Luke Sempat Tantang Wartawan Bertemu, Kini Warga Sebut Aktivitas Solar Subsidi Diduga Jalan Lagi

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

 

Sumber menyebut aktivitas yang sempat berhenti usai jadi sorotan kini diduga kembali berjalan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dilakukan.

 

Bone, DNID.co.id Rabu (15/07/2026) Dugaan praktik penampungan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Bone kembali mencuat.

Seorang sumber menyebut aktivitas yang diduga dijalankan oleh warga bernama Luke kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat terhenti beberapa hari akibat ramainya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Informasi tersebut diperoleh DNID.co.id dari seorang sumber yang ditemui pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan Bio Solar kini kembali berjalan.

“Setelah ribut dia berhenti, dan mulai lagi jalan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber itu juga mengungkapkan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan Bio Solar berada tidak jauh dari rumah Luk

“Tempat penampungannya agak masuk ke dalam, bekas tempat pengambilan batu gunung atau tambang. Di situ ada tandon yang diduga menjadi tempat penimbunan solar,” jelasnya.

Munculnya kembali informasi tersebut bertepatan dengan sorotan terhadap dugaan intimidasi kepada seorang Wartawan yang memberitakan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan intimidasi bermula setelah nama seorang pria bernama Luke dikaitkan dalam pemberitaan dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.

Luke kemudian diduga menghubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan mengajak bertemu secara langsung.

Ajakan tersebut disanggupi wartawan. Kedua belah pihak disebut telah menyepakati waktu dan lokasi pertemuan.

Namun hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, Luke tidak pernah datang ke lokasi.

“Luke yang mengajak bertemu, tetapi setelah ditunggu cukup lama tidak muncul di lokasi,” ungkap salah seorang sumber.

Peristiwa tersebut memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat upaya menekan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum.

Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan utama yang tidak boleh teralihkan adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sendiri.

Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap wartawan apabila ditemukan bukti, tetapi juga segera menelusuri dugaan lokasi penampungan, asal-usul Bio Solar, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pasalnya, apabila informasi yang berkembang benar, praktik tersebut diduga sempat berhenti ketika menjadi perhatian, namun kembali berjalan setelah situasi mereda.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah pengawasan telah dilakukan secara konsisten atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut maupun perkembangan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Redaksi DNID.co.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Luke. Sesuai amanat Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA