Wujudkan Makassar Bebas Sampah, Lurah Layang bersama Ketua RT RW Sosialisasikan Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga

Makassar, DNID.co.id– Mulai 1 Agustus 2026 Warga Makassar diwajibkan memilah sampah dari rumah.

Kebijakan ini bagian dari penerapan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Hal ini disampaikan oleh Ahdar Natsir, S.Pd., M.Pd. Lurah Layang Kecamatan Bontoala saat ditemui redaksi DNID.co.id , di ruang kerjanya, Selasa ( 14/07/2026).

Menurut Ahdar, saat ini Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan menitikberatkan penanganan dari sumber, yakni rumah tangga.

Menurutnya, Warga diharapkan tidak lagi mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang. Dan setiap rumah tangga wajib memisahkan sampah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik meliputi sisa makanan dan bahan mudah terurai.

Sampah anorganik seperti plastik, kertas, kaleng, dan botol masih memiliki nilai guna sehingga dapat didaur ulang.

Sementara itu, sampah Residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang. Hanya jenis sampah inilah yang nantinya dibuang ke TPA.

“Hal ini kami sosialisasikan secara masif di wilayah Kelurahan Layang bersama Ketua RT/ RW, se- kelurahan Layang, Ketua Shalter Kelurahan serta staf Kelurahan agar informasi ini dapat di ketahui oleh warga Kelurahan Layang dengan model sosialisasi keliling”, ungkap Ahdar Nasir.

Menutup percakapan Ahdar menyebut akan terus mensosialisasikan sistem pengolahan sampah ini agar setidaknya dapat mengurangi permasalahan sampah di Kota Makassar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 14 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MTH

Editor: MTH

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA