Heboh Sertifikat Diduga Siluman di Mampotu Amali, Lahan Dikuasai Puluhan Tahun Tiba-tiba Bersertifikat Atas Nama Warga Luar
Pemilik rumah AR yang kuasai lahan turun-temurun dari kakek dan bayar PBB SPPT 73.11.141.006.009-0056.0 atas nama A.Guril hingga 2020 kaget sejak 2021 tak bisa bayar pajak, ternyata lahan sudah terbit sertifikat No.222 atas nama Andi Naummah dari Desa Allamungeng Patue Ajangale diduga lewat sporadik buatan mantan Lurah Mampotu AM
Bone, DNID.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memberi kepastian hukum, justru berbuah petaka bagi warga di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Seorang pemilik rumah berinisial AR yang telah menguasai dan mendiami lahannya secara turun-temurun puluhan tahun sejak kakek hingga kedua orang tuanya, tiba-tiba kehilangan haknya.
Lahan tersebut secara diam-diam telah terbit sertifikat atas nama orang lain, warga luar kelurahan.
Ironisnya, sertifikat tersebut terbit tanpa sepengetahuan pemilik, tanpa pengumuman dari pemerintah setempat, dan tanpa pernah ada pengukuran dari pihak BPN Bone di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula setelah orang tua AR meninggal dunia pada tahun 2018. Sejak tahun 2021, ia merasa janggal karena tidak lagi bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pantas saja sejak kedua orang tuanya meninggal dunia pada tahun 2018, sejak tahun 2021 tak pernah lagi membayar pajak ternyata lahan tanahnya telah disertifikatkan oleh orang lain. Padahal dulu sejak orang tuanya masih hidup selalu membayar pajak sampai tahun 2020,” ungkap sumber terdekat korban, Kamis (17/09/2026).
Adapun SPPT yang rutin dibayar atas nama ayahnya A. Guril dengan No. SPPT 73.11.141.006.009-0056.0.
Fakta mengejutkan kemudian terungkap. Lahan tersebut telah terbit Sertifikat No.222 dengan Surat Ukur No.224/Mampotu/2019 melalui program PTSL. Produk yang dikeluarkan BPN Bone pada tahun 2021 itu kini dipertanyakan dasar hukumnya.
Publik pun menyorot peran oknum mantan Lurah Mampotu berinisial AM. AM diduga telah membuatkan dokumen sporadik tanah untuk memuluskan penerbitan sertifikat atas nama Andi Naummah, warga dari Desa Allamungeng Patue, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
“Yang menjadi pertanyaan publik, apa dasar hukumnya produk penerbitan sertifikat tersebut yang dikeluarkan oleh BPN Bone melalui program PTSL pada tahun 2019. Kenapa bisa diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar warga sekitar.
Kejanggalan lain, fakta batas-batas tanah yang tercantum di sertifikat buatan BPN Bone diduga tidak sesuai dengan fakta batas di lapangan.
Pemilik rumah mengaku tidak pernah melihat ataupun diberitahukan ada pegawai BPN Bone yang melakukan pengukuran.
Merasa dirugikan, AR kini meminta keadilan kepada Bupati Bone, Inspektorat Bone, dan Ombudsman Sulsel agar memeriksa arsip sporadik lahan tersebut di Kantor Kelurahan Mampotu dan memeriksa mantan Lurah AM.
Saat ini, korban telah menunjuk Kantor Advokat DR. Muhammad Nur, SH., MH. & Associates di Makassar untuk mengawal kasusnya.
Tak main-main, korban bahkan mengancam akan menggerakkan aksi besar jika keadilan tak didapat.
