Bimtek TKA Disorot, Tiga Kepsek SMP di Makassar Diduga Bayar Rp724 Juta
DNID.co.id Makassar – Tiga kepala sekolah SMP di Kota Makassar berinisial B, L dan MI mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000 terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ketiganya mengaku pembayaran dilakukan melalui transfer.
Mereka mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut karena menurut mereka kegiatan TKA berkaitan dengan program pendidikan yang semestinya memiliki dukungan anggaran pemerintah.
Sejumlah SMP negeri maupun swasta di Kota Makassar disebut turut melakukan pembayaran.
Kota Makassar diketahui memiliki sekitar 47 SMP negeri, sementara jumlah keseluruhan SMP negeri dan swasta diperkirakan lebih dari 160 sekolah.
Dalam informasi yang diterima DNID.co.id, total dana yang disebut telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah berkaitan dengan pembayaran TKA mencapai sekitar Rp724 juta.
Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk jumlah sekolah yang melakukan pembayaran, bukti transfer, rekening tujuan, serta dasar penetapan nominal Rp3.500.000 per sekolah.
Dalam informasi awal, seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar berinisial AA, yang disebut sebagai kepala bidang (Kabid), diduga berkaitan dengan pengumpulan pembayaran tersebut.
Para kepala sekolah mempertanyakan alasan pembayaran yang disebut sebagai biaya pendaftaran TKA, sementara mereka mengaku menggunakan uang pribadi karena tidak tersedia atau tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sekolah.
“Kami mengeluarkan uang pribadi, bukan dari anggaran pendidikan pemerintah,” ujar sumber.
DNID, masih berupaya meminta klarifikasi kepada AA dan Dinas Pendidikan Kota Makassar mengenai dasar hukum pembayaran Pengumpulan dana, penggunaan dana, serta apakah biaya Bimtek TKA tersebut merupakan pungutan resmi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bimtek TKA Disorot, Tiga Kepsek SMP di Makassar Diduga Bayar Rp724 Juta
SELASA, 8 SEPTEMBER 2026
DNID.co.id Makassar – Tiga kepala sekolah SMP di Kota Makassar berinisial B, L dan MI mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000 terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ketiganya mengaku pembayaran dilakukan melalui transfer.
Mereka mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut karena menurut mereka kegiatan TKA berkaitan dengan program pendidikan yang semestinya memiliki dukungan anggaran pemerintah.
“Soal aturan, sebenarnya tidak ada biaya yang dipungut. Sementara ada anggaran negara.
Justru kami yang dibebankan untuk pembayaran TKA menggunakan uang pribadi,” ungkap salah satu kepala sekolah.
Menurut keterangan yang dihimpun, persoalan pembayaran tersebut diduga tidak hanya dialami oleh tiga kepala sekolah.
Sejumlah SMP negeri maupun swasta di Kota Makassar disebut turut melakukan pembayaran.
Kota Makassar diketahui memiliki sekitar 47 SMP negeri, sementara jumlah keseluruhan SMP negeri dan swasta diperkirakan lebih dari 160 sekolah.
Dalam informasi yang diterima DNID.co.id, total dana yang disebut telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah berkaitan dengan pembayaran TKA mencapai sekitar Rp724 juta.
Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk jumlah sekolah yang melakukan pembayaran, bukti transfer, rekening tujuan, serta dasar penetapan nominal Rp3.500.000 per sekolah.
Dalam informasi awal, seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar berinisial AA, yang disebut sebagai kepala bidang (Kabid), diduga berkaitan dengan pengumpulan pembayaran tersebut.
Para kepala sekolah mempertanyakan alasan pembayaran yang disebut sebagai biaya pendaftaran TKA, sementara mereka mengaku menggunakan uang pribadi karena tidak tersedia atau tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sekolah.
“Kami mengeluarkan uang pribadi, bukan dari anggaran pendidikan pemerintah,” ujar sumber.
DNID, masih berupaya meminta klarifikasi kepada AA dan Dinas Pendidikan Kota Makassar mengenai dasar hukum pembayaran Pengumpulan dana, penggunaan dana, serta apakah biaya Bimtek TKA tersebut merupakan pungutan resmi.