Diduga Abaikan Aturan Pertamina, SPBU di Bone Layani Truk 10 Roda Pengangkut Aspal Isi Solar Subsidi, Manajer Bungkam Soal Perpres

 

Lima truk pengangkut aspal diduga rutin mengantre setiap malam. SPBU berdalih hanya melayani kendaraan yang memiliki barcode Subsidi Tepat, namun tidak menjawab saat ditanya apakah barcode otomatis membuat truk proyek berhak menerima BioSolar subsidi.

 

Bone, DNID.co.id Dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU Pertamina 74.927.46 di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka, yang diduga tetap melayani pengisian Biosolar subsidi terhadap truk 10 roda pengangkut material aspal milik PT Amal Loponindo, meski kendaraan tersebut diduga termasuk kategori yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

Temuan itu terjadi pada Minggu (5/7/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, sedikitnya lima unit truk pengangkut material aspal tampak mengantre sejak malam hari untuk mengisi Biosolar subsidi.

Kelima kendaraan itu terlihat menggunakan terpal tebal yang biasa dipakai menutupi muatan aspal. Pada salah satu truk juga tampak stiker bertuliskan angka “79” yang identik dengan armada milik PT Amal Loponindo.

Pemandangan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kendaraan pengangkut material proyek merupakan kendaraan komersial yang berdasarkan ketentuan pemerintah tidak diperuntukkan sebagai penerima Biosolar subsidi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, truk angkutan hasil perkebunan, pertambangan, kendaraan roda enam atau lebih, kendaraan dinas pemerintah, TNI, dan Polri bukan merupakan pengguna BBM subsidi jenis Jenis BBM Tertentu (JBT).

Dengan demikian, kendaraan komersial yang digunakan untuk proyek, industri, maupun pengangkutan material seperti aspal wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM Industri.

PT Pertamina (Persero) juga telah menerapkan sistem QR Code Subsidi Tepat/MyPertamina sebagai instrumen pengawasan agar Biosolar subsidi hanya diterima kendaraan yang memang berhak.

Bahkan Pertamina telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak memenuhi kriteria serta menegaskan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

Namun, temuan di SPBU tersebut justru memperlihatkan kendaraan yang diduga digunakan untuk kepentingan proyek masih memperoleh pelayanan pengisian Biosolar subsidi.

Seorang warga Palakka, Kama, mengatakan pemandangan tersebut hampir setiap malam terjadi.

“Mobil itu hampir setiap malam ikut antre. Biasanya empat sampai lima mobil sekaligus. Mereka berkelompok. Antreannya sampai memanjang dari jalur masuk Pasar Sentral Palakka sampai ke depan pintu masuk SPBU,” ujar Kama.

Keterangan warga itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengisian Biosolar subsidi terhadap truk pengangkut aspal berlangsung secara berulang, bukan sekadar insiden sesaat.

Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, jurnalis menghubungi Manajer SPBU, A. Yenni, melalui WhatsApp pribadinya.

Jurnalis menanyakan dasar hukum SPBU tetap melayani truk 10 roda pengangkut material aspal mengisi Biosolar subsidi. Selain itu, ditanyakan pula apakah kendaraan tersebut memang telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Menjawab pertanyaan tersebut, A. Yenni hanya memberikan jawaban singkat.

“Kami melayani kendaraan sesuai dengan barcodenya yang terdaftar di Subsidi Tepat.”

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

Wartawan kemudian mempertanyakan apakah setiap kendaraan yang memiliki barcode otomatis berhak membeli Biosolar subsidi, termasuk truk 10 roda pengangkut material aspal yang digunakan untuk kegiatan proyek.

Wartawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan komersial untuk proyek, industri, maupun angkutan material diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Tak hanya itu, jurnalis turut meminta penjelasan apabila kendaraan tersebut ternyata tidak berhak menerima Biosolar subsidi, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak SPBU sebagai penyalur atau pihak yang menerbitkan barcode Subsidi Tepat.

Hingga berita ini diterbitkan, A. Yenni tidak memberikan jawaban. Seluruh pertanyaan lanjutan hanya berstatus telah dibaca tanpa ada penjelasan maupun klarifikasi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi yang diterapkan sebelum kendaraan dilayani mengisi Biosolar subsidi.

Sebab, kepemilikan barcode tidak serta-merta menghapus ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 apabila kendaraan berdasarkan klasifikasinya memang tidak termasuk sebagai penerima BBM subsidi.

Barcode merupakan instrumen administrasi, sedangkan kelayakan penerima subsidi tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial maupun industri secara melawan hukum memiliki konsekuensi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa hak dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memang memenuhi syarat sebagai penerima Biosolar subsidi, bagaimana barcode dapat diterbitkan apabila kendaraan tergolong kendaraan komersial, serta apakah prosedur pelayanan di SPBU telah berjalan sesuai regulasi.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut ada atau tidaknya barcode pada kendaraan. Yang menjadi pokok persoalan adalah apakah kendaraan pengangkut material proyek tersebut memang secara hukum berhak menerima Biosolar subsidi.

Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka seluruh mata rantai penyaluran, mulai dari validitas data penerima, mekanisme penerbitan barcode, hingga pelayanan di SPBU, perlu diaudit secara menyeluruh.

Sebab, setiap liter BBM subsidi berasal dari anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya, bukan untuk menopang aktivitas komersial.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 6 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pantauan lapangan

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA