Dua Sekawan Gadai HP Sewaan, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Sabu
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Aksi dua sekawan di Pangkalpinang berujung di balik jeruji setelah diduga menggelapkan satu unit handphone (HP) sewaan dengan cara menggadaikannya kepada orang lain. Uang hasil gadai sebesar Rp4 juta itu, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu.
Kedua pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang tersebut yakni TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21), keduanya warga Kota Pangkalpinang. Mereka ditangkap pada Senin (7/9/2026) malam di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, Ilham lebih dahulu diamankan di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Tidak lama berselang, polisi menangkap Titan di sebuah hotel kawasan Air Itam.
“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada di seputaran Jembatan Pahlawan 12. Selang berikutnya, tim menangkap pelaku Titan yang juga seorang residivis di sebuah hotel di wilayah Air Itam,” kata Ogan, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/2026) pagi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan HP yang disewakannya kepada polisi pada Kamis (3/9/2026). Korban sebelumnya menyewakan satu unit HP kepada salah satu pelaku selama tiga jam dengan tarif Rp54 ribu.
Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, perangkat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan bahwa HP tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.
“Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan,” ujar Ogan.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui HP tersebut digadaikan kepada seseorang melalui aplikasi media sosial Facebook. Nilai gadai mencapai Rp4 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif serta membeli narkotika jenis sabu.
“Mereka mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga Rp4 juta, kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu,” ungkapnya.
Penangkapan kedua pelaku sekaligus membuka fakta bahwa modus penyalahgunaan barang sewaan tidak berhenti pada penguasaan barang tanpa izin, tetapi berlanjut dengan menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ogan.
Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap keduanya, termasuk mendalami rangkaian transaksi gadai serta penggunaan uang hasil penggadaian barang tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dua Sekawan Gadai HP Sewaan, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Sabu
KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Aksi dua sekawan di Pangkalpinang berujung di balik jeruji setelah diduga menggelapkan satu unit handphone (HP) sewaan dengan cara menggadaikannya kepada orang lain. Uang hasil gadai sebesar Rp4 juta itu, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu.
Kedua pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang tersebut yakni TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21), keduanya warga Kota Pangkalpinang. Mereka ditangkap pada Senin (7/9/2026) malam di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, Ilham lebih dahulu diamankan di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Tidak lama berselang, polisi menangkap Titan di sebuah hotel kawasan Air Itam.
"Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada di seputaran Jembatan Pahlawan 12. Selang berikutnya, tim menangkap pelaku Titan yang juga seorang residivis di sebuah hotel di wilayah Air Itam," kata Ogan, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/2026) pagi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan HP yang disewakannya kepada polisi pada Kamis (3/9/2026). Korban sebelumnya menyewakan satu unit HP kepada salah satu pelaku selama tiga jam dengan tarif Rp54 ribu.
Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, perangkat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan bahwa HP tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.
"Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan," ujar Ogan.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui HP tersebut digadaikan kepada seseorang melalui aplikasi media sosial Facebook. Nilai gadai mencapai Rp4 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif serta membeli narkotika jenis sabu.
"Mereka mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga Rp4 juta, kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu," ungkapnya.
Penangkapan kedua pelaku sekaligus membuka fakta bahwa modus penyalahgunaan barang sewaan tidak berhenti pada penguasaan barang tanpa izin, tetapi berlanjut dengan menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ogan.
Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap keduanya, termasuk mendalami rangkaian transaksi gadai serta penggunaan uang hasil penggadaian barang tersebut.