“Apabila langkah tersebut belum juga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Watampone, maka korban dan juga keluarganya akan meminta tolong kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor Pengadilan Negeri Watampone dan di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Bone,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Bone, pihak Kelurahan Mampotu, dan mantan Lurah AM terkait dugaan sertifikat siluman tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Heboh Sertifikat Diduga Siluman di Mampotu Amali, Lahan Dikuasai Puluhan Tahun Tiba-tiba Bersertifikat Atas Nama Warga Luar
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
Pemilik rumah AR yang kuasai lahan turun-temurun dari kakek dan bayar PBB SPPT 73.11.141.006.009-0056.0 atas nama A.Guril hingga 2020 kaget sejak 2021 tak bisa bayar pajak, ternyata lahan sudah terbit sertifikat No.222 atas nama Andi Naummah dari Desa Allamungeng Patue Ajangale diduga lewat sporadik buatan mantan Lurah Mampotu AM
Bone, DNID.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memberi kepastian hukum, justru berbuah petaka bagi warga di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Seorang pemilik rumah berinisial AR yang telah menguasai dan mendiami lahannya secara turun-temurun puluhan tahun sejak kakek hingga kedua orang tuanya, tiba-tiba kehilangan haknya.
Lahan tersebut secara diam-diam telah terbit sertifikat atas nama orang lain, warga luar kelurahan.
Ironisnya, sertifikat tersebut terbit tanpa sepengetahuan pemilik, tanpa pengumuman dari pemerintah setempat, dan tanpa pernah ada pengukuran dari pihak BPN Bone di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula setelah orang tua AR meninggal dunia pada tahun 2018. Sejak tahun 2021, ia merasa janggal karena tidak lagi bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pantas saja sejak kedua orang tuanya meninggal dunia pada tahun 2018, sejak tahun 2021 tak pernah lagi membayar pajak ternyata lahan tanahnya telah disertifikatkan oleh orang lain. Padahal dulu sejak orang tuanya masih hidup selalu membayar pajak sampai tahun 2020," ungkap sumber terdekat korban, Kamis (17/09/2026).
Adapun SPPT yang rutin dibayar atas nama ayahnya A. Guril dengan No. SPPT 73.11.141.006.009-0056.0.
Fakta mengejutkan kemudian terungkap. Lahan tersebut telah terbit Sertifikat No.222 dengan Surat Ukur No.224/Mampotu/2019 melalui program PTSL. Produk yang dikeluarkan BPN Bone pada tahun 2021 itu kini dipertanyakan dasar hukumnya.
Publik pun menyorot peran oknum mantan Lurah Mampotu berinisial AM. AM diduga telah membuatkan dokumen sporadik tanah untuk memuluskan penerbitan sertifikat atas nama Andi Naummah, warga dari Desa Allamungeng Patue, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
"Yang menjadi pertanyaan publik, apa dasar hukumnya produk penerbitan sertifikat tersebut yang dikeluarkan oleh BPN Bone melalui program PTSL pada tahun 2019. Kenapa bisa diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya," ujar warga sekitar.
Kejanggalan lain, fakta batas-batas tanah yang tercantum di sertifikat buatan BPN Bone diduga tidak sesuai dengan fakta batas di lapangan.
Pemilik rumah mengaku tidak pernah melihat ataupun diberitahukan ada pegawai BPN Bone yang melakukan pengukuran.
Merasa dirugikan, AR kini meminta keadilan kepada Bupati Bone, Inspektorat Bone, dan Ombudsman Sulsel agar memeriksa arsip sporadik lahan tersebut di Kantor Kelurahan Mampotu dan memeriksa mantan Lurah AM.
Saat ini, korban telah menunjuk Kantor Advokat DR. Muhammad Nur, SH., MH. & Associates di Makassar untuk mengawal kasusnya.
Tak main-main, korban bahkan mengancam akan menggerakkan aksi besar jika keadilan tak didapat.
"Apabila langkah tersebut belum juga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Watampone, maka korban dan juga keluarganya akan meminta tolong kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor Pengadilan Negeri Watampone dan di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Bone," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Bone, pihak Kelurahan Mampotu, dan mantan Lurah AM terkait dugaan sertifikat siluman tersebut.