Rp800 Juta Anggaran Pengerukan Sungai di Bone, Kontraktor Disebut Hanya Terima Rp140 Juta

Kontrak Hanya Satu Perusahaan, Pihak Lain Ikut Menyediakan Excavator, Mekanisme Pembayaran Jadi Pertanyaan

Bone, DNID.co.id Anggaran Rp800 juta untuk pengerukan sungai dalam penanganan banjir Kabupaten Bone memunculkan pertanyaan serius soal alur pembayaran.

Dari informasi yang dihimpun, hanya satu perusahaan yang memiliki kontrak dengan pemerintah, sementara dalam pelaksanaannya sejumlah pihak lain ikut nebeng menyediakan excavator.

Yang menjadi perhatian, dari pekerjaan tersebut Perusahaan yang berkontrak disebut hanya menerima Rp140 juta, dari nilai Rp800 juta.

Kasdar, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone, yang menangani kegiatan tersebut membenarkan adanya pembayaran Rp140 juta.

“Betul Rp140 juta, karena sesuai volume kerja alatnya beliau,” kata Kasdar saat dikonfirmasi, Kamis (11/09/2026).

Keterangan tersebut menjadi penting karena informasi yang dihimpun di lapangan menyebut satu perusahaan menjadi pihak yang berkontrak, sedangkan pihak-pihak lain yang membawa excavator tidak tercatat sebagai pemegang kontrak langsung dengan pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, pertanyaan utamanya bukan semata-mata ke mana sisa anggaran Rp660 juta, tetapi bagaimana sebenarnya Rp800 juta dalam kontrak itu dibayarkan dan bagaimana posisi pihak-pihak lain yang ikut bekerja tanpa kontrak langsung dengan pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan pengerukan tersebut hanya memiliki satu perusahaan sebagai pihak yang berkontrak dengan pemerintah.

Sementara sejumlah pemilik atau penyedia excavator lainnya ikut bekerja di lapangan.

Artinya, pihak yang membawa alat tambahan tersebut tidak berada pada posisi yang sama dengan perusahaan yang memegang kontrak pemerintah, setidaknya berdasarkan informasi yang dihimpun.

Di sinilah mekanisme pembayaran menjadi titik penting yang perlu dibuka.

Jika pemerintah hanya melakukan pembayaran kepada perusahaan yang berkontrak, maka perlu dijelaskan bagaimana perusahaan tersebut membayar pihak lain yang ikut menyediakan excavator.

Sebaliknya, jika ada pembayaran langsung kepada pemilik alat lainnya, perlu dijelaskan apa dasar pembayaran tersebut dan dokumen apa yang digunakan.

Sebab, penggunaan alat milik pihak lain tentu tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana uang negara berpindah kepada pemilik alat tersebut.

Kepala Dinas menjelaskan nilai kontrak pengerukan sebesar Rp800 juta sudah termasuk PPN 11 persen.

“Rp800 juta itu termasuk PPN. Dibayar sesuai volume kerjanya,” ujarnya.

Kasdar juga menyebut terdapat tujuh excavator yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Namun, dari tujuh alat itu, tidak berarti seluruh pemiliknya merupakan pihak yang memiliki kontrak dengan pemerintah.

Justru informasi yang dihimpun menyebut hanya satu perusahaan yang memegang kontrak, sementara alat lainnya berasal dari pihak yang ikut masuk dalam pekerjaan.

Plt Kadis mengatakan pembayaran dilakukan berdasarkan volume masing-masing alat.

“Jadi masing-masing alat dibayar sesuai volume masing-masing,” jelasnya.

Pernyataan ini kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih spesifik, siapa yang membayar masing-masing pemilik alat tersebut.

Jika kontraknya hanya satu perusahaan, apakah pembayaran kepada pemilik excavator dilakukan oleh perusahaan Kontraktor.

Jika iya, apakah terdapat perjanjian atau dokumen yang mengatur penggunaan alat milik pihak lain tersebut.

Dan jika pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah, atas dasar kontrak atau dokumen apa pembayaran tersebut dilakukan.

Kadis menegaskan pembayaran tidak bisa dihitung dengan pola sederhana bahwa Rp140 juta diberikan kepada satu pihak lalu sisa Rp660 juta dibagi kepada enam alat lainnya.

