Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sulsel. (dok:Kasi Penkum Kejati Sulsel)
Makassar, DNID.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library Tahun Anggaran 2022.
Tim penyidik memfokuskan pemeriksaan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran penyidik Pidsus.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital. Dokumen yang diamankan meliputi berkas perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat Supriady dalam siaran pers, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelaah dokumen yang telah disita serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan itu.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran anggaran yang digunakan dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar, DNID.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library Tahun Anggaran 2022.
Tim penyidik memfokuskan pemeriksaan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran penyidik Pidsus.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital. Dokumen yang diamankan meliputi berkas perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat Supriady dalam siaran pers, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelaah dokumen yang telah disita serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan itu.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran anggaran yang digunakan dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.