BANGKA TENGAH, DNID.co.id — Seorang pekerja kebun berinisial Ma (35) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba setelah diduga mencuri sejumlah barang milik majikannya di sebuah kebun di Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Pelaku sempat melarikan diri dengan melompati pagar kebun sebelum akhirnya dibekuk di sebuah kontrakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (6/9/2026).
Kasie Humas Polres Bangka Tengah Iptu Dedi Sudrajat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026). Korban sebelumnya mencurigai pekerjanya sendiri sebagai orang yang mengambil berbagai barang dari kebun.
“Ya benar, telah terjadi pencurian di sebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong Kecamatan Koba, dimana pelaku ternyata adalah pekerja dari pemilik kebun itu sendiri berinisial Ma,” kata Dedi, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Senin (7/9/2026) malam.
Caption : Ma (35) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba
Kecurigaan korban menguat setelah sejumlah barang di kebun berulang kali hilang. Korban kemudian mengumpulkan para pekerja untuk meminta penjelasan dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
“Jadi sebelumnya korban merasa barang di kebun banyak yang hilang dan korban sudah mengetahui siapa pelaku pencurian itu. Kemudian, korban sengaja mengumpulkan para pekerja agar segera mengakui perbuatannya,” ujar Dedi.
Dalam pertemuan tersebut, Ma akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut barang yang dicuri meliputi lima selang drip, 60 liter solar jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel sepanjang 60 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Caption: Ma (35) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba
Namun, pengakuan itu justru berujung pelarian. Setelah perbuatannya diketahui, Ma beralasan hendak pergi ke kamar mandi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kabur dengan cara melompati pagar kebun.
“Karena perbuatannya ini sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah, pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelas Dedi.
Pelarian Ma tidak berlangsung lama. Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga Kabupaten Bangka.
Hasilnya, Ma diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (6/9/2026), di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar jam 10.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” terang Dedi.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima pack selang drip sepanjang 500 meter serta dua tangki BBM berkapasitas 20 liter.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ma Diciduk Setelah Gasak Peralatan Kebun Majikan
SELASA, 8 SEPTEMBER 2026
Ma Kabur C
BANGKA TENGAH, DNID.co.id — Seorang pekerja kebun berinisial Ma (35) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba setelah diduga mencuri sejumlah barang milik majikannya di sebuah kebun di Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Pelaku sempat melarikan diri dengan melompati pagar kebun sebelum akhirnya dibekuk di sebuah kontrakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (6/9/2026).
Kasie Humas Polres Bangka Tengah Iptu Dedi Sudrajat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026). Korban sebelumnya mencurigai pekerjanya sendiri sebagai orang yang mengambil berbagai barang dari kebun.
“Ya benar, telah terjadi pencurian di sebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong Kecamatan Koba, dimana pelaku ternyata adalah pekerja dari pemilik kebun itu sendiri berinisial Ma,” kata Dedi, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Senin (7/9/2026) malam.
Kecurigaan korban menguat setelah sejumlah barang di kebun berulang kali hilang. Korban kemudian mengumpulkan para pekerja untuk meminta penjelasan dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
“Jadi sebelumnya korban merasa barang di kebun banyak yang hilang dan korban sudah mengetahui siapa pelaku pencurian itu. Kemudian, korban sengaja mengumpulkan para pekerja agar segera mengakui perbuatannya,” ujar Dedi.
Dalam pertemuan tersebut, Ma akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut barang yang dicuri meliputi lima selang drip, 60 liter solar jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel sepanjang 60 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Namun, pengakuan itu justru berujung pelarian. Setelah perbuatannya diketahui, Ma beralasan hendak pergi ke kamar mandi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kabur dengan cara melompati pagar kebun.
“Karena perbuatannya ini sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah, pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelas Dedi.
Pelarian Ma tidak berlangsung lama. Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga Kabupaten Bangka.
Hasilnya, Ma diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (6/9/2026), di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar jam 10.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” terang Dedi.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima pack selang drip sepanjang 500 meter serta dua tangki BBM berkapasitas 20 liter.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.