PW SEMMI NTB Sayangkan Dugaan “Raja Sawer” , Anggota DPR RI Inisial M.A Fraksi PAN, Minta Etika Tak Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas…!!
MATARAM,DNID.co.id — Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan munculnya dugaan yang mengaitkan anggota DPR RI berinisial M.A. dengan julukan “Raja Sawer” karena disebut kerap memberikan saweran kepada penyanyi dangdut di tempat hiburan kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Dugaan tersebut mendapat perhatian dari PW SEMMI NTB karena menyangkut persoalan kepatutan, etika, dan kehormatan seorang pejabat publik yang memperoleh mandat masyarakat untuk duduk di lembaga legislatif.
Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut. Namun, menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perilaku seorang anggota DPR RI patut dilihat dalam perspektif etika jabatan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan sawer-menyawer. Yang kami persoalkan adalah kepatutan dan etika seorang pejabat publik. Anggota DPR RI membawa mandat rakyat dan melekat tanggung jawab untuk menjaga nama baik serta kehormatan lembaga yang diwakilinya,” kata Rizal.
M.A. diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II (NTB II) yang meliputi wilayah Pulau Lombok.
Menurut Rizal, status sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi moral yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Anggota DPR memang memiliki ruang kehidupan pribadi, tetapi terdapat batas kepatutan yang tetap harus diperhatikan ketika perilaku tersebut berlangsung di ruang publik dan berpotensi memengaruhi citra lembaga.
“Ketika seseorang sudah menjadi anggota DPR, tentu ada konsekuensi etik. Tidak tepat kemudian semua perilaku dibungkus dengan alasan bahwa itu merupakan urusan pribadi. Ada standar kepatutan yang harus dijaga karena yang bersangkutan membawa simbol dan kehormatan lembaga negara, ” ujarnya.
Rujuk Pasal 3 Kode Etik DPR RI
PW SEMMI NTB secara khusus menyoroti Pasal 3 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepatutan anggota DPR dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku, termasuk kewajiban menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
Bagi PW SEMMI NTB, ketentuan tersebut menjadi penting karena standar etik anggota DPR tidak hanya berlaku ketika berada di dalam gedung parlemen.
“Pasal 3 ini harus dibaca secara serius. Ada kewajiban bagi anggota DPR untuk menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam maupun di luar gedung DPR. Jadi, jangan sampai kode etik hanya menjadi aturan yang bagus di atas kertas, tetapi tidak menjadi pedoman dalam kehidupan nyata,” tegas Rizal.
Rizal juga menyoroti ketentuan mengenai adanya pembatasan bagi anggota DPR dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari jabatan publik yang diemban.
Kami memahami bahwa anggota DPR juga memiliki kehidupan pribadi. Tetapi Sisi Etika Publik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PW SEMMI NTB Sayangkan Dugaan “Raja Sawer” , Anggota DPR RI Inisial M.A Fraksi PAN, Minta Etika Tak Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas...!!
JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026
MATARAM,DNID.co.id — Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan munculnya dugaan yang mengaitkan anggota DPR RI berinisial M.A. dengan julukan “Raja Sawer” karena disebut kerap memberikan saweran kepada penyanyi dangdut di tempat hiburan kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Dugaan tersebut mendapat perhatian dari PW SEMMI NTB karena menyangkut persoalan kepatutan, etika, dan kehormatan seorang pejabat publik yang memperoleh mandat masyarakat untuk duduk di lembaga legislatif.
Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut. Namun, menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perilaku seorang anggota DPR RI patut dilihat dalam perspektif etika jabatan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan sawer-menyawer. Yang kami persoalkan adalah kepatutan dan etika seorang pejabat publik. Anggota DPR RI membawa mandat rakyat dan melekat tanggung jawab untuk menjaga nama baik serta kehormatan lembaga yang diwakilinya,” kata Rizal.
M.A. diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II (NTB II) yang meliputi wilayah Pulau Lombok.
Menurut Rizal, status sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi moral yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Anggota DPR memang memiliki ruang kehidupan pribadi, tetapi terdapat batas kepatutan yang tetap harus diperhatikan ketika perilaku tersebut berlangsung di ruang publik dan berpotensi memengaruhi citra lembaga.
“Ketika seseorang sudah menjadi anggota DPR, tentu ada konsekuensi etik. Tidak tepat kemudian semua perilaku dibungkus dengan alasan bahwa itu merupakan urusan pribadi. Ada standar kepatutan yang harus dijaga karena yang bersangkutan membawa simbol dan kehormatan lembaga negara, " ujarnya.
Rujuk Pasal 3 Kode Etik DPR RI
PW SEMMI NTB secara khusus menyoroti Pasal 3 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepatutan anggota DPR dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku, termasuk kewajiban menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
Bagi PW SEMMI NTB, ketentuan tersebut menjadi penting karena standar etik anggota DPR tidak hanya berlaku ketika berada di dalam gedung parlemen.
“Pasal 3 ini harus dibaca secara serius. Ada kewajiban bagi anggota DPR untuk menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam maupun di luar gedung DPR. Jadi, jangan sampai kode etik hanya menjadi aturan yang bagus di atas kertas, tetapi tidak menjadi pedoman dalam kehidupan nyata,” tegas Rizal.
Rizal juga menyoroti ketentuan mengenai adanya pembatasan bagi anggota DPR dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari jabatan publik yang diemban.
Kami memahami bahwa anggota DPR juga memiliki kehidupan pribadi. Tetapi Sisi Etika Publik.