Dana BOSP Rp113 Miliar Diduga Bermasalah, Pengawasan Disdik Makassar Dipertanyakan

Logo Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. (dok:ig disdikmks)

Logo Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. (dok:ig disdikmks)

MAKASSAR, DNID.co.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Sulawesi Selatan, mendapat sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penganggaran dan pertanggungjawaban belanja BOSP pada sejumlah satuan pendidikan belum memadai.

Salah satu temuan paling menonjol terdapat pada salah satu SDN di Kecamatan Tallo. BPK menemukan belanja Dana BOSP sebesar Rp151.578.409 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, rekening koran, Buku Kas Umum (BKU) ARKAS dan BKU SIMAKDA, serta pemeriksaan fisik atas penggunaan dana.

Dalam pemeriksaan, SDN tersebut diketahui menerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp425.700.000, yang dicairkan dalam dua tahap.

Namun, dari dana tersebut terdapat belanja yang setelah diperhitungkan pajak sebesar Rp151.578.409 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPK menyebut belanja tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan laptop, mebel, pemeliharaan, alat tulis kantor (ATK), serta honorarium yang dibayarkan kepada pegawai yang tidak aktif.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN di Tallo tersebut kepada pemeriksa, belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut digunakan untuk kepentingan di luar operasional sekolah.

Dinas Pendidikan Tak Lakukan Monitoring
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena BPK menemukan bahwa Tim Penyelenggara BOSP Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana BOSP SDN di Tallo tersebut.

Padahal, Tim Penyelenggara BOSP memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dana pada satuan pendidikan serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOSP.

BPK mencatat, kondisi tersebut berkontribusi terhadap tidak tertibnya penatausahaan belanja Dana BOSP dan membuat realisasi belanja pada SDN di Tallo tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp151.578.409.

BPK juga menemukan persoalan pada sisi penganggaran. Dinas Pendidikan tidak menetapkan batas waktu perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Akibatnya, satuan pendidikan dapat melakukan pergeseran anggaran melalui ARKAS sewaktu-waktu, termasuk setelah APBD Perubahan ditetapkan.

Pergeseran tersebut dapat disetujui Tim Penyelenggara BOSP tanpa diikuti dengan pergeseran pada APBD Perubahan.

Hasil uji petik BPK bahkan menemukan adanya realisasi belanja yang melampaui anggaran yang telah ditetapkan.

Untuk Belanja Barang dan Jasa BOSP SD, anggaran sebesar Rp75,27 miliar, tetapi realisasinya mencapai Rp77,49 miliar atau 102,95 persen.

Sementara Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP dianggarkan Rp34,80 miliar dan direalisasikan Rp36,03 miliar atau 103,53 persen.

Pada Belanja Hibah Dana BOS, realisasi mencapai Rp33,75 miliar dari anggaran Rp32,87 miliar. Sedangkan Belanja Hibah Dana BOSP terealisasi Rp34,70 miliar dari anggaran Rp34,11 miliar.

Secara keseluruhan, BPK mencatat pelampauan anggaran sebesar Rp4.923.735.210,91.

Realisasi BOSP Lebih dari Anggaran
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemkot Makassar mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,02 triliun, dengan realisasi Rp1,69 triliun atau 83,65 persen.

Dari jumlah tersebut, Dana BOSP pada Dinas Pendidikan dianggarkan sebesar Rp110.635.300.000, sementara realisasinya justru mencapai Rp113.532.084.443,91 atau 102,62 persen.

BPK menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ketidaktertiban administrasi, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan “penatausahaan belanja Dana BOSP tidak tertib”.

Selain itu, realisasi belanja Dana BOSP pada salah satu SDN di Tallo “tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp151.578.409,00”.

BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab. Di antaranya, Tim Penyelenggara BOSP belum menyusun SOP penatausahaan belanja Dana BOSP sesuai ketentuan, kepala sekolah belum memedomani ketentuan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja, serta bendahara BOSP belum cermat dalam melakukan penatausahaan.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan memperkuat pengendalian penatausahaan Dana BOSP.

Kepala satuan pendidikan SDN di Tallo juga diminta memedomani ketentuan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja.

Tak hanya itu, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN di Tallo tersebut diperintahkan untuk menyetorkan Rp151.578.409 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan tersebut menjadi catatan serius dalam pengelolaan Dana BOSP di Kota Makassar, terutama karena dana yang semestinya mendukung operasional dan kebutuhan pendidikan di satuan sekolah justru ditemukan penggunaannya tidak sesuai kondisi sebenarnya, sementara pengawasan dari Tim Penyelenggara BOSP Dinas Pendidikan disebut tidak berjalan di sekolah yang diperiksa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 9 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Sumber sekunder

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA