Usai Cekcok Bareng Istri, Suami di Jeneponto Bakar Rumahnya Sendiri
Jeneponto, DNID.co.id, – Seorang pria di Kabupaten JENEPONTO, Sulawesi Selatan nekat membakar rumahnya sendiri setelah terlibat Cekcok dengan sang istri.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Parang I, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, sekitar pukul 01.00 Wita.
Pemilik rumah diketahui bernama Ramli (33), seorang warga setempat. Akibat aksi nekatnya tersebut, dirinya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden berawal dari perselisihan paham antara Ramli dan istrinya, Risna. Saat itu, Ramli menyampaikan niatnya kepada sang istri untuk pergi menagih utang milik bosnya senilai Rp20 juta di wilayah Salasing.
Namun, niat tersebut ditolak oleh istrinya. Penolakan itu memicu kemarahan mendalam dan rasa sakit hati pada diri pelaku.
Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, Ramli kemudian mengambil pakaian milik istrinya dan membawanya ke kolong rumah panggung kayu mereka. Ia lantas menyulutkan api ke tumpukan baju tersebut hingga kobaran api membesar dan dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan rumah panggung yang berbahan dasar kayu.
Kapolsek Batang Purwanto membenarkan adanya insiden Kebakaran yang dipicu oleh tindakan nekat pemilik rumah sendiri tersebut.
“Usai kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian kebakaran saat ini sudah berada dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Usai Cekcok Bareng Istri, Suami di Jeneponto Bakar Rumahnya Sendiri
JUMAT, 24 JULI 2026
Jeneponto, DNID.co.id, - Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan nekat membakar rumahnya sendiri setelah terlibat cekcok dengan sang istri.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Parang I, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, sekitar pukul 01.00 Wita.
Pemilik rumah diketahui bernama Ramli (33), seorang warga setempat. Akibat aksi nekatnya tersebut, dirinya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden berawal dari perselisihan paham antara Ramli dan istrinya, Risna. Saat itu, Ramli menyampaikan niatnya kepada sang istri untuk pergi menagih utang milik bosnya senilai Rp20 juta di wilayah Salasing.
Namun, niat tersebut ditolak oleh istrinya. Penolakan itu memicu kemarahan mendalam dan rasa sakit hati pada diri pelaku.
Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, Ramli kemudian mengambil pakaian milik istrinya dan membawanya ke kolong rumah panggung kayu mereka. Ia lantas menyulutkan api ke tumpukan baju tersebut hingga kobaran api membesar dan dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan rumah panggung yang berbahan dasar kayu.
Kapolsek Batang Purwanto membenarkan adanya insiden kebakaran yang dipicu oleh tindakan nekat pemilik rumah sendiri tersebut.
"Usai kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian kebakaran saat ini sudah berada dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.