Wabup Bone Andi Akmal Turun Tangan, Nusantara Sakti Tunggak PBG Rp24,9 Juta
Pemkab Bone memasang spanduk peringatan setelah tiga kali surat teguran tak direspons. Wabup Andi Akmal menegaskan penertiban akan menyasar seluruh bangunan yang belum mengantongi PBG.
Bone, DNID.co.id – Pemerintah Kabupaten Bone mulai memperketat penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rabu (8/7/2026), Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin memimpin langsung penertiban di Jalan Ahmad Yani, Watampone. Dalam kegiatan itu, pemerintah mengungkap Nusantara Sakti Bone masih menunggak retribusi PBG sebesar Rp24.951.756.
Nilai tunggakan tersebut terdiri dari retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550. Pemkab Bone langsung memasang spanduk peringatan di lokasi usaha sebagai tanda perusahaan belum menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan.
Andi Akmal menegaskan pemerintah sengaja turun langsung agar seluruh pelaku usaha melihat keseriusan Pemkab Bone dalam menegakkan aturan.
“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurut Andi Akmal, pemerintah tidak hanya menyasar perusahaan yang sudah terdata. Satgas juga akan bergerak memeriksa rumah, ruko, kantor, hingga gedung baru yang belum mengurus PBG.
Wakil Bupati Andi Akmal menegaskan, semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar retribusi dan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membangun Bone.
“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” katanya.
Pemkab Bone mengambil langkah penertiban setelah tiga kali mengirim surat teguran kepada pemilik usaha. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, pemerintah belum menerima tindak lanjut sehingga tim memilih memasang spanduk peringatan di lokasi usaha.
Pemkab Bone memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Pemerintah akan terus mendata sekaligus memeriksa bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung agar seluruh pemilik bangunan mematuhi aturan yang berlaku.
PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki sebelum seseorang mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung.
Aturan tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menata bangunan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Wabup Bone Andi Akmal Turun Tangan, Nusantara Sakti Tunggak PBG Rp24,9 Juta
RABU, 8 JULI 2026
Pemkab Bone memasang spanduk peringatan setelah tiga kali surat teguran tak direspons. Wabup Andi Akmal menegaskan penertiban akan menyasar seluruh bangunan yang belum mengantongi PBG.
Bone, DNID.co.id – Pemerintah Kabupaten Bone mulai memperketat penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rabu (8/7/2026), Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin memimpin langsung penertiban di Jalan Ahmad Yani, Watampone. Dalam kegiatan itu, pemerintah mengungkap Nusantara Sakti Bone masih menunggak retribusi PBG sebesar Rp24.951.756.
Nilai tunggakan tersebut terdiri dari retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550. Pemkab Bone langsung memasang spanduk peringatan di lokasi usaha sebagai tanda perusahaan belum menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan.
Andi Akmal menegaskan pemerintah sengaja turun langsung agar seluruh pelaku usaha melihat keseriusan Pemkab Bone dalam menegakkan aturan.
"Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Menurut Andi Akmal, pemerintah tidak hanya menyasar perusahaan yang sudah terdata. Satgas juga akan bergerak memeriksa rumah, ruko, kantor, hingga gedung baru yang belum mengurus PBG.
Wakil Bupati Andi Akmal menegaskan, semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar retribusi dan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membangun Bone.
"Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone," katanya.
Pemkab Bone mengambil langkah penertiban setelah tiga kali mengirim surat teguran kepada pemilik usaha. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, pemerintah belum menerima tindak lanjut sehingga tim memilih memasang spanduk peringatan di lokasi usaha.
Pemkab Bone memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Pemerintah akan terus mendata sekaligus memeriksa bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung agar seluruh pemilik bangunan mematuhi aturan yang berlaku.
PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki sebelum seseorang mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung.
Aturan tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menata bangunan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.