Modus Mamin DPRD Jeneponto, Haji Noni Terima Rp2 Miliar, Rp1,7 Miliar Dikembalikan Tunai ke Pimpinan

Gambar ilustrasi Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto. (dok:AI)

Gambar ilustrasi Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto. (dok:AI)

JENEPONTO, DNID.co.id Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam realisasi belanja makanan dan minuman rumah jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan penyedia Rumah Makan & Catering Hj Noni atau CV HMN menerima pembayaran sebesar Rp2.009.986.400 setelah dikurangi pajak. Namun, dari nilai tersebut, penyedia disebut hanya benar-benar menyediakan makanan dan minuman untuk rumah jabatan Ketua DPRD sebesar Rp75.401.000.

BPK mencatat, CV HMN kemudian mengembalikan uang secara tunai kepada tiga pimpinan DPRD Jeneponto dengan total mencapai Rp1.777.140.000.

Rinciannya, Ketua DPRD berinisial Didis Suriady menerima Rp761.400.000, Wakil Ketua I berinisial Irmawati Zainuddin sebesar Rp506.795.000, dan Wakil Ketua II berinisial Muh. Basir sebesar Rp508.945.000.

Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan BPK terhadap realisasi belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025.

CV HMN Disebut Tak Menyediakan Mamin untuk Dua Wakil Ketua
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, rekening koran CV HMN serta permintaan keterangan kepada penyedia dan pimpinan DPRD, BPK menyatakan CV HMN tidak menyediakan makanan dan minuman untuk rumah jabatan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas mencatat:

“CV HMN hanya menyediakan makanan dan minuman untuk rumah jabatan Ketua DPRD sebesar Rp75.401.000,00 dan tidak pernah menyediakan makanan dan minuman untuk rumah jabatan wakil ketua I DPRD dan wakil ketua II DPRD”.

Dengan pembayaran yang diterima mencapai Rp2.009.986.400, BPK menghitung terdapat Rp1.934.585.400 yang tidak digunakan CV HMN untuk menyediakan makanan dan minuman rumah jabatan.

Dari nilai tersebut, sebesar Rp1.777.140.000 disebut dikembalikan secara tunai kepada tiga pimpinan DPRD.

Sementara itu, BPK mencatat CV HMN menerima imbalan sebesar Rp157.445.400.

“CV HMN menerima realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp2.009.986.400,00 dan menyerahkan uang tunai kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000,00 dan terdapat imbalan yang diterima oleh CV HMN sebesar Rp157.445.400,00”.

Uang Tunai Disebut Digunakan untuk Belanja Mandiri
Dalam pemeriksaan, pimpinan DPRD memberikan keterangan bahwa uang yang dikembalikan secara tunai oleh CV HMN kemudian digunakan untuk melakukan belanja makanan dan minuman secara mandiri.

Alasan yang disampaikan, menurut laporan BPK, karena adanya keterlambatan Sekretariat DPRD dalam memilih penyedia.

BPK juga menerima sejumlah nota belanja yang diklaim sebagai bukti penggunaan uang tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menemukan tidak seluruh uang tunai yang dikembalikan memiliki bukti pertanggungjawaban yang dapat diyakini.

Untuk Ketua DPRD, dari uang tunai Rp761.400.000, hanya terdapat bukti belanja yang dapat dikonfirmasi kepada toko sebesar Rp310.996.750.

Artinya, masih terdapat Rp450.403.250 uang pengembalian tunai yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.

Pada Wakil Ketua DPRD I, uang yang dikembalikan mencapai Rp506.795.000.Bukti yang diserahkan sebesar Rp257.654.000, tetapi BPK menyatakan tidak dapat meyakini kebenaran bukti tersebut karena tidak dapat dikonfirmasi kepada toko.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD II menerima Rp508.945.000 dan menyerahkan bukti belanja sebesar Rp263.706.000 yang dapat dikonfirmasi kepada toko.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menghitung pengembalian tunai yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban masing-masing sebesar Rp450.403.250 untuk Ketua DPRD, Rp249.141.000 untuk Wakil Ketua I, dan Rp245.239.000 untuk Wakil Ketua II.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp1,067 Miliar
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rumah jabatan sebesar Rp1.067.228.650.

Nilai tersebut terdiri atas:
* Ketua DPRD: Rp440.403.250
* Wakil Ketua I: Rp239.141.000
* Wakil Ketua II: Rp235.239.000
* CV HMN: Rp152.445.400

Sebelumnya, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah masing-masing Rp10 juta oleh tiga pimpinan DPRD dan Rp5 juta oleh CV HMN.

Dengan demikian, BPK mencatat masih terdapat Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi pemeriksaan.

BPK juga mencatat Didis Suriady dan Muh Basir telah membuat SKTJM atas temuan tersebut dengan jaminan sertifikat tanah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 31 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Sumber sekunder

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA