Ket foto: gedung puskesmas kecamatan tigapanah.(Ist)
Tanah Karo,DNID.co.id – Hening,Senyap, Satu minggu telah berlalu sejak ajal menjemput FF Br Karo Sekali (11), siswa SD 047164 Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Namun, hingga detik ini, tak satu pun penjelasan resmi keluar dari mulut Kepala Puskesmas Tigapanah, Leny Florenta Br Sinulingga, maupun pihak sekolah. Senyap mereka justru menggema, memicu pertanyaan yang semakin keras dari masyarakat dan keluarga korban: Apa yang sebenarnya terjadi di balik jarum suntik itu?
Rabu (19/8/2026), ketika wartawan menjumpai Leny Florenta untuk meminta klarifikasi atas dugaan malpraktik yang menimpa siswa SD tersebut, ia memilih tikung punggung. Tak ada klarifikasi,tak ada empati, Hanya keheningan birokrasi yang justru mencurigakan.
Padahal, kabar dari Dinas Pendidikan setempat menyebut bahwa jika terbukti ada pelanggaran prosedur oleh kepala sekolah, sanksi teguran sudah menunggu. Namun, pertanyaan publik kini bukan soal teguran. Ini soal nyawa. Apakah teguran cukup untuk menggantikan seorang anak yang harus kehilangan masa depannya?
Di tengah kabut ketidakjelasan ini, aturan hukum justru bersuara lantang. Berdasarkan regulasi medis di Indonesia, suntik vaksin termasuk program imunisasi HPV nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada kewajiban yang bersifat mutlak: Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) dari orang tua atau wali.
Tanpa secarik kertas izin dari orang tua, tindakan medis di sekolah itu sah-sah saja disebut pelanggaran hak pasien.
Ancaman pidana yang membayangi pelaku pun tidak main-main. Jika kelalaian medis ini menyebabkan kematian, dokter atau tenaga kesehatan yang menyuntik tanpa izin dapat terjerat jerat hukum berikut:
Pasal 440 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi tenaga medis yang lalai menyebabkan pasien meninggal.
Pasal 359 KUHP: Hukuman penjara 5 tahun karena kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.
Pasal 361 KUHP: Pidana bagi dokter dapat ditambah sepertiga karena dianggap melakukan kelalaian dalam profesinya, dengan konsekuensi pencabutan izin praktik.
Tak hanya pidana, keluarga korban juga berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kehilangan anak mereka. Trauma kehilangan anak—tak ada uang yang mampu menggantikannya.
Kasus FF kini berstatus dugaan malpraktik dengan kategori kelalaian berat (culpa lata). Namun, publik masih bertanya: Di mana letak celahnya? Apakah surat izin orang tua hanya dianggap sebagai formalitas? Atau adang ada prosedur yang dengan sengaja diabaikan oleh oknum di lapangan?
Catatan penting lain datang dari Pasal 308 UU Kesehatan No. 17/2023 yang mewajibkan aparat penegak hukum menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk menetapkan status tersangka. Namun, apakah penundaan itu harus selalu mengorbankan keadilan bagi keluarga korban?
Kini, Tigapanah bukan sekadar soal vaksin. Ini soal nyawa. Ini soal supremasi hukum. Dan saat Kepala Puskesmas memilih bungkam, rakyat hanya bisa bertanya: Akankah hukum membiarkan pelaku hanya sekadar mendapat teguran?
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Tanah Karo,DNID.co.id - Hening,Senyap, Satu minggu telah berlalu sejak ajal menjemput FF Br Karo Sekali (11), siswa SD 047164 Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Namun, hingga detik ini, tak satu pun penjelasan resmi keluar dari mulut Kepala Puskesmas Tigapanah, Leny Florenta Br Sinulingga, maupun pihak sekolah. Senyap mereka justru menggema, memicu pertanyaan yang semakin keras dari masyarakat dan keluarga korban: Apa yang sebenarnya terjadi di balik jarum suntik itu?
Rabu (19/8/2026), ketika wartawan menjumpai Leny Florenta untuk meminta klarifikasi atas dugaan malpraktik yang menimpa siswa SD tersebut, ia memilih tikung punggung. Tak ada klarifikasi,tak ada empati, Hanya keheningan birokrasi yang justru mencurigakan.
Padahal, kabar dari Dinas Pendidikan setempat menyebut bahwa jika terbukti ada pelanggaran prosedur oleh kepala sekolah, sanksi teguran sudah menunggu. Namun, pertanyaan publik kini bukan soal teguran. Ini soal nyawa. Apakah teguran cukup untuk menggantikan seorang anak yang harus kehilangan masa depannya?
Di tengah kabut ketidakjelasan ini, aturan hukum justru bersuara lantang. Berdasarkan regulasi medis di Indonesia, suntik vaksin termasuk program imunisasi HPV nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada kewajiban yang bersifat mutlak: Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) dari orang tua atau wali.
Tanpa secarik kertas izin dari orang tua, tindakan medis di sekolah itu sah-sah saja disebut pelanggaran hak pasien.
Ancaman pidana yang membayangi pelaku pun tidak main-main. Jika kelalaian medis ini menyebabkan kematian, dokter atau tenaga kesehatan yang menyuntik tanpa izin dapat terjerat jerat hukum berikut:
Pasal 440 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi tenaga medis yang lalai menyebabkan pasien meninggal.
Pasal 359 KUHP: Hukuman penjara 5 tahun karena kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.
Pasal 361 KUHP: Pidana bagi dokter dapat ditambah sepertiga karena dianggap melakukan kelalaian dalam profesinya, dengan konsekuensi pencabutan izin praktik.
Tak hanya pidana, keluarga korban juga berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kehilangan anak mereka. Trauma kehilangan anak—tak ada uang yang mampu menggantikannya.
Kasus FF kini berstatus dugaan malpraktik dengan kategori kelalaian berat (culpa lata). Namun, publik masih bertanya: Di mana letak celahnya? Apakah surat izin orang tua hanya dianggap sebagai formalitas? Atau adang ada prosedur yang dengan sengaja diabaikan oleh oknum di lapangan?
Catatan penting lain datang dari Pasal 308 UU Kesehatan No. 17/2023 yang mewajibkan aparat penegak hukum menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk menetapkan status tersangka. Namun, apakah penundaan itu harus selalu mengorbankan keadilan bagi keluarga korban?
Kini, Tigapanah bukan sekadar soal vaksin. Ini soal nyawa. Ini soal supremasi hukum. Dan saat Kepala Puskesmas memilih bungkam, rakyat hanya bisa bertanya: Akankah hukum membiarkan pelaku hanya sekadar mendapat teguran?