Luke Sempat Tantang Wartawan Bertemu, Kini Warga Sebut Aktivitas Solar Subsidi Diduga Jalan Lagi
Foto ilustrasi
Sumber menyebut aktivitas yang sempat berhenti usai jadi sorotan kini diduga kembali berjalan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dilakukan.
Bone, DNID.co.id – Rabu (15/07/2026) Dugaan praktik penampungan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Bone kembali mencuat.
Seorang sumber menyebut aktivitas yang diduga dijalankan oleh warga bernama Luke kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat terhenti beberapa hari akibat ramainya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Informasi tersebut diperoleh DNID.co.id dari seorang sumber yang ditemui pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan Bio Solar kini kembali berjalan.
“Setelah ribut dia berhenti, dan mulai lagi jalan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu juga mengungkapkan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan Bio Solar berada tidak jauh dari rumah Luk
“Tempat penampungannya agak masuk ke dalam, bekas tempat pengambilan batu gunung atau tambang. Di situ ada tandon yang diduga menjadi tempat penimbunan solar,” jelasnya.
Munculnya kembali informasi tersebut bertepatan dengan sorotan terhadap dugaan intimidasi kepada seorang Wartawan yang memberitakan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan intimidasi bermula setelah nama seorang pria bernama Luke dikaitkan dalam pemberitaan dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.
Luke kemudian diduga menghubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan mengajak bertemu secara langsung.
Ajakan tersebut disanggupi wartawan. Kedua belah pihak disebut telah menyepakati waktu dan lokasi pertemuan.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, Luke tidak pernah datang ke lokasi.
“Luke yang mengajak bertemu, tetapi setelah ditunggu cukup lama tidak muncul di lokasi,” ungkap salah seorang sumber.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat upaya menekan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum.
Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan utama yang tidak boleh teralihkan adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sendiri.
Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap wartawan apabila ditemukan bukti, tetapi juga segera menelusuri dugaan lokasi penampungan, asal-usul Bio Solar, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pasalnya, apabila informasi yang berkembang benar, praktik tersebut diduga sempat berhenti ketika menjadi perhatian, namun kembali berjalan setelah situasi mereda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah pengawasan telah dilakukan secara konsisten atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut maupun perkembangan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Redaksi DNID.co.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Luke. Sesuai amanat Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Luke Sempat Tantang Wartawan Bertemu, Kini Warga Sebut Aktivitas Solar Subsidi Diduga Jalan Lagi
RABU, 15 JULI 2026
Sumber menyebut aktivitas yang sempat berhenti usai jadi sorotan kini diduga kembali berjalan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dilakukan.
Bone, DNID.co.id – Rabu (15/07/2026) Dugaan praktik penampungan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Bone kembali mencuat.
Seorang sumber menyebut aktivitas yang diduga dijalankan oleh warga bernama Luke kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat terhenti beberapa hari akibat ramainya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Informasi tersebut diperoleh DNID.co.id dari seorang sumber yang ditemui pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan Bio Solar kini kembali berjalan.
"Setelah ribut dia berhenti, dan mulai lagi jalan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu juga mengungkapkan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan Bio Solar berada tidak jauh dari rumah Luk
"Tempat penampungannya agak masuk ke dalam, bekas tempat pengambilan batu gunung atau tambang. Di situ ada tandon yang diduga menjadi tempat penimbunan solar," jelasnya.
Munculnya kembali informasi tersebut bertepatan dengan sorotan terhadap dugaan intimidasi kepada seorang wartawan yang memberitakan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan intimidasi bermula setelah nama seorang pria bernama Luke dikaitkan dalam pemberitaan dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.
Luke kemudian diduga menghubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan mengajak bertemu secara langsung.
Ajakan tersebut disanggupi wartawan. Kedua belah pihak disebut telah menyepakati waktu dan lokasi pertemuan.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, Luke tidak pernah datang ke lokasi.
"Luke yang mengajak bertemu, tetapi setelah ditunggu cukup lama tidak muncul di lokasi," ungkap salah seorang sumber.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat upaya menekan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum.
Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan utama yang tidak boleh teralihkan adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sendiri.
Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap wartawan apabila ditemukan bukti, tetapi juga segera menelusuri dugaan lokasi penampungan, asal-usul Bio Solar, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pasalnya, apabila informasi yang berkembang benar, praktik tersebut diduga sempat berhenti ketika menjadi perhatian, namun kembali berjalan setelah situasi mereda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah pengawasan telah dilakukan secara konsisten atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut maupun perkembangan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Redaksi DNID.co.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Luke. Sesuai amanat Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.