Diduga Belum Didaftarkan BPJS dan Gaji di Bawah UMK, Karyawan Kontrak PT SRN Mengadu ke Publik
Makassar,DNID.co.id — Seorang Karyawan Kontrak di PT Sukses Rasa Nusantara (SRN), pengelola Resto Wizme Makassar,berinisial IH (21 Tahun) mengadu mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Selama hampir tiga tahun bekerja, ia diduga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji di bawah ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026.
IH , mengaku mulai bekerja dengan gaji Rp1,8 juta per bulan, lalu naik bertahap menjadi Rp2,2 juta, dan baru mencapai Rp3,2 juta dalam tiga bulan terakhir. Padahal, UMK Makassar 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.148.179.
“Sudah hampir tiga tahun saya bekerja dengan status kontrak. Gaji saya naik bertahap, dan baru Rp3,2 juta per bulan. Selama itu pula, saya belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap IH kepada media ini.
IH pun meminta penjelasan resmi dari perusahaan terkait kebijakan pengupahan dan status kepesertaan jaminan sosial. Ia juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara,ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak normatif pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terkait pengupahan, Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada prinsipnya mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bagi pekerja yang berhak atas ketentuan tersebut.
Selain itu, mengenai jaminan sosial, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan pekerja maupun temuan di lapangan.
Hasil pemeriksaan dapat berupa nota pemeriksaan hingga rekomendasi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukses Rasa Nusantara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (Cover Both Sides), apabila ada penjelasan dari pihak perusahaan, akan kami muat pada pemberitaan selanjutnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Belum Didaftarkan BPJS dan Gaji di Bawah UMK, Karyawan Kontrak PT SRN Mengadu ke Publik
JUMAT, 7 AGUSTUS 2026
Makassar,DNID.co.id — Seorang karyawan kontrak di PT Sukses Rasa Nusantara (SRN), pengelola Resto Wizme Makassar,berinisial IH (21 Tahun) mengadu mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Selama hampir tiga tahun bekerja, ia diduga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji di bawah ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026.
IH , mengaku mulai bekerja dengan gaji Rp1,8 juta per bulan, lalu naik bertahap menjadi Rp2,2 juta, dan baru mencapai Rp3,2 juta dalam tiga bulan terakhir. Padahal, UMK Makassar 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.148.179.
"Sudah hampir tiga tahun saya bekerja dengan status kontrak. Gaji saya naik bertahap, dan baru Rp3,2 juta per bulan. Selama itu pula, saya belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap IH kepada media ini.
IH pun meminta penjelasan resmi dari perusahaan terkait kebijakan pengupahan dan status kepesertaan jaminan sosial. Ia juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara,ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak normatif pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terkait pengupahan, Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada prinsipnya mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bagi pekerja yang berhak atas ketentuan tersebut.
Selain itu, mengenai jaminan sosial, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan pekerja maupun temuan di lapangan.
Hasil pemeriksaan dapat berupa nota pemeriksaan hingga rekomendasi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukses Rasa Nusantara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (Cover Both Sides), apabila ada penjelasan dari pihak perusahaan, akan kami muat pada pemberitaan selanjutnya.