Polres Jeneponto dan Jatanras Makassar Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Lintas Kabupaten
Jeneponto,DNID.co.id – Satuan Reskrim Polres Jeneponto melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam pengungkapan Kasus PencurianKabel Tower jaringan telekomunikasi senilai Rp24 juta.
Seorang Terduga pelaku berhasil diamankan di Ling. Ci’nong, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, bersama Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala, S.H.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Pengaduan LP tanggal 5 April 2026 terkait pencurian di BTS Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
“Modus pelaku dengan merusak dan memotong kabel RRU, kabel optik, dan kabel AC pada tower jaringan Indosat. Total kerugian ditaksir sekitar Rp24 juta,” ujar AKP Nurman.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial M (29), warga Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukannya bersama 3 orang lainnya. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa kabupaten lain.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Jeneponto berkomitmen mendukung penuh pengungkapan kasus lintas wilayah. Kami mengapresiasi sinergitas dengan Jatanras Polrestabes Makassar dalam memberantas aksi kejahatan pencurian fasilitas umum,” tegas AKP Nurman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Jeneponto dan Jatanras Makassar Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Lintas Kabupaten
MINGGU, 19 JULI 2026
Jeneponto,DNID.co.id – Satuan Reskrim Polres Jeneponto melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus pencurian kabel tower jaringan telekomunikasi senilai Rp24 juta.
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan di Ling. Ci’nong, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, bersama Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala, S.H.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Pengaduan LP tanggal 5 April 2026 terkait pencurian di BTS Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
"Modus pelaku dengan merusak dan memotong kabel RRU, kabel optik, dan kabel AC pada tower jaringan Indosat. Total kerugian ditaksir sekitar Rp24 juta," ujar AKP Nurman.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial M (29), warga Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukannya bersama 3 orang lainnya. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa kabupaten lain.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Jeneponto berkomitmen mendukung penuh pengungkapan kasus lintas wilayah. Kami mengapresiasi sinergitas dengan Jatanras Polrestabes Makassar dalam memberantas aksi kejahatan pencurian fasilitas umum," tegas AKP Nurman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian.