Enam Paket Jalan Lingkungan Tarkim Bone Kekurangan Volume Rp61,73 Juta
LHP BPK RI mencatat kekurangan volume pada enam paket pembangunan jalan lingkungan serta denda keterlambatan Rp5,47 juta yang belum dikenakan kepada penyedia.
Bone, DNID.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp61.733.113,43 pada enam paket pembangunan jalan lingkungan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Tarkim) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Selain kekurangan volume, BPK juga mencatat denda keterlambatan sebesar Rp5.470.102,70 pada salah satu paket pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran pada enam paket pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prestasi fisik yang ditetapkan dalam kontrak.
– Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur (PP043), dengan kekurangan volume sebesar Rp2.211.425,83.
– Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat (PP053), dengan kekurangan volume Rp1.965.870,72 dan denda keterlambatan Rp5.470.102,70.
– Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat (P44), dengan kekurangan volume Rp24.413.106,08
– Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang (P047), dengan kekurangan volume Rp13.297.329,00.
– Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat (P07), dengan kekurangan volume Rp3.747.933,90.
– Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur (P029), dengan kekurangan volume Rp16.097.447,90.
Total kekurangan volume dari enam paket tersebut mencapai Rp61.733.113,43.
Dalam LHP, BPK mencatat adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
Hasil konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD terkait menunjukkan PPK tidak melakukan perubahan kontrak atas kelebihan atau kekurangan volume pekerjaan.
PPK juga tidak memantau pelaksanaan pekerjaan sehingga terdapat pekerjaan yang melampaui waktu pelaksanaan kontrak. Selain itu, BPK mencatat PPK belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait tugas PPK dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
BPK juga mencatat Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara optimal. Sementara itu, PPTK disebut belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam pengendalian kontrak.
Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bone, Andi Muhammad Iqbal Walinono, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari hasil pemeriksaan BPK.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepala bidang yang membidangi pekerjaan tersebut.
“Kami akan lebih mempelajari hasil pemeriksaan tersebut dan berkoordinasi dengan Kabid yang membidangi,” kata Andi Muhammad Iqbal Walinono saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bone menindaklanjuti kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan sesuai ketentuan.
BPK meminta kelebihan pembayaran yang telah terjadi maupun potensi kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Untuk denda keterlambatan sebesar Rp5.470.102,70, BPK merekomendasikan agar diproses melalui pemotongan pembayaran termin atau disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK juga meminta pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah diserahkan dilakukan secara memadai serta PPTK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan dalam pengendalian kontrak.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Enam Paket Jalan Lingkungan Tarkim Bone Kekurangan Volume Rp61,73 Juta
SABTU, 29 AGUSTUS 2026
LHP BPK RI mencatat kekurangan volume pada enam paket pembangunan jalan lingkungan serta denda keterlambatan Rp5,47 juta yang belum dikenakan kepada penyedia.
Bone, DNID.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp61.733.113,43 pada enam paket pembangunan jalan lingkungan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Tarkim) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Selain kekurangan volume, BPK juga mencatat denda keterlambatan sebesar Rp5.470.102,70 pada salah satu paket pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran pada enam paket pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prestasi fisik yang ditetapkan dalam kontrak.
Rincian temuan BPK pada Dinas Tarkim yakni:
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur (PP043), dengan kekurangan volume sebesar Rp2.211.425,83.
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat (PP053), dengan kekurangan volume Rp1.965.870,72 dan denda keterlambatan Rp5.470.102,70.
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat (P44), dengan kekurangan volume Rp24.413.106,08
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang (P047), dengan kekurangan volume Rp13.297.329,00.
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat (P07), dengan kekurangan volume Rp3.747.933,90.
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur (P029), dengan kekurangan volume Rp16.097.447,90.
Total kekurangan volume dari enam paket tersebut mencapai Rp61.733.113,43.
Dalam LHP, BPK mencatat adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
Hasil konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD terkait menunjukkan PPK tidak melakukan perubahan kontrak atas kelebihan atau kekurangan volume pekerjaan.
PPK juga tidak memantau pelaksanaan pekerjaan sehingga terdapat pekerjaan yang melampaui waktu pelaksanaan kontrak. Selain itu, BPK mencatat PPK belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait tugas PPK dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
BPK juga mencatat Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara optimal. Sementara itu, PPTK disebut belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam pengendalian kontrak.
Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bone, Andi Muhammad Iqbal Walinono, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari hasil pemeriksaan BPK.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepala bidang yang membidangi pekerjaan tersebut.
“Kami akan lebih mempelajari hasil pemeriksaan tersebut dan berkoordinasi dengan Kabid yang membidangi,” kata Andi Muhammad Iqbal Walinono saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bone menindaklanjuti kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan sesuai ketentuan.
BPK meminta kelebihan pembayaran yang telah terjadi maupun potensi kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Untuk denda keterlambatan sebesar Rp5.470.102,70, BPK merekomendasikan agar diproses melalui pemotongan pembayaran termin atau disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK juga meminta pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah diserahkan dilakukan secara memadai serta PPTK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan dalam pengendalian kontrak.