Namun, penjelasan tersebut justru membuat rincian realisasi anggaran semakin penting.

Sebab, apabila tujuh excavator dibayar berdasarkan volume, maka seharusnya dapat diketahui berapa volume masing-masing alat dan berapa nilai pembayaran yang melekat pada setiap volume tersebut.

Rp140 juta yang diterima oleh perusahaan yang berkontrak resmi juga perlu ditempatkan dalam konteks yang jelas, apakah itu pembayaran atas sewa alat, pembayaran pekerjaan berdasarkan volume, pembayaran melalui kontraktor, atau bentuk pembayaran lainnya.

Begitu pula dengan enam alat lainnya.

Tanpa rincian tersebut, publik belum dapat melihat bagaimana nilai anggaran Rp800 juta itu bergerak dari perusahaan yang berkontrak hingga kepada pihak-pihak yang ikut menyediakan alat.

Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah pihak disebut ikut nebeng dalam kegiatan tersebut karena menyediakan excavator untuk pekerjaan pengerukan.

Secara administratif posisi mereka perlu dijelaskan. Apakah mereka merupakan subpenyedia?

Apakah hanya menyewakan excavator.

Apakah bekerja berdasarkan perjanjian dengan perusahaan kontraktor.

Atau hanya membantu pekerjaan dalam kondisi penanganan darurat.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana pembayaran kepada mereka seharusnya dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut

Namun jawaban Kasdar selalu berbeda tidak sesuai apa yang dikonfirmasi dengan yang dijelaskan tidak pernah menjelaskan perincian pembayaran per item kerja.

Karena itu, dokumen yang mengatur hubungan antara perusahaan pemegang kontrak dengan pemilik enam excavator lainnya menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa.

Nilai Anggaran Rp800 juta tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp1 miliar yang diterima Pemkab Bone pada 8 Mei 2026.

Sebesar Rp800 juta dialokasikan untuk pengerukan sungai, sedangkan Rp200 juta digunakan untuk bantuan sembako.

Kegiatan pengerukan dilakukan setelah banjir melanda sejumlah wilayah Bone pada 7 Mei 2026.

Dalam kondisi darurat, percepatan pekerjaan memang menjadi alasan penggunaan sejumlah alat berat.

Namun, kondisi darurat tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan siapa yang menerima pembayaran.

Karena itu, fokus persoalannya kini bukan sekadar “Rp800 juta dikurangi Rp140 juta tersisa berapa.”

Yang lebih penting adalah siapa pemegang kontrak, siapa yang mengerjakan, siapa yang menyediakan alat, siapa yang menerima pembayaran, dan apa dasar pembayaran tersebut.

Publik Menunggu Rincian

Kadis menyebut seluruh dokumen kegiatan tersedia, termasuk kontrak, RAB, volume pekerjaan, berita acara hingga bukti pembayaran.

Jika memang demikian, dokumen tersebut seharusnya dapat menjelaskan secara terang hubungan antara kontrak Rp800 juta dengan tujuh excavator yang digunakan.

Termasuk menjawab apakah enam pemilik excavator lainnya dibayar oleh perusahaan yang berkontrak atau melalui mekanisme lain.

Penjelasan Kasdar menyebut nilai tersebut sesuai volume pekerjaan alat yang digunakan.

Tetapi justru karena pembayaran disebut berdasarkan volume, maka angka volume dan rincian pembayaran setiap alat menjadi kunci untuk menguji penjelasan tersebut.

Hingga berita ini disusun, rincian pembayaran kepada masing-masing excavator serta dasar hubungan pembayaran antara perusahaan yang berkontrak dengan pihak-pihak lain yang ikut menyediakan alat belum dijelaskan secara rinci.

Dimasyarakat banyak yang pertanyakan, Jika kontrak pemerintah hanya satu perusahaan, lalu pihak lain ikut nebeng menyediakan excavator, siapa sebenarnya yang membayar mereka dan atas dasar apa?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan Rp800 juta anggaran pengerukan tersebut benar-benar dapat ditelusuri dari kontrak, pekerjaan, volume hingga uang yang dibayarkan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 11 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA