Mobil Tangki Diduga Angkut Solar Ilegal Dilepas Polisi, Sejumlah Kejanggalan Dokumen Jadi Perhatian

Diduga angkut solar subsidi, mobil tangki sempat diperiksa polisi setelah dilaporkan wartawan. Namun kendaraan tetap melanjutkan perjalanan meski sejumlah dokumen dinilai belum menjawab pertanyaan soal legalitas distribusi BBM.

Bone, DNID.co.id Keputusan aparat kepolisian yang mengizinkan sebuah mobil tangki bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi melanjutkan perjalanan usai diperiksa di Kabupaten Bone memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, pada Rabu (10/06/2026) malam.

Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung, masih terdapat sejumlah dokumen yang disebut belum dapat ditunjukkan secara lengkap oleh sopir kendaraan tersebut.

Mobil tangki berwarna putih yang pada bagian belakangnya bertuliskan “BBM Solar Industri” itu sebelumnya dihentikan wartawan yang sedang melakukan pemantauan distribusi bahan bakar minyak di wilayah Bone.

Saat komfirmasi, sopir memperlihatkan dokumen pengangkutan berupa surat jalan. Namun dari dokumen tersebut muncul sejumlah pertanyaan karena identitas perusahaan yang tercantum dalam surat jalan disebut berbeda dengan nama perusahaan yang tertulis pada badan mobil tangki.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolres Bone. Wartawan mengirimkan foto kendaraan beserta titik lokasi keberadaan mobil tangki untuk ditindaklanjuti.

Menurut sumber yang berada di lokasi, tidak lama setelah laporan disampaikan, sejumlah anggota polisi berpakaian sipil datang melakukan pemeriksaan.

“Sekitar dua menit setelah informasi dikirim, anggota datang. Mereka memeriksa dokumen dan meminta identitas sopir. Setelah itu beberapa kali datang dan pergi membawa dokumen untuk diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, mobil tangki itu akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena hingga kendaraan dilepas, sopir disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen pendukung yang lazim digunakan dalam distribusi BBM industri.

“Yang ditunjukkan hanya surat jalan. Dokumen lain yang bisa membuktikan status perusahaan sebagai agen atau penyalur resmi BBM solar industri tidak diperlihatkan,” kata sumber di lokasi.

Dalam praktik distribusi BBM industri, biasanya terdapat dokumen pendukung seperti salinan izin usaha niaga umum dari BPH Migas, perjanjian kerja sama antara pengguna dan penyedia BBM, invoice penjualan, bukti pembayaran, hingga dokumen pengiriman yang mencantumkan asal barang, volume, tujuan distribusi dan identitas perusahaan penyalur.

Saat dikonfirmasi, sopir menjelaskan bahwa BBM yang dibawa akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Rompe, Kabupaten Bone.

“Mau dibawa ke Sekolah Rakyat di Rompe,” katanya.

Sopir juga mengaku BBM tersebut berasal dari Makassar.

“Barangnya diambil dari Makassar, dari Depo Pertamina Ujung Tanah. Mobil tangki resmi dari Pertamina yang bawa kemudian dipindahkan ke tangki ini,” ujarnya.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pemindahan BBM dari kendaraan pengangkut resmi ke mobil tangki lain, termasuk legalitas dan dokumen yang menyertai proses pemindahan tersebut.

Di sisi lain, muncul informasi lain dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sering melihat mobil tangki bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi mengambil BBM yang diduga merupakan solar subsidi dari sejumlah lokasi penampungan di Sulawesi Selatan.

“Saya sering lihat mobil tangki kapasitas sekitar 8 kiloliter bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi masuk mengambil solar di gudang penampungan pelansir di daerah Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” ungkap sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengaku pernah melihat mobil tangki berkapasitas sekitar 18 kiloliter dengan nama perusahaan yang sama melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Jeneponto.

“Mobil tangki kapasitas 18 KL dengan tulisan perusahaan yang sama juga pernah terlihat mengambil solar di gudang penampungan di daerah Bontorannu, Bangkala, Jeneponto,” lanjutnya.

Hingga kini, informasi tersebut belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak PT Wintara Berkah Abadi.

Masyarakat Bone, Amiruddin, menilai kendaraan tersebut seharusnya diamankan terlebih dahulu sampai seluruh dokumen dan asal-usul BBM yang diangkut benar-benar dipastikan.

“Seharusnya mobil itu diamankan dulu di Polres sampai semua dokumen dan asal-usul BBM dipastikan jelas. Setelah semuanya lengkap dan tidak ada masalah baru diizinkan lanjut jalan. Ini yang sangat disayangkan,” katanya.

Menurut Amiruddin, langkah pelepasan kendaraan justru menimbulkan tanda tanya karena Polri selama ini mengedepankan profesionalisme dan ketelitian dalam pengawasan distribusi BBM.

“Kalau masih ada dokumen yang belum bisa dibuktikan di lokasi, mestinya diperiksa lebih mendalam dulu. Masyarakat tentu berharap pengawasan distribusi BBM dilakukan secara serius karena ini menyangkut barang yang diawasi negara,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, surat jalan pengiriman BBM industri pada umumnya memuat identitas agen resmi, nomor delivery order (DO), volume pengiriman, nomor segel, titik suplai, tujuan distribusi, nama penerima hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengiriman.

Sementara dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan disebut tidak dapat secara langsung menunjukkan status perusahaan sebagai agen resmi penyalur BBM solar industri.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, wartawan telah berupaya menghubungi Kapolres Bone dan Kasat Reskrim Polres Bone guna meminta klarifikasi terkait hasil pemeriksaan mobil tangki tersebut, dasar pertimbangan kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan, serta status dokumen yang diperiksa di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan dan permintaan konfirmasi yang disampaikan belum mendapat tanggapan.

Belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian membuat sejumlah pertanyaan terkait legalitas dokumen, status perusahaan pengangkut, asal-usul BBM, serta alasan kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan masih belum terjawab.

Yang kini menjadi pertanyaan publik, apa dasar polisi mengizinkan mobil tangki tersebut melanjutkan perjalanan sementara sopir disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan perusahaan pengangkut merupakan agen resmi penyalur BBM solar industri dan terdapat perbedaan identitas perusahaan pada surat jalan dengan yang tertulis di badan tangki kendaraan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 13 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Temuan di lapangan

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA