: TA 2022: Rp696.000.000, TA 2023: Rp662.000.000, TA 2024: Rp475.246.649, dan TA 2025: Rp1.067.228.650,” tulis FKR dalam siaran persnya.
Temuan Berulang Selama Empat Tahun
FKR menyebut persoalan yang dicatat BPK tidak hanya berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran.
Dalam LHP BPK, menurut FKR, juga terdapat sejumlah persoalan lain, di antaranya pembayaran yang tidak memenuhi syarat, belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia, hingga dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat pula bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya disebut tidak dapat diyakini.
Kondisi tersebut dinilai FKR perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sorotan FKR semakin mengarah pada TA 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.
Namun, berdasarkan tindak lanjut yang tercatat, FKR menyebut masih terdapat nilai sebesar Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.
Minta Kejari Periksa Pihak Terkait
FKR menilai temuan yang muncul berulang dalam empat tahun anggaran tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif.
Atas dasar itu, FKR meminta Kejari Jeneponto melakukan telaah dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pengelolaan anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD.
FKR juga meminta dilakukan klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Pihak yang diminta diperiksa antara lain Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia serta pihak lainnya.
Laporan FKR ini sekaligus meminta aparat penegak hukum memastikan duduk perkara di balik temuan yang muncul berulang tersebut, termasuk menelusuri proses pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban hingga mekanisme pengembalian uang ke kas daerah.