Diduga Belum Didaftarkan BPJS dan Gaji di Bawah UMK, Karyawan Kontrak PT SRN Mengadu ke Publik

Makassar,DNID.co.id — Seorang Karyawan Kontrak di PT Sukses Rasa Nusantara (SRN), pengelola Resto Wizme Makassar,berinisial IH (21 Tahun) mengadu mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Selama hampir tiga tahun bekerja, ia diduga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji di bawah ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026.

IH , mengaku mulai bekerja dengan gaji Rp1,8 juta per bulan, lalu naik bertahap menjadi Rp2,2 juta, dan baru mencapai Rp3,2 juta dalam tiga bulan terakhir. Padahal, UMK Makassar 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.148.179.

“Sudah hampir tiga tahun saya bekerja dengan status kontrak. Gaji saya naik bertahap, dan baru Rp3,2 juta per bulan. Selama itu pula, saya belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap IH kepada media ini.

IH pun meminta penjelasan resmi dari perusahaan terkait kebijakan pengupahan dan status kepesertaan jaminan sosial. Ia juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara,ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak normatif pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terkait pengupahan, Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada prinsipnya mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bagi pekerja yang berhak atas ketentuan tersebut.

Selain itu, mengenai jaminan sosial, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan pekerja maupun temuan di lapangan.

Hasil pemeriksaan dapat berupa nota pemeriksaan hingga rekomendasi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukses Rasa Nusantara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (Cover Both Sides), apabila ada penjelasan dari pihak perusahaan, akan kami muat pada pemberitaan selanjutnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 7 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Adm

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA