Polres Belitung Bongkar Dua Jalur Narkotika, 607 Gram Sabu Disita
BELITUNG, DNID.co.id —Dua pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Belitung membuka gambaran serius tentang dugaan peredaran barang haram yang melibatkan jalur distribusi antarpulau. Dalam dua perkara berbeda, Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan tiga tersangka berinisial AA, OA, dan YH, serta menyita 607,16 gram sabu secara bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., dalam press release di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026).
Kasus pertama menjadi perhatian karena tersangka AA diamankan setelah tiba dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari. Ia ditangkap di Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 287 paket kecil kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 68,32 gram dan berat netto 51,1 gram.
Pola pengiriman melalui jalur laut tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan kepada media, polisi belum mengungkap secara rinci dari siapa barang tersebut diperoleh, kepada siapa akan diserahkan, maupun apakah AA berperan sebagai kurir atau memiliki posisi lain dalam jaringan.
Satresnarkoba mengamankan OA dan YH setelah mengembangkan informasi mengenai dugaan pengiriman dan peredaran narkotika. Dari penggeledahan, polisi menemukan 538,84 gram sabu bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Jika dua perkara digabungkan, barang bukti yang diamankan mencapai 607,16 gram sabu bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Jumlah tersebut menunjukkan perkara yang dihadapi polisi bukan sekadar kepemilikan dalam skala kecil. Terlebih, salah satu kasus berkaitan dengan kedatangan tersangka dari Pulau Bangka. Kondisi ini membuat arah pengembangan jaringan menjadi bagian paling krusial setelah penangkapan para tersangka.
Kapolres Belitung memastikan proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Polres Belitung akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung,” tegas Satria.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih memburu mata rantai lain di balik dua kasus tersebut. Siapa pemasoknya, siapa penerima akhirnya, bagaimana narkotika masuk ke Belitung, dan apakah dua perkara tersebut memiliki keterkaitan jaringan, menjadi sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam pemaparan awal polisi.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Belitung.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dalam press release menjadi penting karena publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara. Namun, pengungkapan tiga tersangka dan penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu baru merupakan satu tahap.
Kini, ukuran keberhasilan berikutnya bukan hanya berapa banyak barang bukti yang disita, melainkan seberapa jauh polisi mampu membongkar jaringan di belakangnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Belitung Bongkar Dua Jalur Narkotika, 607 Gram Sabu Disita
KAMIS, 3 SEPTEMBER 2026
BELITUNG, DNID.co.id —Dua pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Belitung membuka gambaran serius tentang dugaan peredaran barang haram yang melibatkan jalur distribusi antarpulau. Dalam dua perkara berbeda, Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan tiga tersangka berinisial AA, OA, dan YH, serta menyita 607,16 gram sabu secara bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., dalam press release di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026).
Kasus pertama menjadi perhatian karena tersangka AA diamankan setelah tiba dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari. Ia ditangkap di Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 287 paket kecil kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 68,32 gram dan berat netto 51,1 gram.
Pola pengiriman melalui jalur laut tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan kepada media, polisi belum mengungkap secara rinci dari siapa barang tersebut diperoleh, kepada siapa akan diserahkan, maupun apakah AA berperan sebagai kurir atau memiliki posisi lain dalam jaringan.
Pertanyaan serupa muncul dalam perkara kedua.
Satresnarkoba mengamankan OA dan YH setelah mengembangkan informasi mengenai dugaan pengiriman dan peredaran narkotika. Dari penggeledahan, polisi menemukan 538,84 gram sabu bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Jika dua perkara digabungkan, barang bukti yang diamankan mencapai 607,16 gram sabu bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Jumlah tersebut menunjukkan perkara yang dihadapi polisi bukan sekadar kepemilikan dalam skala kecil. Terlebih, salah satu kasus berkaitan dengan kedatangan tersangka dari Pulau Bangka. Kondisi ini membuat arah pengembangan jaringan menjadi bagian paling krusial setelah penangkapan para tersangka.
Kapolres Belitung memastikan proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Polres Belitung akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung,” tegas Satria.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih memburu mata rantai lain di balik dua kasus tersebut. Siapa pemasoknya, siapa penerima akhirnya, bagaimana narkotika masuk ke Belitung, dan apakah dua perkara tersebut memiliki keterkaitan jaringan, menjadi sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam pemaparan awal polisi.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Belitung.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dalam press release menjadi penting karena publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara. Namun, pengungkapan tiga tersangka dan penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu baru merupakan satu tahap.
Kini, ukuran keberhasilan berikutnya bukan hanya berapa banyak barang bukti yang disita, melainkan seberapa jauh polisi mampu membongkar jaringan di belakangnya.